Follow Me on Twitter

Minggu, 19 Juni 2011

Kejujuran Sang Whistle Blower


KEJUJURAN. Sebuah kata yang mudah untuk diucapkan tapi sulit untuk direalisasikan. Entah mengapa, kejujuran seakan menjadi barang langka di republik ini. 

Sebut saja sebuah kisah tentang “pencontekan massal Ujian Nasional” di SDN Gadel 2, Surabaya. 16 Mei lalu, Alif, seorang siswa kelas 6 SDN Gadel 2 Surabaya, melapor pada ibunya Siami tentang kejadian pencontekan massal di sekolahnya. Alif diminta oleh wali kelasnya untuk menjadi “sumber” contekan UN untuk teman-temannya. Pengakuan lugu anaknya membuat Siami shock. Bahkan, masih menurut Alif, sehari menjelang UN pun diadakan “simulasi” kecurangan massal tersebut. "Waktu H-1 diadakan simulasi mencontek," kata Alif saat telekonfrens dari Universitas Airlangga Surabaya dengan aktivis di Aula gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 16 Juni 2011.  "Nanti, kertas itu ditulis dengan kode-kode. Misalnya, angka 001 itu untuk jawaban A. Nanti, kode itu dilihatkan teman di belakang. Biar yang belakang tahu," lanjutnya lagi (1).

Yang jadi masalah adalah, setelah tereksposnya kasus ini, warga Gadel, yang notabene juga menyekolahkan anaknya di SD tersebut, beramai ramai “mendemo” rumah Siami. Mereka menuntut Siami agar meminta maaf pada SDN Gadel 2 karena menurutnya pernyataan Siami telah mencemarkan nama baik SDN Gadel 2. Menurutnya, peristiwa nyontek massal itu adalah suatu hal yang wajar. Mereka menilai Siami, dan keluarganya tak punya hati. Mencemarkan nama sekolah dan kampung. Setidaknya empat kali warga menggelar demonstrasi di depan rumahnya. Bahkan warga pun mengusir Siami dari Gadel. "Usir, usir!," teriakan warga Gadel menggema di Balai RW 02 Kelurahan Gadel, Kecamatan Tandes, Surabaya (2).

Satu kisah lagi tentang dampak dari kejujuran seorang whistleblower. Wa Ode Nurhayati, seorang anggota Badan Anggaran DPR RI dari F-PAN, membuka kebobrokan dari Badan Anggaran DPR RI. Hal ini dipaparkan secara gamblang pada acara Mata Najwa episode 25 Mei 2011 di Metro TV (3). Menurutnya, ada 2 modus utama “penilepan” uang rakyat yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPR RI. Selain melakukan mark up anggaran suatu proyek, modus lainnya adalah dengan mengurangi kualitas barang yang dibutuhkan dalam  proyek tersebut. Ketika ditanya oleh Najwa Shihab, presenter Mata Najwa tentang “Siapakah sebetulnya penjahat anggaran tersebut? Apakah anggota Badan Anggaran, pimpinan DPR, ataukah Menteri Keuangan?” dengan tegas Wa Ode menjawab “Semuanya!”

Sontak petinggi DPR pun bereaksi keras terhadap statement tersebut. Marzuki Ali sebagai ketua DPR RI tidak terima dengan statement tersebut. Bahkan, Marzuki pun melaporkan Wa Ode ke Badan Kehormatan DPR karena dianggap telah mencemarkan nama baik DPR secara umum, dan nama baik dirinya pribadi secara khusus sebagai pimpinan DPR RI. Marzuki menganggap tuduhan itu tidak berdasar dan tidak dilengkapi dengan bukti otentik (4). Selain itu, banyak SMS teror dan sindiran yang diterima oleh Wa Ode dan keluarga terkait dengan keberaniannya mengungkap permainan mafia anggaran di DPR. ”Nada tekanan banyak sekali, tidak hanya ditujukan kepada saya tapi juga keluarga” sebut Ibu satu anak tanpa menyebut tekanan yang dimaksud (5).

Pertanyaan saya sebagai orang awam, mengapa seorang yang sudah dengan berani membongkar “kebohongan terstruktur” tadi harus menjadi tumbal? Seperti nyonya Siami yang menjadi public enemy di kalangan tetangganya di Gadel, bahkan sampai diusir dari rumahnya, Wa Ode pun mengalami tekanan yang tidak kalah hebat. Ia bahkan sampai diadukan ke Badan Kehormatan DPR, bahkan ia dan keluarganya diteror melalui pesan singkat yang bertubi-tubi. 

Berkaca pada “kebohongan terstruktur” yang dicoba diterapkan di SDN Gadel 2, walaupun berhasil terungkap dan mendapat sorotan dari banyak pihak, hal ini bisa dikatakan sebagai penanaman nilai-nilai kebohongan sejak dini. Apa jadinya ketika generasi muda bangsa diajarkan, bahkan dididik oleh gurunya untuk “melanggar peraturan”? Tidaklah heran jika sekarang ditemukan anggota dewan yang terlatih untuk mengutip uang rakyat, dan anggota dewan yang melakukan hal tersebut tidak cuma satu dua orang tapi banyak sekali anggota dewan yang menyambi menjadi pencatut duit rakyat. Maka dari itu tidaklah salah kalau kita bisa menggeneralisir hal tersebut, dengan menjuluki DPR sebagai sarang “tikus” koruptor.

Hal lain yang saya sesalkan pada hal ini adalah cara penyelesaian kasus contek massal yang dilakukan oleh Mendiknas RI, setelah menyelidiki lebih dalam, beliau menyimpulkan bahwa tidak terjadi contek massal di SDN Gadel 2 Surabaya. "Kita sudah mendapatkan jawaban dari setiap anak di Gadel, akan ketahuan apakah polanya sama sehingga terjadi nyontek massal. Kalau satu kelas salahnya sama, benarnya sama, nilainya sama, kita curigai ada nyontek massal. Tetapi, setelah melihat pola jawaban Matematika dan pelajaran lainnya, tidak menunjukkan terjadi kesamaan sehingga kami menyimpulkan tidak terjadi nyontek massal," kata Nuh (6). Beliau bersikeras bahwa hal itu bisa dikatakan sebuah pencontekan massal apabila jawaban para peserta UN itu sama semua, dan pada kenyataannya adalah jawaban para peserta banyak yang berbeda. Mungkin beliau lupa bahwa persoalan sebenarnya bukanlah masalah “pencontekan massal” itu sendiri, tapi substansi utama dari permasalahan ini adalah merosotnya nilai kejujuran di Indonesia, bahkan pada generasi muda dari bangsa itu sendiri. Ketika beliau menyimpulkan berdasar hasil yang ditemukan, yakni pada tidak samanya jawaban para peserta UN, mungkin beliau menyimpulkan dengan logika yang sedikit keliru, bahkan kalau boleh sedikit ekstrem, itu bisa dikatakan logika koruptor. Saya ambil contoh ketika seorang koruptor mendapat sebuah proyek, katakanlah membuat sebuah gedung, dengan anggaran sebesar 5 miliar. Pada kenyataannya ia membangun gedung hanya dengan anggaran 4 miliar sedangkan 1 miliar sisanya ditilep sendiri. Kalau kita berorientasi pada hasil, tidak peduli berapapun anggarannya, yang penting hasilnya, dengan kata lain gedung itu, bisa terbangun. Padahal secara substansial disitu terjadi sebuah praktek korupsi. Inilah yang patut diteliti lebih lanjut, mengapa korupsi bisa tumbuh dan berkembang di negara kita tercinta? Apakah karena masyarakat terlalu berorientasi pada hasil, bukan pada proses? Ataukah karena gencarnya penanaman nilai-nilai kebohongan pada generasi muda sejak dini? Entahlah.

Saya sadari opini saya mungkin akan menimbulkan kontroversi. Tapi sebagai mahasiswa saya ingin mengimplemetasikan apa yang disebut sebagai Peran dan Fungsi Mahasiswa, terutama pada nilai Social Control. Lagipula, kebebasan berpendapat itu dilindungi oleh konstitusi negara kita, sebagaimana tercantum pada UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."




Sumber :




IQBAL AKHMAD GHUFRON
Civitas Akademika ITS, Mahasiswa Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.

 

Sabtu, 18 Juni 2011

HAPPY 2nd ANNIVERSARY

kami segenap administrator coretanaghe mengucapkan selamat ulang tahun kedua untuk D'09 (CSS MoRA ITS angkatan 2009). semoga seiring berjalannya waktu kebersamaan kita tidak akan luntur.


tertanda

administrator coretanaghe.blogspot.com

Sabtu, 21 Mei 2011

SORRY FOR THIS INCONVENIENCE

kami mewakili coretanaghe meminta maaf yang sebesar besarnya atas kurang updatenya artikel di coretanaghe dikarenakan banyaknya kesibukan dari sang administrator. demikian dan mohon maklum. terima kasih.


tertanda


administrator coretanaghe.blogspot.com

Jumat, 29 April 2011

Antara Pengkaderan dan “Peran dan Fungsi Mahasiswa” (PFM)

PENGKADERAN. Apakah pengkaderan itu? 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah “kader” berarti : (1) perwira atau bintara dl ketentaraan; (2) orang yg diharapkan akan memegang peran yg penting di pemerintahan, partai, dsb. Jika dalam hal ini kita ambil definisi kedua, maka, istilah “pengkaderan” bisa diartikan sebagai : sebuah proses yang menghasilkan orang yg diharapkan akan memegang peran yg penting di pemerintahan, partai, dsb.

Akan tetapi, di lingkup ITS, istilah “pengkaderan” memiliki definisi : sebuah proses yang menjadikan seorang mahasiswa menjadi “berhak” untuk menyandang titel sebagai seorang anggota himpunan. Dalam hal ini di jurusan Teknik Informatika ITS, pengkaderan yang dimaksud akan menjadikan seorang memiliki embel-embel C-xx di belakang namanya. Dengan demikian, setelah mengikuti serangkaian alur pengkaderan, diharapkan para mahasiswa yang telah selesai mengikutinya itu memiliki sejumlah kompetensi dibandingkan  rekan-rekannya yang tidak mengikuti serangkaian alur pengkaderan tersebut.

Terlepas dari itu semua, seorang anggota himpunan yang dijadikan tolok ukur kesuksesan pengkaderan, seharusnya bisa berbuat lebih banyak demi kemajuan bangsa. Sebagai seorang yang telah dibekali dengan sejumlah kompetensi hasil dari rangkaian alur pengkaderan, idealnya ia adalah mahasiswa terpilih yang mampu berjuang demi bangsa dan negara.

Lantas, apakah kriteria mahasiswa ideal tersebut?

Sebagian besar dari kita, sebagian besar dari mahasiswa Teknik Informatika, sebagian besar dari mahasiswa ITS, tentunya telah mengikuti serangkaian acara pelatihan, yang biasa disebut Pra-TD. Dengan mengesampingkan beberapa orang yang tidak ikut kegiatan tersebut, seharusnya semua mahasiswa tahu, bagaimanakah peran dan fungsi mahasiswa (PFM) yang sesungguhnya. Di dalam Pra-TD dijelaskan bahwa, selain belajar sebagai tugas utama mahasiswa, peran dan fungsi mahasiswa adalah AGENT OF CHANGE, MORAL FORCE, SOCIAL CONTROL, dan IRON STOCK. Agent of change berarti mahasiswa sebagai agen perubahan untuk membawa bangsa ini menjadi bangsa yang lebih baik, moral force berarti mahasiswa sebagai kendali moral terhadap masyarakat dan mampu bertindak lebih baik dari yang lainnya karena memiliki latar belakang sebagai kaum intelektual, social control berarti mahasiswa sebagai pengontrol sosial kemasyarakatan dan memberi kritik sosial politik atas berbagai kebijakan pemerintah, dan iron stock berarti mahasiswa sebagai generasi muda bangsa yang patut mempersiapkan diri untuk menggerakkan bangsa di masa yang akan datang.

Lalu, adakah korelasi antara pengkaderan dan peran dan fungsi mahasiswa? Dan bagaimanakah realita yang terjadi?

Jika ditanyakan adakah korelasinya, IDEALNYA tentu saja hal tersebut sangat berhubungan. Mengapa demikian? Sebagai seorang (atau sekelompok orang) yang dianggap telah memiliki kompetensi lebih sebagai buah dari serangkaian alur pengkaderan yang telah mereka lalui, mereka tentunya memiliki kapabilitas yang lebih demi memperjuangkan kehidupan berbangsa bernegara menuju taraf yang lebih baik. Akan tetapi jika kita melihat realitanya, maka, maaf maaf kata, saya tidak bisa berkomentar lebih banyak dari ini. Sebagai sebuah kampus yang dengan bangga mentahbiskan diri sebagai KAMPUS PERJUANGAN, bisa kita bandingkan dengan kampus-kampus lain yang tidak mentitelkan dirinya sebagai kampus perjuangan atau yang setipe dengan itu, menurut pandangan saya sebagai orang awam, implementasi PFM dari kampus kita bisa dikatakan berada di belakang mereka. Ketika kampus-kampus lain berdemo meminta DPR mengurungkan niatnya untuk membangun gedung baru, ketika kampus-kampus lain berdemo menuntut penyelesaian kasus mafia pajak, kita malah berdemo praktikum di lab. Bukannya saya mendiskreditkan padatnya rangkaian kegiatan akademik di kampus tercinta ini, saya akui kegiatan akademik itu amatlah penting demi eksistensi sebagai seorang mahasiswa, tapi apakah kita tak mampu bersaing dengan kampus-kampus lainnya terkait dengan peran dan fungsi kita sebagai mahasiswa? Mana harga diri sebagai KAMPUS PERJUANGAN, yang idealnya selalu berada di deretan terdepan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat? Maaf sekali lagi, bukannya saya menggeneralisir keadaan. Mungkin ada segelintir kecil yang masih mau untuk melaksanakan peran dan fungsinya sebagai mahasiswa, tapi karena ketiadaan fasilitas yang bisa mewadahi adanya kegiatan tersebut, hal itu menjadi tidak terkoordinir dan tidak mencuat ke permukaan.

Lantas, bagaimanakah cara mengimplementasikan peran dan fungsi sebagai seorang mahasiswa?

Pengimplementasiannya, tentunya harus dimulai dari diri sendiri. Pada kenyataannya, saya mengambil contoh di angkatan saya, ada sekelompok mahasiswa yang seringkali berdiskusi terkait tentang dinamika sosial kemasyarakatan yang sedang mencuat. Kami seringkali mencari solusinya, walaupun tidak banyak solusi yang berhasil ditemukan yang relevan dengan kondisi riil di lapangan, tapi itu termasuk salah satu hasil pikiran sebagai seorang (atau sekelompok) mahasiswa. Sebagai social control, ketika terjadi suatu gejolak sosial yang terjadi di masyarakat, sebagai contoh ketika terjadi kenaikan harga minyak dunia beberapa waktu lalu, dan terjadinya kelangkaan minyak di beberapa tempat, kami mencoba mendiskusikan hal-hal tersebut. Lantas, bagaimanakah cara mengimplementasikan ide ide yang berhasil tertuang pada diskusi tersebut? Kami mencoba memanfaatkan kekuatan media. Untuk apa dibuat media massa, kalau bukan untuk sebagai pengontrol kebijakan pemerintah. Maka dari itu kami mencoba berinisiatif mengirimkannya ke bermacam media, baik berupa media cetak maupun elektronik. Harapan kami adalah, sekiranya KAMPUS PERJUANGAN ini, atau jika kita ambil ruang lingkup yang lebih kecil, himpunan yang melingkupi kegiatan mahasiswanya di lingkungan jurusan tersebut bisa mewadahi aspirasi kami. Entah adanya diskusi-diskusi ringan terkait pembahasan gejala sosial kemasyarakatan yang sedang terjadi ataupun beberapa acara-acara lain yang mampu menumbuhkan sikap berfikir kritis bagi para mahasiswanya. Jika saya (sebagai entitas luar dari himpunan itu sendiri) boleh menilai, selama ini belum ada langkah konkrit terkait gejala tersebut. Padahal, jika saya boleh menyarankan, dengan adanya bidang minat dan bakat, tentunya bisa dibuat suatu kegiatan yang bisa mewadahi timbulnya ide-ide dari mahasiswa itu sendiri, terutama terkait dengan pembahasan gejala sosial kemasyarakatan.

Sebelum dan sesudahnya, saya menegaskan bahwa tulisan ini hanya bersifat kritik yang membangun, bukannya memiliki niatan untuk mendiskreditkan salah satu atau beberapa golongan. Saya ingin mengutip salah satu ayat yang tercantum dalam konstitusi negara kita, UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”




IQBAL AKHMAD GHUFRON


Civitas Akademika ITS, Mahasiswa Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya.

Rabu, 06 April 2011

Antara Joget India dan Etika Polisi

 

29 Maret 2011 mungkin adalah hari yang bersejarah bagi Briptu Norman Kamaru. Video aksinya berjoget India yang tersebar di situs youtube ternyata berimbas pada banyak hal. Salah satunya adalah namanya menjadi sangat terkenal di berbagai kalangan, karena “kegilaan”nya berjoget India dengan lagu “Chaiyya Chaiyya”. Tak heran, aksi anggota Brimob Polda Gorontalo ini memantik banyak kontroversi dari berbagai kalangan.

            Beberapa kalangan yang tidak setuju berpendapat bahwa, tindakan ini tidak etis untuk dilakukan. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, pada tanggal 5 April  menyatakan bahwa  selain karena Briptu Norman melakukannya ketika sedang bertugas jaga, ia juga melakukannya dengan memakai seragam dinas yang mana akan mencemarkan nama baik kepolisian. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dan memberikan sanksi bagi Briptu Norman berupa teguran, baik secara lisan maupun tertulis (1). Sependapat dengan hal itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Damanik Wilson juga menegaskan bahwa tindakan Briptu Norman yang merekam videonya sedang berjoget India itu dianggap telah menurunkan wibawa kepolisian, khususnya Polda Gorontalo (2). Selain itu, seorang anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul juga menyatakan bahwa tidak elok jika seorang anggota polisi berjoget ketika sedang bertugas jaga, karena tidak di waktu dan tempat yang tepat (3).

            Sementara itu, sebagian pihak “mendukung” tindakan Briptu Norman sebagai tindakan yang manusiawi. Wakil ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengomentari bahwa sangatlah berlebihan kalau ada orang yang berjoget itu diberi sanksi, meski ia adalah anggota kepolisian sekalipun. Ia lantas mencontohkan seringkali Jenderal Polisi menari poco-poco tapi itu tidak menjadi masalah (4). Demikian juga dikatakan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, seharusnya aksi Briptu Norman itu tidak usah diberi sanksi. Hal itu justru memiliki sisi positif yaitu menghibur orang lain. Hal tersebut juga masih jauh lebih baik dibanding oknum kepolisian yang menggunakan tindakan represif untuk melampiaskan kepenatan (5)

            Setelah dilakukan konfirmasi dan pengecekan lebih mendalam, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam rabu pagi, 6 April 2011 memberikan pernyataan bahwa adegan joget India tersebut dilakukan tidak ketika tugas jaga. "Untuk Briptu Norman, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata itu tidak dilakukan pada saat jam kerja atau jam dinas. Jadi wajar-wajar saja. Kita menilai itu sah-sah saja. Saya rasa itu reaksi seorang polisi, kita terima kasih juga," ungkapnya (6). Sependapat dengan pernyataan tersebut, Kapolri Jenderal Timur Pradopo juga mengapresiasi hal tersebut dan berjanji akan mengarahkan Briptu Norman agar bisa lebih kreatif. Ia pun menyatakan bahwa kepolisian akan memberikan suatu wadah bagi para personilnya untuk mengembangkan kreativitasnya, tentunya dengan cara yang layak. "Intinya diarahkan, kalau pun ada sanksi dari Kapolda, intinya bagaimana menyalurkan kreativitas yang benar," tutup Kapolri (7). Alhasil, Briptu Norman pun menerima “hukuman” dari teman-temannya berupa menyanyi India dalam acara persiapan pemilukada Gorontalo (8).

            Sebenarnya, menurut pendapat saya sebagai seorang awam, tindakan joget India itu memang sangat manusiawi. Presiden saja suka bernyanyi, bahkan mengeluarkan album lagu-lagunya. Bahkan di situs resmi presiden, http://www.presidenri.go.id/, juga tercantum sedikit “promosi” akan album ciptaan Presiden (9). Hal ini sangat manusiawi, karena menyanyi dan berjoget adalah human interest seseorang. Sebagaimana Presiden SBY yang hobi menyanyi dan mengeluarkan album, Briptu Norman juga suka menyanyi dan berjoget India.

            Terkait dengan pendapat-pendapat dari para petinggi kepolisian, mulai dari Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Damanik Wilson, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam, bahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu Norman terkait aksinya berjoget India (walaupun setelah dilakukan konfirmasi ternyata tidak dilakukan ketika jam tugas jaga), itu sebenarnya bukan hal yang patut dibesar besarkan. Masih nampak ada tindakan-tindakan dari oknum kepolisian yang lebih tidak beretika, dibanding tindakan Briptu Norman yang “hanya” berjoget India. Bukan hal yang asing di negara ini, oknum polisi yang melakukan penyalahgunaan jabatan, seperti menarik pungutan liar di jalanan, yang tentunya sangat merugikan rakyat. Hal ini tentunya sangat tidak beretika, dan entah kenapa tidak ada langkah konkrit yang diambil pihak kepolisian terkait penanggulangan gejala sosial tersebut. Mengapa hal “sepele” seperti adegan joget India, yang hanya terjadi sekali ini, langsung merebak sedemikian hebohnya sampai diberi tanggapan oleh petinggi kepolisian, sementara kasus pungutan liar yang begitu sering terjadi di negeri ini, dalam hal ini yang melibatkan oknum polisi, jarang sekali terdengar beritanya di media massa? Saya tidak menyebutkan kasus-kasus lain, seperti rekening gendut polisi, perjokian narapidana, atau bahkan mafia hukum, yang sudah dalam ruang lingkup besar. Apakah para oknum polisi yang terkait kasus tersebut masih lebih beretika, dibanding sekedar seorang polisi yang berjoget India?




Sumber video :

Sumber link :







IQBAL AKHMAD GHUFRON

Civitas Akademika ITS, Mahasiswa Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya