Follow Me on Twitter

Rabu, 10 Oktober 2012

Pemberantasan Korupsi yang Dilemahkan


Beberapa saat belakangan, banyak isu beredar tentang KPK vs Polri. Isu tersebut berisikan tentang perseteruan antara dua instansi penegakan hukum. Perseteruan itu semakin jelas terlihat setelah ada penyerbuan dari polda Bengkulu ke gedung KPK untuk menangkap kompol Novel Baswedan. Peristiwa itu seakan menjadi puncak perseteruan antara kedua instansi tersebut. Dan hal itu seakan mengingatkan publik pada kasus cicak vs buaya pada tahun 2009 silam.

Terlepas dari itu semua, nampak jelas di mata publik bahwa sistem pemberantasan korupsi (yang dalam hal ini diwakili oleh KPK) telah mengalami pelemahan. Pelemahan secara sistemik yaitu dengan adanya perongrongan dari polri. Dan yang lebih parah adalah pelemahan secara yuridis yang dilakukan oleh (oknum) DPR. Adanya revisi undang undang KPK (UU 30 tahun 2002) diduga mengusung misi pelemahan KPK. Pada revisi UU KPK tersebut, ada hal-hal yang sangat kontroversial yang mengancam pemberantasan korupsi di indonesia. Satu, hak penuntutan KPK dalam sidang tipikor dicabut. Dua, ada peluang terjadi penghentian penuntutan kasus korupsi. Hal ini merupakan konsekuensi dari penghilangan kewenangan penuntutan KPK. Tiga, penyadapan akan lebih rumit. Padahal kita tahu bersama, peran penyadapan KK inilah yang berperan penting dalam pengungkapan berbagai kasus suap di tanah air. Empat, ada upaya pemutihan perkara korupsi yang terjadi sebelum KPK terbentuk. Hal ini akan mengamankan posisi dari pihak-pihak yang terlibat kasus BLBI atau kasus lain di masa Soeharto.

Satu hal yang patut kita apresiasi adalah ketegasan presiden SBY. Dalam pidatonya tadi malam, sby telah menunjukkan sedikit ketegasannya. Dalam pidatonya beliau menginstruksikan untuk mengembalikan pemberantasan korupsi ke jalur yang benar. Sesuai dengan keinginan publik memang. Adanya sinergisitas antara KPK dan polri dalam pemberantasan korupsi, itu yang diharapkan oleh semua pihak. Dan hal lain yang disampaikan SBY adalah penolakannya terhadap revisi UU KPK.Jangan sampai ada pelemahan KPK dari dewan legislatif. Publik berharap instruksi dari presiden dapat dilaksanakan sebaik baiknya oleh institusi-institusi di bawahnya sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik. Ketika penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di indonesia dapat dilaksanakan tanpa pandang bulu, hal itu akan membawa indonesia ke arah yang lebih baik.

IQBAL AKHMAD GHUFRON
Direktur Jenderal Pewacanaan
Kementerian Sosial Politik
BEM ITS TRANSFORMATION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar