Follow Me on Twitter

Sabtu, 07 Januari 2012

Tentang KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Sudah bukan berita aneh lagi ketika kita mendengar terjadi kasus korupsi di Indonesia, juga dengan hukumannya yang tergolong ringan, dibanding nominal yang telah dikurasnya. Yang terbaru adalah Gayus HP Tambunan, yang terseret 4 kasus korupsi dan pencucian uang, dijatuhi vonis 8 tahun penjara. Sementara itu, mantan Menteri Dalam Negeri yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan merugikan negara Rp 97 miliar, hanya terkena vonis 2 tahun 6 bulan penjara. Dalam kasus lain, beberapa tersangka penerima cek pelawat dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia mendapat hukuman bervariasi, mulai dari 1 tahun 3 bulan penjara, sampai 2 tahun 6 bulan penjara. Bahkan di beberapa tempat di Indonesia, sidang tipikor yang seharusnya menghukum koruptor dengan seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan, justru malah menghasilkan vonis bebas.

Akan tetapi, hal yang berkebalikan terjadi jika menyangkut rakyat kecil. Belum lama berselang, seorang bocah yang mencuri sandal jepit milik seorang polisi, terancam hukuman lima tahun penjara. Juga beberapa hari lalu, dua orang pemuda difabel (cacat mental) ditahan karena mencuri sembilan tandan pisang yang harganya tidak sampai seratus ribu. Ada lagi kasus dimana seorang bocah dibui lima tahun hanya karena mencuri pulsa sepuluh ribu. Bahkan ada juga seorang nenek yang ditahan satu bulan hanya karena mencuri tiga butir kakao.

Oke, terlepas dari apapun alasannya, mencuri adalah suatu perbuatan tercela yang pantas mendapatkan hukuman. Akan tetapi, pantaskah ketika hukuman tegas tersebut hanya diberikan kepada rakyat kecil? Ketika golongan berduit yang mencuri uang rakyat, bahkan ketika kerugian yang ditimbulkannya jauh lebih besar dibanding nominal curian sang rakyat kecil, hukuman yang diberikan terkesan lebih ringan. Hukum di negeri ini cenderung tidak berdaya melawan penguasa dan pemilik modal. Para elite negeri ini dapat dengan mudah berkelit dari jeratan hukum, menggunakan kekuasaan dan uang yang ia miliki. Bahkan tidak hanya perangkat hukumnya, aparat penegak hukum juga pemerintah saat ini kurang memiliki keberpihakan terhadap rakyat kecil. Termasuk diantaranya adalah kurang membantu rakyat kecil untuk memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan hukum.

Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya, Mudji Santoso berpendapat,  boleh dibilang hukum di Indonesia saat ini justru menjadi sumber dari ketidak adilan. Bisa disimpulkan seperti ini, karena hampir semua perangkat hukum di Indonesia memihak pada pemegang kekuasaan dan pemilik modal, bukan memihak pada kebenaran dan keadilan. Keadilan justru ditentukan oleh kombinasi dari permainan kepentingan, kekuasaan, jabatan, dan uang. Kondisi ini sangat berbahaya, karena yang berlaku dalam kehidupan ini semakin mirip dengan hukum rimba. Siapa yang kuat, ia yang menang. Masyarakat akan mengalami krisis, dan hukum akan terlecehkan.

Putusan bersalah yang dijatuhkan pada AAL yang mencuri sendal jepit itu karena hakim terlalu kaku dalam menilai suatu perkara. Hakim justru tak mampu memahami esensi dari hukum, serta kearifan yang terkandung dalam aturan hukum. Hakim bukanlah komputer yang jika diinputkan suatu nilai, maka outputnya pasti adalah hasil operasi dari nilai tersebut tanpa melihat faktor-faktor lain diluar nilai tersebut. Suatu kesalahan dalam membuat suatu putusan apabila mengaplikasikan ketentuan tanpa melihat substansi dari hukum itu sendiri. Sebagai contoh adalah terdapat dua fakta. “Mencuri merupakan sebuah tindakan pidana”. “Pelaku tindak pidana harus dihukum”. Maka, ketika didapati ada seseorang mencuri sendal jepit, maka ia pun harus dihukum. Sebetulnya, hal itu tidak benar. Hakim juga harus mempertimbangkan beberapa aspek lainnya, seperti siapakah yang mencurinya, dan apa alasannya. Sebetulnya, sifat perbuatan melawan hukum itu bisa dihilangkan atau dikurangi dengan cara melihat besarnya kerugian atau dampak yang ditimbulkan pada masyarakat. Untuk beberapa kasus kecil, seperti pencurian sandal jepit, pisang, atau kakao, pendekatan seperti itu biasa disebut pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Hukum terlalu tajam bagi rakyat kecil. hal ini dikarenakan rakyat kecil tidak dilindungi oleh organisasi atau struktur. Kekuatan politik masyarakat masih lemah. Berbeda dengan pelaku korupsi yang justru dilindungi oleh partai politik atau bahkan oleh pemerintah.

Dan juga, apakah penegakan hukum seperti ini mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi yang jelas-jelas merugikan negara sampai milyaran rupiah? Sama sekali tidak. Selama uang masih bisa berbicara, selama aparat hukum masih terbuai dengan materi dan nafsu duniawi, hal ini tidak akan bisa berlaku efektif. Kita tentunya belum lupa dengan adanya sel penjara yang layaknya hotel berbintang, dilengkapi dengan spring bed, TV, serta salon pribadi. Dan kita juga belum lupa kasus tahanan lembaga pemasyarakatan yang dengan suksesnya menyuap aparat untuk bisa menonton turnamen tenis di Bali, juga bertamasya ke Macau. Dua hal ini menjadi bukti jelas betapa penegakan hukum di Indonesia masih mudah dibeli menggunakan uang.

Untuk para aparat penegak hukum, tegakkanlah hukum tanpa pandang bulu dan tegaslah dalam bertindak. Dua hal itu apabila dilakukan dengan konsisten akan cukup untuk menjadikan negara tercinta bersih dari korupsi. Diperlukan orang-orang yang beriman dan jujur untuk mengawal hukum negeri ini menjadi lebih tegas dan adil. Indonesia tidak akan pernah bebas dari korupsi jika penegakan hukumnya tidak tegas dan tanpa saksi yang berat.

Saya sadari opini saya mungin akan menimbulkan kontroversi. Tapi sebagai mahasiswa saya ingin mengimplementasikan apa yang disebut sebagai Peran dan Fungsi Mahasiswa, terutama pada nilai Social Control. Lagipula, kebebasan berpendapat itu dilindungi oleh konstitusi negara kita, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat.”



IQBAL AKHMAD GHUFRON

Civitas Akademika ITS, Mahasiswa Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya

Kamis, 29 Desember 2011

MENGUAK KORUPSI : KASUS CENTURY DAN MAFIA ANGGARAN


Melangkah pada penghujung tahun 2011, kita disodori dengan beberapa berita yang ironisnya justru tidak mengenakkan. Belum hilang gaung tragedi Freeport, Mesuji, dan Bima, kita dihadapkan kembali dengan hal lain yang tidak kalah menghebohkan. Seiring dengan laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tentang hasil audit forensik kasus century, skandal yang bermula pada akhir 2008 itu pun kembali mencuat. 

Bermula pada kegagalan kliring karena terganggunya likuiditas akibat penarikan dana secara berlebihan oleh nasabah, Bank Century mengajukan permintaan pendanaan jangka pendek ke Bank Indonesia sejumlah Rp 1 triliun, yang disetujui oleh Bank Indonesia sebesar Rp 600 miliar. Bank Indonesia pun mengumumkan bahwa Bank Century diambil alih oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS pun akhirnya melakukan empat kali penyuntikan modal kepada Bank Century dengan total sebesar Rp 6.7 triliun yang berlangsung selama 8 bulan hingga Juli 2009 (1). Permasalahannya adalah, pada internal Bank Century sendiri pun terjadi banyak transaksi illegal, diantaranya adalah penggelapan surat berharga US Treasury Strips Bank Century, pencairan kredit yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit, pencairan margin deposit transaksi Letter of Credit (L/C) yang dilakukan sebelum jatuh tempo, juga pemberian cashback pada pihak ketiga (2).

Namun, hal tersebut tidak berhenti hanya sampai disini. Temuan yang diperoleh oleh BPK menunjukkan bahwa aliran dana kasus Century mengalir ke rekening beberapa nasabah secara tidak wajar. Salah satunya adalah mengalir ke kas salah satu media yang memiliki afiliasi dalam pemenangan salah satu pasangan capres-cawapres 2004 lalu. Temuan lainnya menunjukkan bahwa terjadi transaksi valuta asing fiktif yang melibatkan salah satu anggota DPR dari partai penguasa, dan juga merupakan kerabat dekat istana (3). 

Beralih ke kasus lain yang juga bersinggungan dengan kekuasaan, tidak sedikit pula terjadi suatu penyimpangan dalam pengalokasian anggaran. Praktik mafia anggaran tersebut telah dipaparkan secara gamblang oleh seorang anggota badan anggaran DPR RI pada salah satu acara talk show di salah satu stasiun televisi swasta. Menurutnya, ada dua modus utama penilepan uang rakyat yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPR RI. Selain melakukan mark up anggaran suatu proyek, modus lainnya adalah dengan mengurangi kualitas barang yang dibutuhkan dalam proyek tersebut. Ketika ditanya oleh presenter tentang “Siapakah sebetulnya penjahat anggaran tersebut? apakah anggota Badan Anggaran, pimpinan DPR, ataukah Menteri Keuangan?” dengan tegas dijawab “Semuanya!” (4)

Beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini, pada kenyataannya praktik mafia anggaran tidak hanya terjadi di tingkat nasional, juga tidak hanya di tingkat lagislatif. Posko Pengaduan Mafia Anggaran melaporkan bahwa puluhan pejabat daerah dari seluruh Indonesia telah melaporkan terjadinya praktik mafia anggaran beserta buktinya. Ironisnya, pemotongan anggaran yang dilakukan tidak dalam nominal kecil, melainkan mencapai 40% dari total anggaran yang disediakan (5). 

Sementara itu, kenyataan yang terjadi adalah tuntutan biaya politik yang tinggi ditengarai akan semakin menggencarkan praktik mafia anggaran. ara elite politik akan dituntut untuk mengumpulkan uang panas selama menjabat, demi mengembalikan modal yang terpakai sebagai biaya pemenangan dirinya. Salah satu indikatornya adalah kewenangan badan anggaran DPR RI yang terlalu besar. Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah dengan penekanan biaya politik yang dibutuhkan, dengan membatasi belanja kampanye dan memperbaiki sistem subsidi parpol.

Satu faktor yang dipertanyakan dalam hal ini, mampukah penegak hukum kita menegakkan hukum tanpa pandang bulu? Dalam penyelesaian kasus besar yang melibatkan kepentingan para elite politik, penegakan hukum terkesan seperti pisau tumpul yang tidak bisa memotong degnan benar keatas, tetapi hanya bisa memotong dengan tajam ke arah bawah, ke arah masyarakat kecil. Kita masyarakat kecil hanya bisa berharap terwujudnya penegakan hukum di Indonesia yang tidak pandang bulu. Penegakan hukum yang independen, tidak memiliki kepentingan politis apapun dan tidak membawa kepentingan politis pihak manapun. Semoga.




IQBAL AKHMAD GHUFRON
Direktorat Jenderal Pewacanaan
Kementerian Sosial Politik
BEM Transformasi ITS 2011/2012

Jumat, 23 Desember 2011

ANTARA BAKAR DIRI DAN KEKECEWAAN BANGSA


7 Desember 2011, terjadi sebuah peristiwa menggemparkan di depan Istana Negara Republik Indonesia. Sondang Hutagalung, seorang mahasiswa semester akhir Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta nekat mengakhiri hidupnya dengan membakar dirinya sendiri. Ironis memang, ketika seseorang memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan cara yang mengejutkan seperti ini.
 
Dikenal sebagai seorang Koordinator Himpunan Aksi Mahasiswa Marhaenisme Untuk Rakyat Indonesia (Hammurabi), Sondang merupakan seorang yang kritis terhadap kehidupan sosial politik di Indonesia. Dalam kapasitasnya sebagai seorang mahasiswa Fakultas Hukum, ia juga dikenal sebagai sosok yang kerap terlibat dalam berbagai kegiatan advokasi pelanggaran HAM. Bukan tidak mungkin, ini adalah salah satu perjuangannya dalam mengkritisi kinerja pemerintah yang masih belum maksimal. Namun tetap saja, aksi heroik ini pun menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan.

Mantan Presiden Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri secara khusus berkomentar tentang kasus ini. Ia menyoroti terlalu besarnya pengorbanan yang harus dilakukan untuk sekedar mengingatkan para pemangku kekuasaan tentang besarnya penderitaan rakyat. "Merinding rasanya bulu kuduk saya sebagai seorang ibu melihat derita anak negeri ini," kata Megawati saat memberikan sambutan pada Rakernas I PDIP di Bandung, Senin. "Sondang telah pergi, tapi pesannya terasa keras menampar telinga kita. Kita tidak membutuhkan teguran keras lainnya, hanya untuk menyadari bahwa ada yang salah dengan pengelolaan bangsa ini," katanya (1).  

Namun, ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul memiliki pendapat berbeda. "Saya bangga pada Sondang Hutagalung. Namun rakyat tidak akan terpancing dengan isu seperti itu. Orang sudah mati diarak kemana-mana," ujar Ruhut, Minggu (18/12/2011) (2). Menurutnya, melakukan suatu aksi dengan tujuan mulia, tetapi dengan cara yang kurang sesuai, hasilnya pun tidak akan bagus.

Diantara pelbagai pro dan kontra menyikapi kejadian ini, ada pesan moral yang ingin Sondang tunjukkan kepada kita. Kulminasi dari kekecewaan dan keputus-asaannya terhadap kinerja pemerintahlah yang memicu terjadinya peristiwa ini. Memang, tidak banyak yang bisa dilakukan oleh orang biasa untuk membuka mata, telinga, dan hati  para pemangku kekuasaan. Ia sampai pada kesimpulan, satu-satunya pilihan yang diharapkan bisa menyadarkan para elite politik adalah dengan sebuah tragedi kematian yang dramatis. Terbersit sedikit harapan, bahwa aksi bakar diri sedikit banyak akan menimbulkan efek kejut yang bisa merubah kebobrokan bangsa. Meminjam pernyataan Thomas Jefferson, presiden ketiga Amerika Serikat, ”Politics, like religion, hold up the torches of martyrdom to the reformers of error”.

Publik tersentak. Ya, tersentak. Namun hanya sesaat. Bangsa ini memang rabun. Dalam kondisi yang serba abu-abu, Sondang bisa berperan menjadi siapa saja. Dengan efek kejut peristiwa ini, ia termasuk sebagai seorang martir perubahan. Ia bisa menjadi pejuang HAM karena peristiwa ini berdekatan dengan hari HAM Internasional. Ia juga termasuk pejuang anti korupsi. Bahkan ia bisa dikategorikan sebagai pejuang anti kekerasan. Permasalahannya adalah, efek kejut yang terjadi tidak cukup kuat untuk merubah kebobrokan yang sudah mengakar urat pada bangsa ini. Politisi tetap saja bersilat lidah. Koruptor tetap pada kebiasaannya menilep uang negara. Pejabat juga tetap pada rutinitas kesehariannya. Dan semua kembali menjadi biasa. Peristiwa ini hanya menjadi sedikit hiburan ditengah hiruk pikuk bangsa yang frustasi. Tidak lebih dan tidak kurang. Sebab hati nurani bangsa ini sudah sakit parah.

Dalam bahasa kasar, pengorbanan yang dilakukan Sondang belum menyentuh substansi permasalahan itu sendiri. Perjuangan yang mulia, niatan yang tulus, hanya pengimplementasiannya yang salah kaprah. Ditinjau dari banyak aspek, mulai dari hukum positif, hukum adat, hukum sosial, serta hukum agama, bunuh diri itu merupakan hal yang tidak patut dilakukan. Kita tidak setuju dengan kebobrokan bangsa ini, namun penyikapannya haruslah dengan cara yang benar. Tanpa mengesampingkan pengorbanan yang telah ia lakukan, diharapkan kedepannya tidak ada lagi anak bangsa yang melakukan hal yang sama.

Saya sadari opini saya mungkin akan menimbulkan kontroversi. Tapi sebagai mahasiswa saya ingin mengimplemetasikan apa yang disebut sebagai Peran dan Fungsi Mahasiswa, terutama pada nilai Social Control. Lagipula, kebebasan berpendapat itu dilindungi oleh konstitusi negara kita, sebagaimana tercantum pada UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."






SUMBER :


IQBAL AKHMAD GHUFRON
Civitas Akademika ITS, Mahasiswa Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.

Jumat, 28 Oktober 2011

PEMUDA MENYIKAPI SUMPAH PEMUDA




Tepat 83 tahun yang lalu, sekelompok pemuda dari berbagai organisasi kepemudaan-kedaerahan berkumpul di suatu tempat untuk membacakan Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda yang dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 menjadi bukti otentik terbentuknya bangsa Indonesia, maka dari itu sudah seharusnya setiap tanggal 28 Oktober diperingati sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia. Sebuah momentum kebangkitan bangsa, ketika bangsa ini masih dalam kondisi tertekan akibat penjajahan Belanda. Kondisi ketertindasan ini menyadarkan para pemuda akan pentingnya persatuan diantara sesamanya, untuk membebaskan diri dari cengkeraman kaum kolonialis. Hal inilah yang menjadi titik balik perjuangan Indonesia sampai pada akhirnya berhasil merebut kemerdekaan 17 tahun setelahnya, pada 17 Agustus 1945.

Timbul sebuah pertanyaan mengenai pengimplementasian Sumpah Pemuda dewasa ini. Para pendahulu kita bersatu dengan satu tujuan yang jelas nan pasti, yaitu melawan tekanan penjajahan dari kaum kolonialis, dan organisasi kepemudaan-kedaerahan yang  sebelumnya bergerak sendiri-sendiri mulai tersadar dan bersatu demi membebaskan bumi pertiwi dari cengkeraman penjajah. Lantas, apakah tujuan persatuan pemuda sekarang ini? Tidak adanya musuh yang nyata men-degenerasi rasa persatuan dari kalangan muda dewasa ini. Ditambah lagi wawasan para pemuda pada bidang kenegaraan yang -kalau boleh dibilang- amat minim sehingga rasa memiliki negara ini pun semakin tergerogoti seiring dengan perkembangan zaman. Pemahaman sejarah kebangsaan yang berkurang pun ikut memberi andil pada terjadinya fenomena ini.

Lantas, masih relevankah Sumpah Pemuda dengan situasi dan kondisi dewasa ini?

Kita sebut suatu contoh, tawuran pelajar antar sekolah atau bahkan antar kampus yang seringkali terjadi terutama di kota-kota besar. Padahal seharusnya, sebagai mahasiswa, sebagai golongan muda, kita merupakan tulang punggung kebangkitan bangsa di masa yang akan datang. Sebagai calon pengganti para pemimpin bangsa dan negara ini, seharusnya yang kita lakukan adalah mempersiapkan diri untuk menggerakkan bangsa ini nantinya. Hal ini tentunya sangat kontradiktif dengan poin kedua dari Sumpah Pemuda itu sendiri, yaitu Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.”  Ketika para pendahulu kita berkorban jiwa dan raga demi memperjuangkan kemerdekaan negara ini, demi menjadikan para penerusnya bisa hidup di negara yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur, apa perasaan mereka ketika mereka mengetahui bahwa para penerusnya malah saling berperang dengan saudara sebangsa setanah air?

Lantas, apakah kita bisa berpendapat bahwa Sumpah Pemuda masih relevan untuk diimplementasikan dewasa ini? Tentu saja masih relevan! Pada dasarnya tidak ada yang salah dengan Sumpah Pemuda. Sama halnya dengan tidak ada yang salah dengan Pancasila. Ketika ada orang yang menggugat Pancasila, atau menganggap Sumpah Pemuda itu sudah tidak relevan dengan dinamika sekarang, justru kesalahan itu ada pada individu yang tidak bisa mengimplementasikan isi dari Sumpah Pemuda itu dengan baik dan benar. Sumpah Pemuda akan selalu relevan ketika masih ada yang mau membuat perubahan yang berarti bagi Indonesia. Sebagai pemuda yang identik dengan asas Agent of Change atau agen perubahan, tugas kitalah untuk membuat perubahan tersebut dan menjadikan Sumpah Pemuda senantiasa relevan dari masa ke masa. Selama Indonesia masih memiliki harapan yang besar untuk memperjuangkan apa-apa yang telah digagas oleh para pendahulu kita, semangat Sumpah Pemuda akan selalu ada dalam tingkah laku kita berbangsa dan bernegara.

Seorang tokoh intelektual muda versi majalah Foreign Policy (Amerika Serikat) sekaligus rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan pernah mengatakan “Janganlah ributkan tentang mengapa terjadi kegelapan, nyalakan lilin disekitar kita lebih banyak. Apakah sistem yang gelap tidak bisa diubah, sehingga kita harus berdiam diri tak berupaya mengubahnya? Apa artinya kalau lilin itu kita nyalakan tetapi tak lama kegelapan menyergap lilin itu dan mematikannya? Ini adalah pikiran saya yang berontak ingin lepas dari suasana kegelapan, kegelapan diri saya dan lingkungan saya.” (1) Hal ini sangat menohok bagi golongan pemuda dan mahasiswa, hal yang selama ini kurang dipedulikan. Suatu perbaikan, baik perbaikan secara internal ataupun eksternal, meniscayakan adanya perubahan minimal perubahan dari diri sendiri.

Lantas, apa yang harus kita lakukan demi sebuah perubahan, dalam kapasitas kita sebagai mahasiswa?

Dalam kapasitas kita sebagai mahasiswa, hal terkecil yang bisa kita lakukan sebenarnya sudah jelas. Belajar seoptimal mungkin, agar bisa berkontribusi pada negara ini dari bidang yang kita geluti. Perlu kita ingat, presiden pertama dari republik ini adalah jebolan teknik. Tokoh lainnya adalah salah seorang panitia Kongres Pemoeda pada saat pembacaan Sumpah Pemuda adalah seorang seniman, bukan aktivis kepemudaan-kedaerahan. Namun, siapa sangka seniman itu berhasil menggubah suatu lagu yang akhirnya menjadi national anthem dari negara ini. Ya, beliau adalah WR Soepratman.

Patut juga kita memiliki sense of belonging terhadap negara ini. Kita patut mencontoh presiden ketiga Republik Indonesia. Sebagai seorang ilmuwan di bidang aeronautika (teknik penerbangan) ia bahkan telah menduduki jabatan sebagai vice president pada sebuah perusahaan penerbangan di Jerman, Messerschmitt-Bölkow-Blohm  dan melakukan banyak riset dan menemukan beberapa teorema yang dikenal sebagai Habibie Factor, Habibie Theorem, dan Habibie Method (2). Di puncak karirnya, ketika Presiden Soeharto memanggilnya kembali ke Indonesia untuk membaktikan ilmunya kepada republik ini, beliau pun kembali ke Indonesia. Suatu keputusan yang patut diteladani, karena sebagai vice president  di perusahaan multinasional dengan pendapatan yang sangat besar ia rela melepaskan itu semua demi membaktikan dirinya kepada negara, bahkan ketika tunjangan yang ia dapat di Indonesia tidaklah sebanding dengan apa yang ia dapat di Jerman.

Semoga kita bisa mengimplementasikan apa-apa yang terkandung dalam Sumpah Pemuda, dan dapat mengabdikan diri bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.



SUMBER GAMBAR :
Sumpah Pemuda – www.google.com

SUMBER ARTIKEL :
(2)                          http://en.wikipedia.org/wiki/Bacharuddin_Jusuf_Habibie

SUMBER DISKUSI :
Diskusi Pojok Kampus, Divisi Kajian Strategis Departemen Hubungan Luar HMTC ITS, 28 Oktober 2011





IQBAL AKHMAD GHUFRON
Civitas Akademika ITS, Mahasiswa Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.

Selasa, 04 Oktober 2011

Masih Saktikah Pancasila Kita?

Setiap tanggal 1 Oktober, Presiden Indonesia memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila. Upacara ini selalu diadakan setiap tahun di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur ini bertujuan untuk meningkatkan rasa semangat dan kebersamaan. Kebulatan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan, menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan  kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (1)

Namun, apakah Pancasila itu?

Ketika kita melihat di dalam kantor instansi pemerintahan baik di pusat maupun pada jajaran di bawahnya, ruang kerja wakil rakyat, maupun ruang kerja para penegak hukum, disana terpampang dengan jelas lambang negara Garuda Pancasila, dan biasanya diapit dengan gambar pemimpin negara ini beserta wakilnya. Gambar garuda ini tentulah memiliki arti dan filosofi secara mendalam, mulai dari jumlah bulu-bulunya yang mencerminkan tanggal kemerdekaan Indonesia, spanduk bertuliskan “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai falsafah yang mempersatukan negara ini yang senantiasa digenggam erat oleh sang garuda, sampai dengan bentuk perisai lima bidang yang tergantung di dadanya. Mewakili lima sila yang disusun oleh pendahulu bangsa ini, yang dalam hal ini merupakan lima ideologi bangsa.

Dalam berbagai upacara yang dilaksanakan untuk memperingati berbagai event yang dianggap memiliki nilai penting, baik berskala nasional maupun kedaerahan, Pancasila selalu dibacakan dalam prosesi upacara tersebut. Bahkan dalam pelaksanaannya, pembacaan Pancasila selalu disandingkan dengan pembacaan bagian dari konstitusi negara kita, Pembukaan UUD 1945. Bisa dibayangkan, alangkah luhurnya nama Pancasila bagi rakyat Indonesia. Tak heran jika kita menilik catatan sejarah, di masa Orde Baru Pancasila menjadi satu-satunya ideologi yang diakui bangsa, dan semua partai politik yang ada haruslah memiliki simbol yang tercantum dalam Pancasila.

Dan jika kita kembali menilik masa Orde Baru, ada sebuah program pemerintah yang dilaksanakan setiap kali ada penerimaan siswa baru, mulai dari SD sampai perguruan tinggi, juga bagi para calon pegawai negeri. Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) sebagaimana yang telah ditentukan dalam TAP MPR No.II/1978. Dan tujuan utama dari penataran P4 ini adalah menjadikan warga Indonesia yang Pancasilais dan bertanggung jawab.

Dan sudahkah rakyat Indonesia menjadi pribadi Pancasilais?

Ketika sebuah pribadi mampu memegang teguh nilai-nilai Pancasila dan mengimplementasikannya di dalam kehidupan sehari-hari, pribadi itu layak disebut pribadi Pancasilais. Ketika terjadi bom meletus akibat kesenjangan antar umat beragama, atau ketika terjadi aksi radikal yang berencana mengganggu stabilitas sosial politik di Indonesia, hal tersebut sangatlah tidak Pancasilais. Hal ini menyebabkan beberapa pakar, termasuk diantaranya adalah Presiden Republik Indonesia menyatakan bahwa sebagai warga negara, sudah sepatutnya kita kembali mengamalkan poin-poin pancasila. "Ketahui proses sejarahnya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Juga bagaimana mengaktualisasikannya dan mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ungkap SBY. (2)

Usulan tersebut pun hanyalah menjadi sebuah wacana, ketika semakin tertutupi oleh banyaknya berita lain. Sebut saja kasus tawuran pelajar, radikalisme berbasis agama, dan paling santer akhir-akhir ini adalah isu reshuffle kabinet. Pengalihan isu, biasa dilakukan demi menutup mata dan telinga rakyat atas berita yang “kurang pantas didengar rakyat”.
 
“Tidak semudah membalik telapak tangan”, suatu ungkapan yang biasa dilontarkan petinggi negeri ini jika pembicaraan sudah menyerempet pada bagaimana cara mengimplementasikan wacana ini sehingga suatu langkah konkrit yang tepat dapat diwujudkan. Ketidakyakinan, pesimistis, dan ketidakpercayaan telah merasuk ke dalam sumsum tulang bangsa ini, sehingga mereka merasa bingung bagaimana langkah awal untuk mengimplementasikan usulan ini. Ironisnya, hal-hal yang berkaitan dengan Pancasila hanya dikorelasikan dengan isu-isu radikalisme berbasis agama, seperti NII atau peledakan rumah ibadah, akan tetapi dalam kenyataannya ketika negara ini diterpa dengan isu-isu korupsi atau kebobrokan pemerintahan, semangat pembaharuan Pancasila seakan luntur tanpa bekas. Ironis memang, hal-hal yang secara struktural dapat menghancurkan sendi-sendi kesejahteraan masyarakat telah berpindah dari semula sebagai extraordinary crime menjadi dapat ordinary crime atau dalam kata lain dapat “dimaklumi” oleh masyarakat.

Ruang sidang yang besar nan megah, yang ketika membahas tentang kesejahteraan rakyat hanya diisi oleh segelintir anggota dewan, akan tetapi ketika membahas tentang kenaikan gaji dan bermacam tunjangan barulah dipenuhi oleh peserta sidang. Ketika terjadi rapat menetapkan besarnya anggaran untuk kesejahteraan masyarakat, hujan interupsi pun terjadi. Bukan interupsi tentang besarnya anggaran program kesejahteraan tersebut, melainkan interupsi tentang banyaknya nominal yang bisa ditilep dari total anggaran tersebut. Hal tersebut sangatlah kontradiktif dengan sila kelima dari Pancasila yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang seharusnya ditafsirkan untuk lebih memperhatikan rakyat miskin, konstituen mereka, bukan sebaliknya malah memperjuangkan kepentingan satu golongan.

Ruang peradilan yang seharusnya digunakan untuk memutus perkara dengan bijak dan sesuai hati nurani, akan tetapi kini berubah menjadi ruang transaksi mafia peradilan. Kasus-kasus hukum yang seharusnya diputus hukuman berat, malah diperringan seakan hal itu bukanlah suatu dosa besar. Tidakkah para penegak hukum itu mengingat pasal satu dari Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa”? Mungkin mereka mengira bahwa Tuhan tidak mengetahui apa yang telah mereka putuskan dalam persidangan. Atau Tuhan telah mereka anggap buta, bisu, dan tuli sehingga mereka dengan seenaknya (atau seenak uang yang mengalir di dalam transaksi gelap mereka) memutuskan suatu perkara diluar akal sehat.

Suatu pengkhianatan terhadap pendahulu bangsa ini ketika asas-asas Pancasila sudah tidak diamalkan tetapi hanyalah menjadi penghias dari ruang rapat, tergantung dengan gagah di depan ruangan beserta dengan foto pimpinan negara, tanpa ada pengamalan terhadap kelima sila tersebut. Oleh sebab itu, tidak heran banyak terjadi kebuntuan dalam perumusan agenda pembaharuan semangat Pancasila didalam kehidupan berbangsa bernegara, karena pada pengamalannya pun Pancasila hanya dianggap sebagai simbol negara, hanya simbol saja.

Lantas, masih saktikah Pancasila di mata rakyat Indonesia? Hanya Tuhan yang tahu.

Saya sadari opini saya mungkin akan menimbulkan kontroversi. Tapi sebagai mahasiswa saya ingin mengimplemetasikan apa yang disebut sebagai Peran dan Fungsi Mahasiswa, terutama pada nilai Social Control. Lagipula, kebebasan berpendapat itu dilindungi oleh konstitusi negara kita, sebagaimana tercantum pada UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

SUMBER GAMBAR :
Monumen Pancasila Sakti – www.google.com
SUMBER :
(1)   http://nasional.kompas.com/read/2011/10/01/10044257/Kebersamaan.adalah.Makna.Kesaktian.Pancasila
(2)   http://www.menkokesra.go.id/content/presiden-jangan-lagi-memperdebatkan-pancasila



IQBAL AKHMAD GHUFRON
Civitas Akademika ITS, Mahasiswa Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.