Follow Me on Twitter

Rabu, 21 Maret 2012

Press Release DENTUM KM ITS

Terkait dengan isu kenaikan BBM bersubsidi per 1 April 2012 sebesar Rp 1.500, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui bersama. Kenaikan ini pada dasarnya adalah upaya pemerintah untuk menekan subsidi BBM yang membengkak akibat dari harga minyak dunia yang semakin melambung. Di lain pihak kita harus meninjau banyak aspek terkait naiknya harga BBM. Secara hukum, kebijakan menaikkan harga BBM adalah melanggar konstitusi, yaitu melanggar UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Minyak bumi, sebagai bagian dari kekayaan alam yang terkandung dalam bumi Indonesia sudah selayaknya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam hal ini rakyat berhak untuk mendapatkan BBM dengan harga yang layak dan tidak memberatkan. Hal lain yang patut dijadikan pertimbangan adalah efek domino yang akan terjadi sebagai akibat dari kenaikan harga BBM. Poin utamanya adalah kenaikan biaya transportasi sebagai implikasi langsung dari kenaikan harga BBM. Hal ini akan mengakibatkan kenaikan harga kebutuhan lainnya. Pak Soebagyo, seorang ekonom yang juga dosen ekonomi UNAIR memaparkan bahwa akan terjadi inflasi sebesar 7% apabila harga BBM dinaikkan sebesar Rp 1.500. Inflasi sebesar 7%, mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat sebesar 7% pula. Penurunan daya beli masyarakat pun akan mengakibatkan sektor industri menurunkan jumlah produksinya, dan akhirnya akan terjadi PHK besar besaran. Walau data statistik tentang pendapatan per kapita masyarakat Indonesia sebesar US$ 3.700 per tahun, namun jurang kesenjangan sosial di kalangan masyarakat Indonesia masih terlalu lebar. Katika pemerintah menetapkan indikator absolute poverty dengan pendapatan per bulan sebesar Rp 230 ribu, Indonesia sudah memiliki 35 juta rakyat miskin, apalagi dengan indikator kemiskinan dari UNDP (badan PBB) sebesar US$ 2 per hari atau sekitar Rp 540 ribu per bulan, lebih dari 50% penduduk Indonesia berada pada taraf kemiskinan.

Menurut data dari pak Soebagyo, kebutuhan BBM di Indonesia mencapati 1.2 juta barrel per hari, akan tetapi hasil produksi sumur-sumur minyak di Indonesia hanya mencapai 900 ribu barrel per hari. Dan dari 900 ribu barrel itu, pemerintah hanya menerima 520 ribu barrel per hari, sedangkan sisanya diterima kontraktor sebagai recovery cost (bagi hasil). Dan pemerintah mendapat BBM dari pertamina dengan harga US$ 80 per barrel. Sementara itu, sisa kebutuhan minyak Indonesia sebesar 480 ribu barrel per hari dibeli dari luar negeri dalam bentuk minyak sesuai dengan harga minyak dunia, dan 200 ribu barrel sisanya dibeli dalam bentuk BBM jadi yang tentunya harganya lebih mahal.

Timbul suatu pertanyaan, dimana kedaulatan energi kita? Dari sekian banyak potensi energi yang kita miliki, banyak diantaranya yang malah mengalir ke pihak asing. Nasionalisasi aset di bidang energi, bisa menjadi solusi bangsa demi menghadapi krisis energi yang sedang terjadi. Proklamator kita, Bung Karno pernah menyatakan "Biarkan minyak di bumi Indonesia sampai bisa dikelola oleh anak bangsa"

Dengan hasil dari diskusi yang telah dilakukan, maka KM ITS memutuskan untuk MENOLAK KENAIKAN BBM

Maka dari itu, KM ITS menyuarakan tuntutan kepada pemerintah yang terangkum dalam DENTUM KM ITS (Delapan Tuntutan Mahasiswa KM ITS) yaitu :

1.     Nasionalisasi aset di bidang energi, pertambangan, dan industri strategis.
2.     Percepatan pengembangan energi alternatif serta infrastrukturnya.
3.     Optimalkan pengelolaan kekayaan alam untuk rakyat sesuai UUD 1945.
4.     Percepatan pembangunan sistem transportasi massal yang aman, nyaman, handal, dan murah.
5.     Efisiensi anggaran belanja negara.
6.     Pemberantasan mafia pajak.
7.     Tingkatkan kesejahteraan rakyat.
8.     Penguatan kemandirian ekonomi dalam negeri.

KEMENTERIAN SOSIAL POLITIK
BEM ITS TRANSFORMATION

Senin, 05 Maret 2012

Kegalauan Harga Bahan Bakar


GALAU. Mungkin itu yang dirasakan pemerintah selama ini. Pemerintah sedang dibingungkan oleh melonjaknya harga minyak mentah dunia. Berkaitan dengan kenaikan harga minyak mentah dunia yang mencapai US$ 123.99 per liter dari harga rata-rata tahunan yang berkisar US$ 110 per liter (Brent Crude Oil dari www.oil-price.net) pemerintah berencana menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi, mulai 1 April 2012. Ada dua opsi yang akan dipilih pemerintah, yaitu menaikkan harga sebesar Rp 1.500 secara flat, hal ini berarti harga premium dan solar akan membengkak menjadi Rp 6.000 per liter. Opsi lainnya adalah menaikkan harga berdasarkan harga ekonomis dengan subsidi Rp 2.000 per liter, maksudnya adalah dengan harga premium yang sebenarnya (tanpa subsidi) mencapai Rp 8.400 per liter, pemerintah hanya memberikan subsidi Rp 2.000 per liter atau dengan kata lain harga premium melambung menjadi Rp 6.400 per liter.

Kedua opsi ini ditinjau dari berbagai sisi memiliki kelebihan dan kekurangannya masing masing. Untuk opsi satu, disinyalir kenaikan harga ini tidak mengakibatkan inflasi yang signifikan. Menurut pak Kresnayana Yahya, dosen Statistika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, inflasi YOY (Year on Year) yang terjadi di indonesia pada maret 2011 - 2012 sebesar 3,57%, sedangkan inflasi MOM (Month on Month) pada januari - februari 2012 sebesar 0,05% dinama targetnya adalah 0,28%. Jadi kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi dinilai masih wajar mengingat inflasi yang terjadi di indonesia masih dibawah target maksimum, yaitu 6%. Akan tetapi opsi ini pun memiliki kekurangan yaitu harganya tidak fleksibel. Apabila harga minyak mentah dunia kembali melonjak, pemerintah juga harus kembali merubah penetapan harga BBM bersubsidi. Sedangkan mengenai opsi kedua, untuk saat ini akan mengakibatkan kenaikan harga yang lebih besar, yaitu kenaikan harga Rp 2.400 per liter. Sisi positif dari opsi ini adalah harga BBM yang lebih fleksibel. Harga BBM akan fluktuatif mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia. Jadi tidak lagi ada kecemasan diantara masyarakat tentang harga BBM, karena perkembangan harga BBM akan bisa diprediksi melalui fluktuasi harga minyak mentah dunia.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi Sarwono  mengatakan bahwa kenaikan harga BBM mau tidak mau pasti akan menimbulkan inflasi, akan tetapi inflasi tertinggi itu hanya terjadi beberapa saat setelah harga BBM tersebut dinaikkan. “Apapun yang dipilih pemerintah dalam pengurangan subsidi itu akan berdampak pada inflasi. Tapi, enggak apa apa nanti akan kita hitung yang perlu kita jaga jangan sampai second round effect-nya (dampak lanjutannya) mennjadi terlalu besar.” ujar Hartadi seusai menghadiri rapat kerja antara Bank Indonesia dan Komisi XI DPR. “Jadi jangan kaget nanti inflasi pada shock akan melebihi target atas kita, yakni 5,5 persen. Tapi tadi, dengan kita kendalikan second round effect itu, dia (inflasi) akan kembali menurun.” imbuhnya lagi.

Ditinjau dari banyak hal, kenaikan BBM nampaknya tidak bisa dihindari lagi. Pemerintah merasa berat dengan beban subsidi BBM yang mencapai Rp 162 triliun per tahun. Menurut hitung-hitungan pemerintah, dengan kenaikan harga BBM bersubsidi ini, negara bisa menghemat setidaknya Rp 30 triliun. Namun, apakah kompensasi dari pemerintah terkait dengan kebijakannya menaikkan harga BBM? Kalau kita berkaca pada pemberian BLT seperti pada tahun 2008 lalu, hal itu bisa dibilang kurang tepat sasaran. Selain karena rentan penyelewengan, momentum pemberian BLT juga terbukti tidak cocok, dikarenakan harga komoditas akan melejit sebelum terjadi kenaikan harga.

Idealnya, sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM yang mengakibatkan kenaikan harga berbagai komoditas, dipandang perlu juga untuk membuat kebijakan yang terkait fasilitas publik, seperti kompensasi untuk kalangan tidak mampu sebagai penambahan kuota beras miskin (raskin) atau kemudahan dalam segi transportasi umum. Seperti kita ketahui bersama bahwa kendaraan pribadi merupakan faktor terbesar yang banyak mengkonsumsi BBM. Oleh karena itu dengan memberikan kemudahan dan fasilitas di sektor transportasi publik akan meningkatkan animo masyarakat untuk beralih dari menggunakan kendaraan pribadi ke moda transportasi umum. Hal itu akan berimbas pada banyak hal, diantaranya selain mengurangi kemacetan yang banyak terjadi di berbagai kota besar, juga meningkatkan perputaran ekonomi di kalangan menengah kebawah yang banyak dijumpai di moda transportasi umum serta mengurangi kesenjangan sosial antara golongan berkecukupan dan golongan ekonomi menengah kebawah.




IQBAL AKHMAD GHUFRON
Direktur Jenderal Pewacanaan
Kementerian Sosial Politik
BEM ITS Transformation

Senin, 13 Februari 2012

Problematika Plat Nomor

Beberapa hari belakangan, di wilayah Jawa Timur sering terjadi razia kendaraan bermotor. Selain razia rutin kelengkapan berkendara, Pemda Jatim bekerjasama dengan Kepolisian setempat juga mengadakan razia kendaraan plat luar Jawa Timur. Razia kendaraan plat luar ini digalakkan sejak Pemda Jawa Timur mengeluarkan kebijakan kontroversial mengenai kendaraan bermotor plat luar Jatim. Mulai awal Februari lalu, Pemda Jawa Timur mewajibkan para pemilik kendaraan plat luar Jawa Timur yang sudah tiga bulan untuk lapor dan balik nama kendaraannya. 

Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Seperti kita ketahui bersama, tidak sedikit kendaraan yang lalu lalang di wilayah Jawa Timur, merupakan kendaraan berplat luar daerah. Pemda menaksir kendaraan luar daerah yang berlalu lalang di wilayah Jawa Timur mencapai 10-15 persen. Kendaraan tersebut beraktivitas di wilayah Jawa Timur, menghasilkan emisi yang mengotori udara Jawa Timur, merusak infrastruktur dan ruas jalan wilayah Jawa Timur, dan ironisnya justru mereka membayar pajak ke daerah asal. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kesenjangan di kalangan warga Jawa Timur sendiri.
 
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Anak Agung Gde Raka Wija mengatakan kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan. Menurut Kepala Dispenda, kebijakan itu sebagai salah satu upaya Pemda untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tahun 2012, Pemda menargetkan Rp 7.5 Triliun dari sektor pajak kendaraan, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 7 Triliun. “Mereka yang memiliki kendaraan beroperasi di Jawa Timur lebih dari tiga bulan berturut-turut itu diwajibkan balik nama di Jawa Timur. Kalau mereka bekerja di Jawa Timur, mestinya kewajibannya harus segera balik nama di Jawa Timur,” ungkap Gde Raka Wija.

Namun dibalik kebijakan itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Adrinof Chaniago berkomentar lain. Ia menilai kebijkana tersebut sudah menyimpang dari aturan tentang otonomi daerah. "Setiap warga negara dan kendaraannya sebenarnya berhak bergerak kemana saja di wilayah ini. Itu Jawa Timur bukan Negara, dia masih bagian dari Negara Republik Indonesia. Kalau ingin mendorong orang mengalihkan balik nama, bagusnya pendekatannya pendekatan intensif. Jadi bebaskan misalnya atau apa keringanan sehingga orang itu merasa untung ketika mengalihkan, membaliknamakan kendaraannya. Nah baru kemudian pemerintah daerah bisa mendapatkan pajak dari kendaraan itu," ungkapnya. Ia menambahkan lagi meskipun pajak kendaraan sangat signifikan dalam meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD), namun tidak lantas pemerintah bisa membuat kebijakan yang bersifat memaksa. Penetapan batas waktu wajib lapor kendaraan yang tiga bulan itu tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, ini akan menimbulkan kesulitan bagi daerah setempat untuk melakukan identifikasi kendaraan luar daerah dan pada akhirnya akan merugikan warga.

Memang, jika ditinjau dari sudut pandang yang berbeda ini akan menjadi hal yang rancu. Mengacu pada pernyataan Kepala Dispenda “Kalau beroperasi terus di Jawa Timur berarti merusaknya jalannya di Jawa Timur, tapi bayar pajaknya di daerah asal,” bisa diambil satu pertanyaan. Sebagian jalan di Jawa Timur dibangun dari dana APBN, dan APBN itu didapat dari penerimaan pajak (PPN, PPh, PPNBM, dan sebagainya) yang berasal dari penerimaan pajak seluruh Indonesia. Nah pantaskah Pemda Jawa Timur menetapkan kebijakan seperti ini? Apakah Jawa Timur bisa berdiri sendiri tanpa adanya daerah lain di NKRI? Seharusnya kita bisa berpikir nasionalis dalam kerangka NKRI!

Namun dibalik kebijakan itu, apakah Pemda mempertimbangkan akan pekerja kontrak atau mahasiswa rantau? Seperti kita tahu, pekerja kontrak hanya bekerja beberapa tahun dan setelah itu akan berpindah tempat bekerja ke daerah lain. Begitu pula dengan mahasiswa rantau. Mereka berkuliah beberapa tahun dan setelah itu kembali ke daerah asalnya. Dan tentu saja mereka, pekerja kontrak dan mahasiswa rantau, memiliki KTP daerah asalnya, bukan KTP Jawa Timur. Lantas bagiamanakah mereka harus membalik nama kendaraan mereka? Pemda hanya bisa memberi solusi untuk meminjam KTP ‘orang yang bisa dipercaya’ untuk membalik nama kendaraan. Lantas bagiaman jika ‘orang yang bisa dipercaya’ itu ternyata membawa lari kendaraan tersebut? Karena dengan membalik nama dengan KTP berarti secara hukum kendaraan tersebut telah berpindah tangan secara sah. Sayangnya Pemda belum bisa memberi solusi.





IQBAL AKHMAD GHUFRON
Direktur Jenderal Pewacanaan
Kementerian Sosial Politik
BEM ITS Transformation

Sabtu, 07 Januari 2012

Tentang KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Sudah bukan berita aneh lagi ketika kita mendengar terjadi kasus korupsi di Indonesia, juga dengan hukumannya yang tergolong ringan, dibanding nominal yang telah dikurasnya. Yang terbaru adalah Gayus HP Tambunan, yang terseret 4 kasus korupsi dan pencucian uang, dijatuhi vonis 8 tahun penjara. Sementara itu, mantan Menteri Dalam Negeri yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan merugikan negara Rp 97 miliar, hanya terkena vonis 2 tahun 6 bulan penjara. Dalam kasus lain, beberapa tersangka penerima cek pelawat dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia mendapat hukuman bervariasi, mulai dari 1 tahun 3 bulan penjara, sampai 2 tahun 6 bulan penjara. Bahkan di beberapa tempat di Indonesia, sidang tipikor yang seharusnya menghukum koruptor dengan seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan, justru malah menghasilkan vonis bebas.

Akan tetapi, hal yang berkebalikan terjadi jika menyangkut rakyat kecil. Belum lama berselang, seorang bocah yang mencuri sandal jepit milik seorang polisi, terancam hukuman lima tahun penjara. Juga beberapa hari lalu, dua orang pemuda difabel (cacat mental) ditahan karena mencuri sembilan tandan pisang yang harganya tidak sampai seratus ribu. Ada lagi kasus dimana seorang bocah dibui lima tahun hanya karena mencuri pulsa sepuluh ribu. Bahkan ada juga seorang nenek yang ditahan satu bulan hanya karena mencuri tiga butir kakao.

Oke, terlepas dari apapun alasannya, mencuri adalah suatu perbuatan tercela yang pantas mendapatkan hukuman. Akan tetapi, pantaskah ketika hukuman tegas tersebut hanya diberikan kepada rakyat kecil? Ketika golongan berduit yang mencuri uang rakyat, bahkan ketika kerugian yang ditimbulkannya jauh lebih besar dibanding nominal curian sang rakyat kecil, hukuman yang diberikan terkesan lebih ringan. Hukum di negeri ini cenderung tidak berdaya melawan penguasa dan pemilik modal. Para elite negeri ini dapat dengan mudah berkelit dari jeratan hukum, menggunakan kekuasaan dan uang yang ia miliki. Bahkan tidak hanya perangkat hukumnya, aparat penegak hukum juga pemerintah saat ini kurang memiliki keberpihakan terhadap rakyat kecil. Termasuk diantaranya adalah kurang membantu rakyat kecil untuk memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan hukum.

Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya, Mudji Santoso berpendapat,  boleh dibilang hukum di Indonesia saat ini justru menjadi sumber dari ketidak adilan. Bisa disimpulkan seperti ini, karena hampir semua perangkat hukum di Indonesia memihak pada pemegang kekuasaan dan pemilik modal, bukan memihak pada kebenaran dan keadilan. Keadilan justru ditentukan oleh kombinasi dari permainan kepentingan, kekuasaan, jabatan, dan uang. Kondisi ini sangat berbahaya, karena yang berlaku dalam kehidupan ini semakin mirip dengan hukum rimba. Siapa yang kuat, ia yang menang. Masyarakat akan mengalami krisis, dan hukum akan terlecehkan.

Putusan bersalah yang dijatuhkan pada AAL yang mencuri sendal jepit itu karena hakim terlalu kaku dalam menilai suatu perkara. Hakim justru tak mampu memahami esensi dari hukum, serta kearifan yang terkandung dalam aturan hukum. Hakim bukanlah komputer yang jika diinputkan suatu nilai, maka outputnya pasti adalah hasil operasi dari nilai tersebut tanpa melihat faktor-faktor lain diluar nilai tersebut. Suatu kesalahan dalam membuat suatu putusan apabila mengaplikasikan ketentuan tanpa melihat substansi dari hukum itu sendiri. Sebagai contoh adalah terdapat dua fakta. “Mencuri merupakan sebuah tindakan pidana”. “Pelaku tindak pidana harus dihukum”. Maka, ketika didapati ada seseorang mencuri sendal jepit, maka ia pun harus dihukum. Sebetulnya, hal itu tidak benar. Hakim juga harus mempertimbangkan beberapa aspek lainnya, seperti siapakah yang mencurinya, dan apa alasannya. Sebetulnya, sifat perbuatan melawan hukum itu bisa dihilangkan atau dikurangi dengan cara melihat besarnya kerugian atau dampak yang ditimbulkan pada masyarakat. Untuk beberapa kasus kecil, seperti pencurian sandal jepit, pisang, atau kakao, pendekatan seperti itu biasa disebut pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Hukum terlalu tajam bagi rakyat kecil. hal ini dikarenakan rakyat kecil tidak dilindungi oleh organisasi atau struktur. Kekuatan politik masyarakat masih lemah. Berbeda dengan pelaku korupsi yang justru dilindungi oleh partai politik atau bahkan oleh pemerintah.

Dan juga, apakah penegakan hukum seperti ini mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi yang jelas-jelas merugikan negara sampai milyaran rupiah? Sama sekali tidak. Selama uang masih bisa berbicara, selama aparat hukum masih terbuai dengan materi dan nafsu duniawi, hal ini tidak akan bisa berlaku efektif. Kita tentunya belum lupa dengan adanya sel penjara yang layaknya hotel berbintang, dilengkapi dengan spring bed, TV, serta salon pribadi. Dan kita juga belum lupa kasus tahanan lembaga pemasyarakatan yang dengan suksesnya menyuap aparat untuk bisa menonton turnamen tenis di Bali, juga bertamasya ke Macau. Dua hal ini menjadi bukti jelas betapa penegakan hukum di Indonesia masih mudah dibeli menggunakan uang.

Untuk para aparat penegak hukum, tegakkanlah hukum tanpa pandang bulu dan tegaslah dalam bertindak. Dua hal itu apabila dilakukan dengan konsisten akan cukup untuk menjadikan negara tercinta bersih dari korupsi. Diperlukan orang-orang yang beriman dan jujur untuk mengawal hukum negeri ini menjadi lebih tegas dan adil. Indonesia tidak akan pernah bebas dari korupsi jika penegakan hukumnya tidak tegas dan tanpa saksi yang berat.

Saya sadari opini saya mungin akan menimbulkan kontroversi. Tapi sebagai mahasiswa saya ingin mengimplementasikan apa yang disebut sebagai Peran dan Fungsi Mahasiswa, terutama pada nilai Social Control. Lagipula, kebebasan berpendapat itu dilindungi oleh konstitusi negara kita, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat.”



IQBAL AKHMAD GHUFRON

Civitas Akademika ITS, Mahasiswa Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya

Kamis, 29 Desember 2011

MENGUAK KORUPSI : KASUS CENTURY DAN MAFIA ANGGARAN


Melangkah pada penghujung tahun 2011, kita disodori dengan beberapa berita yang ironisnya justru tidak mengenakkan. Belum hilang gaung tragedi Freeport, Mesuji, dan Bima, kita dihadapkan kembali dengan hal lain yang tidak kalah menghebohkan. Seiring dengan laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tentang hasil audit forensik kasus century, skandal yang bermula pada akhir 2008 itu pun kembali mencuat. 

Bermula pada kegagalan kliring karena terganggunya likuiditas akibat penarikan dana secara berlebihan oleh nasabah, Bank Century mengajukan permintaan pendanaan jangka pendek ke Bank Indonesia sejumlah Rp 1 triliun, yang disetujui oleh Bank Indonesia sebesar Rp 600 miliar. Bank Indonesia pun mengumumkan bahwa Bank Century diambil alih oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS pun akhirnya melakukan empat kali penyuntikan modal kepada Bank Century dengan total sebesar Rp 6.7 triliun yang berlangsung selama 8 bulan hingga Juli 2009 (1). Permasalahannya adalah, pada internal Bank Century sendiri pun terjadi banyak transaksi illegal, diantaranya adalah penggelapan surat berharga US Treasury Strips Bank Century, pencairan kredit yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit, pencairan margin deposit transaksi Letter of Credit (L/C) yang dilakukan sebelum jatuh tempo, juga pemberian cashback pada pihak ketiga (2).

Namun, hal tersebut tidak berhenti hanya sampai disini. Temuan yang diperoleh oleh BPK menunjukkan bahwa aliran dana kasus Century mengalir ke rekening beberapa nasabah secara tidak wajar. Salah satunya adalah mengalir ke kas salah satu media yang memiliki afiliasi dalam pemenangan salah satu pasangan capres-cawapres 2004 lalu. Temuan lainnya menunjukkan bahwa terjadi transaksi valuta asing fiktif yang melibatkan salah satu anggota DPR dari partai penguasa, dan juga merupakan kerabat dekat istana (3). 

Beralih ke kasus lain yang juga bersinggungan dengan kekuasaan, tidak sedikit pula terjadi suatu penyimpangan dalam pengalokasian anggaran. Praktik mafia anggaran tersebut telah dipaparkan secara gamblang oleh seorang anggota badan anggaran DPR RI pada salah satu acara talk show di salah satu stasiun televisi swasta. Menurutnya, ada dua modus utama penilepan uang rakyat yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPR RI. Selain melakukan mark up anggaran suatu proyek, modus lainnya adalah dengan mengurangi kualitas barang yang dibutuhkan dalam proyek tersebut. Ketika ditanya oleh presenter tentang “Siapakah sebetulnya penjahat anggaran tersebut? apakah anggota Badan Anggaran, pimpinan DPR, ataukah Menteri Keuangan?” dengan tegas dijawab “Semuanya!” (4)

Beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini, pada kenyataannya praktik mafia anggaran tidak hanya terjadi di tingkat nasional, juga tidak hanya di tingkat lagislatif. Posko Pengaduan Mafia Anggaran melaporkan bahwa puluhan pejabat daerah dari seluruh Indonesia telah melaporkan terjadinya praktik mafia anggaran beserta buktinya. Ironisnya, pemotongan anggaran yang dilakukan tidak dalam nominal kecil, melainkan mencapai 40% dari total anggaran yang disediakan (5). 

Sementara itu, kenyataan yang terjadi adalah tuntutan biaya politik yang tinggi ditengarai akan semakin menggencarkan praktik mafia anggaran. ara elite politik akan dituntut untuk mengumpulkan uang panas selama menjabat, demi mengembalikan modal yang terpakai sebagai biaya pemenangan dirinya. Salah satu indikatornya adalah kewenangan badan anggaran DPR RI yang terlalu besar. Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah dengan penekanan biaya politik yang dibutuhkan, dengan membatasi belanja kampanye dan memperbaiki sistem subsidi parpol.

Satu faktor yang dipertanyakan dalam hal ini, mampukah penegak hukum kita menegakkan hukum tanpa pandang bulu? Dalam penyelesaian kasus besar yang melibatkan kepentingan para elite politik, penegakan hukum terkesan seperti pisau tumpul yang tidak bisa memotong degnan benar keatas, tetapi hanya bisa memotong dengan tajam ke arah bawah, ke arah masyarakat kecil. Kita masyarakat kecil hanya bisa berharap terwujudnya penegakan hukum di Indonesia yang tidak pandang bulu. Penegakan hukum yang independen, tidak memiliki kepentingan politis apapun dan tidak membawa kepentingan politis pihak manapun. Semoga.




IQBAL AKHMAD GHUFRON
Direktorat Jenderal Pewacanaan
Kementerian Sosial Politik
BEM Transformasi ITS 2011/2012