Follow Me on Twitter

Rabu, 10 Oktober 2012

Pemberantasan Korupsi yang Dilemahkan


Beberapa saat belakangan, banyak isu beredar tentang KPK vs Polri. Isu tersebut berisikan tentang perseteruan antara dua instansi penegakan hukum. Perseteruan itu semakin jelas terlihat setelah ada penyerbuan dari polda Bengkulu ke gedung KPK untuk menangkap kompol Novel Baswedan. Peristiwa itu seakan menjadi puncak perseteruan antara kedua instansi tersebut. Dan hal itu seakan mengingatkan publik pada kasus cicak vs buaya pada tahun 2009 silam.

Terlepas dari itu semua, nampak jelas di mata publik bahwa sistem pemberantasan korupsi (yang dalam hal ini diwakili oleh KPK) telah mengalami pelemahan. Pelemahan secara sistemik yaitu dengan adanya perongrongan dari polri. Dan yang lebih parah adalah pelemahan secara yuridis yang dilakukan oleh (oknum) DPR. Adanya revisi undang undang KPK (UU 30 tahun 2002) diduga mengusung misi pelemahan KPK. Pada revisi UU KPK tersebut, ada hal-hal yang sangat kontroversial yang mengancam pemberantasan korupsi di indonesia. Satu, hak penuntutan KPK dalam sidang tipikor dicabut. Dua, ada peluang terjadi penghentian penuntutan kasus korupsi. Hal ini merupakan konsekuensi dari penghilangan kewenangan penuntutan KPK. Tiga, penyadapan akan lebih rumit. Padahal kita tahu bersama, peran penyadapan KK inilah yang berperan penting dalam pengungkapan berbagai kasus suap di tanah air. Empat, ada upaya pemutihan perkara korupsi yang terjadi sebelum KPK terbentuk. Hal ini akan mengamankan posisi dari pihak-pihak yang terlibat kasus BLBI atau kasus lain di masa Soeharto.

Satu hal yang patut kita apresiasi adalah ketegasan presiden SBY. Dalam pidatonya tadi malam, sby telah menunjukkan sedikit ketegasannya. Dalam pidatonya beliau menginstruksikan untuk mengembalikan pemberantasan korupsi ke jalur yang benar. Sesuai dengan keinginan publik memang. Adanya sinergisitas antara KPK dan polri dalam pemberantasan korupsi, itu yang diharapkan oleh semua pihak. Dan hal lain yang disampaikan SBY adalah penolakannya terhadap revisi UU KPK.Jangan sampai ada pelemahan KPK dari dewan legislatif. Publik berharap instruksi dari presiden dapat dilaksanakan sebaik baiknya oleh institusi-institusi di bawahnya sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik. Ketika penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di indonesia dapat dilaksanakan tanpa pandang bulu, hal itu akan membawa indonesia ke arah yang lebih baik.

IQBAL AKHMAD GHUFRON
Direktur Jenderal Pewacanaan
Kementerian Sosial Politik
BEM ITS TRANSFORMATION

Minggu, 07 Oktober 2012

Pengantar Dasar Politik


*Dipaparkan oleh pak Hari Fitrianto, dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga dalam rangkaian acara SPMI 5 Kemensospol BEM ITS

Apa itu politik? Ada beberapa teori terkait hal itu
  • Politik dengan persepsi klasik : suatu masyarakat yang berkumpul di wilayah tertentu, pada suatu peradaban tertentu.
  • Politik dengan persepsi konflik : perseteruan golongan-golongan untuk mendapatkan suatu kepentingan.
  • Politik sebagai kekuasaan : upaya untuk memperebutkan suatu kekuasaan, memandang politik sebagai komoditas.
  • Politik sebagai kelembagaan : politik sebagai urusan publik, membahas kelembagaan politik.
  • Politik sebagai kewenangan : yuridis formal dari politik. Membahas seberapa jauh kewenangan dari lembaga politik.


Apa sih yang bisa kita hadirkan dengan adanya politik? Kita bisa meningkatkan kesadaran kita dalam bermasyarakat. Karena politik adalah our everyday life. Kita sebagai warga negara tidak bisa lepas dari adanya politik. Hak kita sebagai warga negara dilindungi, misalnya hak berpendidikan dan hak kesehatan.

“Man is a zoon politicon” (Aristotle)

Manusia adalah binatang politik, itu statement Aristoteles, filsuf Yunani 300 tahun sebelum masehi.
Binatang? Lantas apa perbedaan manusia dan binatang sebetulnya? Kecerdasan kah? Hati nurani kah? Nilai (value) kah? Masih menurut Aristoteles, perbedaan manusia dan binatang adalah binatang tidak hidup dalam ranah politik / keutuhan politik.

Keberadaban + Moral/Etika à Kemanusiaan (well being)

Dengan kata lain, manusia adalah binatang yang memperoleh kesempurnaan politik. Manusia, ketika tidak bergabung dengan locus politic, yang terjadi adalah keliaran (eksotisme).

Kembali ke “apa yang bisa dihadirkan dengan adanya politik?” Kebebasan. Politik memungkinkan adanya kebebasan. Kebebasan ada ketika kita berada pada ruang politik, ketika kita berada pada ruang publik. Manusia membutuhkan apresiasi atas hasil karyanya.

Kerja à karya à tindakan

Dan hal itu hanya bisa diapresiasi ketika tindakan tersebut dilakukan di ruang politik, di ruang publik. Logikanya, karya seorang seniman tidak akan bisa diapresiasi ketika karya tersebut tidak dipamerkan ke publik. Pada dasarnya, apresiasi merupakan human need, bisa dikatakan manusia adalah bersifat sedikit narsis. Manusia membutuhkan pengakuan atas eksistensinya.

Terkait tentang tujuan politik, terbagi menjadi dua hal yang bertolak belakang :

·         La Politique
o   Kemanusiaan
o   Kebebasan
o   Kesetaraan
·         Le Politique
o   Sistem Pemerintahan
o   Sistem Politik
o   Sistem Pemilu

Terkadang para elit politik berjuang dan berpolitik demi mendapatkan Le Politique saja, tanpa memikirkan La Politique. Itu sebetulnya yang harus dihindari. Pada dasarnya berpolitik itu untuk mencapai nilai-nilai yang terkandung dalam La Politique.

Selasa, 02 Oktober 2012

Mengatasi Kemacetan dan Pertumbuhan Ekonomi


Transportasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Terdapat hubungan yang sangat erat antara transportasi dengan jangkauan dan lokasi kegiatan manusia, barang, dan jasa. Dalam kaitan dengan kehidupan, transportasi memiliki peran yang signifikan dalam aspek sosial, ekonomi, politik, lingkungan, juga pertahanan dan keamanan. Dalam aspek ekonomi sendiri transportasi memiliki pengaruh yang cukup besar. bahkan salah satu kendala yang harus dihadapi oleh pelaku industri dalam krisis global ini adalah pada sektor transportasi.

Transportasi merupakan turunan dari kombinasi tata guna lahan yang saling membutuhkan yang kemudian membentuk suatu pergerakan dari guna lahan satu ke guna lahan yang lain. Peningkatan intensitas perubahan tata guna lahan menambah beban transportasi di sebuah kota. Beban transportasi bila tidak diimbangi dengan penyediaan prasarana yang memadai akan menimbulkan permasalahan. Salah satu bentuk dari permasalahan tersebut adalah kemacetan. (Miro dalam Astati, 1998)

Kemacetan, suatu permasalahan yang ironisnya terjadi di banyak kota besar di Indonesia. Padahal justru kota-kota besar itulah yang menjadi sentra bisnis dan industri yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi bangsa ini. Hal ini mengakibatkan terjadinya ketidaktepatan waktu pengadaan barang produksi yang mengakibatkan terjadinya kemacetan proses produksi. Apalagi dalam proses pengolahan barang hasil bumi, kemacetan bisa juga mengakibatkan kerusakan bahan baku. Implikasi lainnya adalah terhambatnya perputaran modal akibat lambatnya pengolahan bahan baku. Memang hal itu bisa diakali dengan menyediakan bahan baku lebih banyak dari yang dibutuhkan sebagai langkah preventif apabila terjadi kerusakan sebagian bahan baku, tapi perlu diperhatikan juga akan adanya peningkatan holding cost (biaya penyimpanan dan pemeliharaan) yang diakibatkan oleh persediaan bahan baku yang melebihi kebutuhan.

Dampak lainnya dari kemacetan dalam aspek ekonomi jelas terlihat dari sisi manfaat yang hilang dan biaya yang dikeluarkan. Kemacetan mengakibatkan laju kendaraan melambat atau bahkan berhenti (stuck position). Tentu saja hal ini mengakibatkan pemborosan konsumsi BBM akibat mesin kendaraan yang dipaksa menyala lebih lama, sehingga pengendara harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk membeli BBM. Di sisi lain, perusahaan juga mengalami penurunan produktivitas akibat keterlambatan karyawan akibat terjebak pada kemacetan. Dari aspek tenaga kerja sendiri, mereka kehilangan opportunity cost, waktu yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain, malah dihabiskan di jalan. Menurut data yang dilansir Dinas Perhubungan, total kerugian yang ditimbulkan akibat kemacetan di DKI Jakarta mencapai Rp 45 Trilyun dan sebagian diantaranya adalah dalam hal kehilangan nilai waktu sebesar Rp 14 Trilyun.

Terkait dengan banyaknya kemacetan yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia, ada satu hal yang terkadang tidak kita perhatikan. Ya, kamera CCTV yang banyak ada di setiap perempatan yang menjadi simpul kemacetan di banyak kota besar. Kamera CCTV tersebut acapkali terlihat tapi tidak termanfaatkan secara optimal. Memang, seringkali CCTV digunakan untuk mengamati arus lalu lintas yang sedang terjadi. Namun tidak banyak diantara kita yang mengetahui kegunaan lain dari kamera CCTV untuk memantau lalu lintas. Kita bisa memperoleh informasi yang sangat berharga terkait lalu lintas dan kemacetan dari hasil rekaman CCTV berupa analisa taraf kemacetan pada wilayah atau perempatan tersebut.

The human perception has the capability to acquire, integrate, and interpret all this abundant visual informatin around us. It is challenging to impart such capabilities to a machine in order to interpret the visual information embedded in still images, graphics, and video or moving images on our sensory world. It is thus important to understand the techniques of storage, processing, transmission, recognition, and finally interpretation of such visual scenes. (Image Processing : Principle and Applications)

Dalam teori pengenalan pola dalam pengolahan citra digital,  mesin dapat mengenali sebuah pola atau objek (dalam hal ini adalah kendaraan yang lewat) dalam rekaman dari kamera CCTV. Dengan menggunakan metode artificial intelligence (kecerdasan buatan) dengan menggunakan aplikasi computer vision, komputer dapat mengidentifikasi objek berdasarkan ciri-ciri yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam hal ini kita menggunakan kamera CCTV sebagai device yang menyediakan inputan yang akan diproses. Input yang disediakan berupa rekaman video. Dalam lingkup pengolahan citra digital, rekaman video juga termasuk diantara citra yang bisa diolah, karena video (citra bergerak) merupakan rangkaian diantara citra diam yang ditampilkan secara beruntun (sekuensial), sehingga menimbulkan kesan pada mata sebagai suatu gambar yang bergerak. (Sitorus, Syahriol dkk, 2006)

Dari hasil pengolahan data yang telah dilakukan, bisa didapat jumlah kendaraan yang melewati jalan atau perempatan tersebut secara real time. Dengan menggunakan algoritma Fuzzy Logic, bisa dihitung taraf kemacetan di daerah tersebut pada suatu waktu. Fuzzy Logic adalah suatu algoritma untuk mengelompokkan nilai berupa angka menjadi beberapa kriteria. Misalnya dalam konteks lalu lintas, tidak ada patokan resmi bahwa dengan jumlah kendaraan kurang dari suatu angka akan dianggap sepi, dan lebih dari angka tersebut akan dianggap macet. Dalam hal ini ada beberapa taraf kemacetan seperti tidak macet, agak macet, lumayan  macet, sangat macet, dan semacamnya. Jadi pada saat tertentu, secara real time akan dilakukan pengecekan taraf  keramaian daerah tersebut. Setelah didapat taraf kemacetan pada suatu lokasi, dengan menggunakan beberapa teknik optimasi yang ada (untuk lebih mudahnya bisa kembali menggunakan algoritma Fuzzy Logic), bisa ditentukan pengaturan durasi lampu lalu lintas yang optimal untuk meminimalisir terjadinya kemacetan. Jadi dalam kasus ini bisa didapat lamanya lampu merah dan lampu hijau menyala seoptimal mungkin secara real time, berdasarkan dari rekaman CCTV yang tersedia.

Dengan adanya optimasi seperti ini, diharapkan kemacetan yang selama ini menjadi momok bagi warga kota-kota besar di Indonesia bisa dikurangi. Pada simulasi yang diadakan oleh beberapa instansi, pengujian lampu lalu lintas menggunakan algoritma Fuzzy Logic mendapat hasil yang sangat memuaskan. Hasil simulasi oleh Imperial College di London menyebutkan bahwa didapat jumlah kendaraan yang melintas adalah 31% lebih banyak, lamanya waktu menunggu 5% lebih singkat, serta kinerja yang meningkat 72%. Hasil simulasi lainnya dari King Fahd University of Petroleum and Minerals di Arab Saudi menjelaskan bahwa didapat penggunaan Fuzzy Logic meningkatkan efisiensi sebesar 20%.

Karena sektor transportasi dan pertumbuhan ekonomi memiliki hubungan timbal balik. Peningkatan pelayanan di sektor transportasi memberi kemudahan bagi mobilitas penduduk (dalam hal ini pelaku ekonomi) maupun mobilitas barang perekonomian baik itu proses produksi, distribusi maupun konsumsi. Kualitas sistem transportasi yang baik akan mampu menekan biaya produksi dan akhirnya akan menggenjot perekonomian pada aspek mikro seperti industri, rumah tangga dan sebagainya.

Efek domino dari pengoptimalan arus transportasi tidak berhenti sampai disitu. Efisiensi pada ekonomi mikro akan secara langsung berimplikasi pada peningkatan ekonomi makro. Jika ditinjau dari aspek ekonomi makro, transportasi memegang peranan sentral dalam meningkatkan PDB (Produk Domestik Bruto) nasional. Hal ini dikarenakan transportasi yang memiliki sifat derived demand, yaitu peningkatan mutu transportasi akan meningkatkan permintaan pada barang lain. Bukan hal yang mustahil kiranya ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai tujuh persen. Suatu langkah awal menuju Indonesia sebagai Negara Industri Tangguh Dunia, sebagaimana dicanangkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Hal ini pun akan sejalan dengan dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025. Demikian juga dari aspek pembangunan daerah, peningkatan kualitas transportasi akan meningkatkan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) yang akan menyerap banyak tenaga kerja dan meningkatkan perkembangan ekonomi daerah tersebut, dan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

IQBAL AKHMAD GHUFRON
Civitas Akademika ITS, Mahasiswa Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.



*Artikel ini disertakan dalam lomba Hatta Rajasa Writing Competition 2012 tentang MP3EI

Rabu, 11 Juli 2012

RUU PT dan Kontroversinya


 

Beberapa hari lagi, dunia pendidikan Indonesia akan mengalami sebuah perubahan. 13 juli yang akan datang, akan diadakan pengesahan RUU (Rancangan Undang Undang) Pendidikan Tinggi oleh DPR RI. RUU ini telah membuat banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama di kalangan pemerhati pendidikan dan mahasiswa sebagai elemen dari pendidikan itu sendiri.


Pada dasarnya, ada tiga hal yang perlu diperhatikan untuk menjadi landasan dalam pembuatan suatu undang-undang. Landasan ideologis, yuridis, dan sosiologis.

Landasan ideologis yang dianut bangsa indonesia adalah konstitusi negara kita. Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa pendidikan adalah hak yang diterima oleh setiap warga negara indonesia. Pendidikan merupakan satu tujuan dari negara ini, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi ".. mencerdaskan kehidupan bangsa .." selain itu juga tecantum dalam konstitusi negara kita UUD 1945 pada pasal 31 ayat 1 "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan" tentunya yang dimaksud disini adalah pendidikan yang tidak diskriminatif.

Beralih ke landasan yuridis, dalam proses pengkajian yang kami lakukan, tenyata RUU PT ini masih memiliki banyak kimiripan dengan pendahulunya, UU BHP (Badan Hukum Pendidikan). Padahal UU ini telah dibatalkan oleh MK pada Maret 2010 karena bertentangan dengan konstitusi. Dan lagi, regulasi tentang pendidikan telah diatur dalam UU Sisdiknas (UU 20 tahun 2003) dan UU tersebut tidak mengamanatkan untuk membuat suatu UU baru yang mengatur tentang pendidikan tinggi di indonesia.

Selanjutnya, dalam landasan sosiologis, tidak ditemukan adanya desakan dari masyarakat untuk pembentukan suatu legal formal yang mengatur tentang pendidikan tinggi di indonesia. Pada dasarnya, RUU PT ini dibuat hanya untuk mengakomodasi beberapa perguruan tinggi – badan hukum milik negara (PT-BHMN) yang kehilangan payung hukum untuk menjalankan badan usaha pada perguruan tinggi, akibat dari pembatalan UU BHP tahun 2010 lalu. Bahkan yang sering kita dengar adalah penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap pengesahan RUU PT ini.

 

Jika diteliti sebetulnya dalam RUU ini ini terdapat banyak hal yang kontroversial. Pemasalahan utama yang muncul adalah liberalisasi pendidikan. Seperti pada pasal 50 yang secara implisit menyatakan bahwa perguruan tinggi luar negeri dapat membuka cabang dengan embel embel kerjasama internasional di bidang pendidikan. Liberalisasi pendidikan seperti ini tentunya akan menimbulkan banyak masalah. Permasalahan paling utama adalah meningkatnya biaya pendidikan yang harus dikeluarkan, karena mengikuti standar luar negeri. Selain itu hal ini juga berpotensi membuka informasi tentang negara kita yang bersifat strategis, seperti data sumber daya alam atau semacamnya. Tekanan asing, seperti investor dan semacamnya masih bisa menjadikan pendidikan sebagai sasaran empuk dan lahan bisnis baru. Jumlah penduduk yang banyak dan tenaga kerja yang murah, membuat mereka yakin dapat meraup untung dari sektor ini.

Perlu kita ketahui bersama, pendidikan, memang sebuah substansi di bidang jasa. Namun hal ini tidak serta merta mengakibatkan pendidikan sebagai komoditas yang bisa diliberalisasi.

Selanjutnya adalah pembiayaan dalam dunia pendidikan tinggi. Undang undang ini secara implisit mengisyaratkan akan pengurangan dari pembiayaan pemerintah dalam dunia pedidikan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak diantara masyarakat indonesia tidak bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang pendidikan tinggi karena masalah biaya. Sebetulnya hal inilah yang perlu diatur oleh pemerintah, tentang pembiayaan pendidikan. Namun dalam undang undang ini, pemerintah seakan semakin melepas tangan dalam pembiayaan pendidikan (bab V RUU PT). Padahal seharusnya, ketika kita berkaca pada landasan negara kita, konstitusi kita UUD 1945, dnyatakan bahwa salah satu tujuan negara kita adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sungguh ironis kiranya ketika dalam undang undang ini semakin menjauhkan negara ini dari tujuan yang sebenarnya.

Hal lain yang dianggap kontroversial adalah peran negara dalam dunia pendidikan, dalam hal ini adalah dunia pendidikan tinggi. Dalam RUU ini, banyak aspek yang seharusnya cukup menjadi domain dari kampus, namun malah diserahkan kepada negara. Seperti kebebasan mimbar akademik dan pengaturan rumpun ilmu pengetahuan (dalam pasal 9), tentang kurikulum pendidikan (dalam pasal 16), tentang penelitian pada perguruan tinggi (pada pasal 20), juga tentang tri dhama perguruan tinggi (pada pasal 31). Hal-hal itu pada dasarnya cukup diatur secara otonom oleh kampus, dan tidak perlu lagi diatur dalam peraturan menteri. Pengaturan oleh menteri justru berakibat ketidak-independen-an perguruan tinggi dalam melaksanakan fungsinya sebagai tempat pengajaran dan penelitian.

 

Satu hal lagi yang menjadi permasalahan adalah banyaknya peraturan yang berpotensi untuk dibuat sebagai tindak lanjut dari undang undang ini karena semua bentuk pendidikan akan diatur oleh pemerintah, yang dampaknya adalah akan mengakibatkan pemborosan anggaran dan semacamnya.

 

Maka dari itu, setelah menimbang banyak hal, kam memutuskan untuk menolak pengesahan RUU PT!!!

 

 

IQBAL AKHMAD GHUFRON

Direktur Jenderal Pewacanaan

Kementerian Sosial Politik

BEM ITS TRANSFORMATION

Rabu, 16 Mei 2012

Lumpur Lapindo, Dulu dan Kini

"Makin dasyat dampak semburan, makin bersemangat pihak Lapindo Brantas , menyatakan bahwa semburan lumpur adalah akibat bencana alam. Maka solusinya adalah membiarkan semburan lumpur berhenti secara alami. (Lapindo: Tragedi Kemanusian dan Ekologi)"

Masih ingatkah kawan tentang kasus lumpur Lapindo? 29 mei 2006, lumpur menyembur di kawasan pengeboran PT Lapindo Brantas Inc, di daerah Porong, Sidoarjo. Lumpur panas yang mengandung bahan bahan berbahaya ini menggenangi kawasan pemukiman, perindustrian dan pertanian di tiga kecamatan di sekitarnya, dan secara kasat mata serta mempengaruhi perekonomian Jawa Timur. Hingga hari ini, sudah hampir 6 tahun berlalu. Apa sajakah perubahan-perubahan yang terjadi pada masyarakat korban lumpur Lapindo? Dan bagaimanakah nasib lebih dari 70.000 KK korban Lapindo?
Jika kita telaah lebih dalam, permasaalahan lumpur Lapindo adalah permasalahan yang sangat kompleks. Permasalahan tidak selesai hanya dengan pemberian "santunan" saja. Permasalahan yang terjadi mencakup lingkup ekonomi, kesehatan, pendidikan, air bersih, dan masih banyak lagi.
Ketika kita bicara masalah bencana alam, kita juga berbicara tentang kondisi sosial dari korban bencana tersebut. Paling mudah dilihat adalah kondisi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal di wilayah tersebut. Lebih dari 70.000 KK menjadi korban dalam kasus luapan lumpur Lapindo. Namun hanya sekitar 12.000 KK yang mendapat ganti rugi. Sungguh suatu ironi ketika yang mendapat ganti rugi hanya sepersekian dari total korban.
Masalah kesehatan juga menjadi salah satu poin yang perlu diperhatikan. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh beberapa laboratorium terkemuka, lumpur Lapindo ternyata mengandung bermacam kandungan berbahaya. Arsene, timbal, sianida bebas, dan zat-zat yang termasukg dalam Limbah Barang Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) banyak terkandung dalam lumpur dan melebihi batas ambang toleransi. Belum lagi gas liar yang menyembur di kawasan tersebut. Hal itu lantas berimplikasi pada kondisi kesehatan dari korban itu sendiri. Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) jumlah penderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut) di daerah Porong Sidoarjo hingga tahun 2008 mencapai 46.000 orang. Tidak terbayang berapa korban yang menderita ISPA hingga detik ini. Dan lagi lagi ketika korban masih tidak memiliki apa apa karena rumah dan harta berharga mereka yang terendam lumpur, mereka tidak bisa berobat ke rumah sakit. Efek domino memang, sebagai akibat dari "molornya" proses ganti rugi kepada korban.
Tidak lepas dari masalah kesehatan, krisis air bersih pun menghantui para korban lumpur. Sumur air bersih di daerah Porong (yang notabene berjarak hanya 2 km dari pusat semburan) kini mengalirkan air kotor berwarna kecoklatan. Air yang jelas tidak sehat untuk dipakai untuk kegiatan sehari-hari, apalagi ketika harus dipakai untuk diminum. Tidak heran kiranya ketika banyak korban lumpur yang terjangkit penyakit.
Menilik aspek selanjutnya yaitu aspek ekonomi. Seperti kita ketahui, lumpur Lapindo tidak hanya merusak pemukiman penduduk saja, melainkan juga menggenangi asset-aset infrastruktur utama seperti jalan tol, infrastruktur gas, listrik, dan PDAM. Sidoarjo tepatnya wilayah Porong adalah salah satu akses penting untuk keluar Surabaya. Akses inilah yang seing digunakan oleh kalangan industri sebagai poros distribusi produk mereka. Menurut hasil analisis yang dikemukakan bapak Kresnayana Yahya, seorang pengamat ekonomi dan dosen Statistika ITS, biaya terbuang setiap hari di wilayah Jawa Timur mencapai Rp 300 miliar. Ketidak efisiensi alur distribusi ini ditengarai sebagai factor utama besarnya biaya terbuang dari aspek ekonomi.
Lantas, bagaimanakah nasib saudara-saudara kita disana? Dikala "golongan yang seharusnya bertanggung jawab" malah saling "melempar tanggung jawab" dengan pihak lainnya. Beralasan bahwa kejadian ini adalah suatu bencana alam dan berusaha cuci tangan dari permasalahan ini. Yang beranggapan dengan memberi ganti rugi seadanya dan masalah langsung selesai. Kita hanya bisa berharap akan ketegasan pemerintah akan kasus ini. Jangan sampai korban Lapindo menangis karena kasus ini menjadi "terlupakan" akubat munculnya isu-isu lain. Semoga.

IQBAL AKHMAD GHUFRON
Direktur Jenderal Pewacanaan
Kementerian Sosial Politik
BEM ITS TRANSFORMATION