Follow Me on Twitter

Jumat, 29 April 2011

Antara Pengkaderan dan “Peran dan Fungsi Mahasiswa” (PFM)

PENGKADERAN. Apakah pengkaderan itu? 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah “kader” berarti : (1) perwira atau bintara dl ketentaraan; (2) orang yg diharapkan akan memegang peran yg penting di pemerintahan, partai, dsb. Jika dalam hal ini kita ambil definisi kedua, maka, istilah “pengkaderan” bisa diartikan sebagai : sebuah proses yang menghasilkan orang yg diharapkan akan memegang peran yg penting di pemerintahan, partai, dsb.

Akan tetapi, di lingkup ITS, istilah “pengkaderan” memiliki definisi : sebuah proses yang menjadikan seorang mahasiswa menjadi “berhak” untuk menyandang titel sebagai seorang anggota himpunan. Dalam hal ini di jurusan Teknik Informatika ITS, pengkaderan yang dimaksud akan menjadikan seorang memiliki embel-embel C-xx di belakang namanya. Dengan demikian, setelah mengikuti serangkaian alur pengkaderan, diharapkan para mahasiswa yang telah selesai mengikutinya itu memiliki sejumlah kompetensi dibandingkan  rekan-rekannya yang tidak mengikuti serangkaian alur pengkaderan tersebut.

Terlepas dari itu semua, seorang anggota himpunan yang dijadikan tolok ukur kesuksesan pengkaderan, seharusnya bisa berbuat lebih banyak demi kemajuan bangsa. Sebagai seorang yang telah dibekali dengan sejumlah kompetensi hasil dari rangkaian alur pengkaderan, idealnya ia adalah mahasiswa terpilih yang mampu berjuang demi bangsa dan negara.

Lantas, apakah kriteria mahasiswa ideal tersebut?

Sebagian besar dari kita, sebagian besar dari mahasiswa Teknik Informatika, sebagian besar dari mahasiswa ITS, tentunya telah mengikuti serangkaian acara pelatihan, yang biasa disebut Pra-TD. Dengan mengesampingkan beberapa orang yang tidak ikut kegiatan tersebut, seharusnya semua mahasiswa tahu, bagaimanakah peran dan fungsi mahasiswa (PFM) yang sesungguhnya. Di dalam Pra-TD dijelaskan bahwa, selain belajar sebagai tugas utama mahasiswa, peran dan fungsi mahasiswa adalah AGENT OF CHANGE, MORAL FORCE, SOCIAL CONTROL, dan IRON STOCK. Agent of change berarti mahasiswa sebagai agen perubahan untuk membawa bangsa ini menjadi bangsa yang lebih baik, moral force berarti mahasiswa sebagai kendali moral terhadap masyarakat dan mampu bertindak lebih baik dari yang lainnya karena memiliki latar belakang sebagai kaum intelektual, social control berarti mahasiswa sebagai pengontrol sosial kemasyarakatan dan memberi kritik sosial politik atas berbagai kebijakan pemerintah, dan iron stock berarti mahasiswa sebagai generasi muda bangsa yang patut mempersiapkan diri untuk menggerakkan bangsa di masa yang akan datang.

Lalu, adakah korelasi antara pengkaderan dan peran dan fungsi mahasiswa? Dan bagaimanakah realita yang terjadi?

Jika ditanyakan adakah korelasinya, IDEALNYA tentu saja hal tersebut sangat berhubungan. Mengapa demikian? Sebagai seorang (atau sekelompok orang) yang dianggap telah memiliki kompetensi lebih sebagai buah dari serangkaian alur pengkaderan yang telah mereka lalui, mereka tentunya memiliki kapabilitas yang lebih demi memperjuangkan kehidupan berbangsa bernegara menuju taraf yang lebih baik. Akan tetapi jika kita melihat realitanya, maka, maaf maaf kata, saya tidak bisa berkomentar lebih banyak dari ini. Sebagai sebuah kampus yang dengan bangga mentahbiskan diri sebagai KAMPUS PERJUANGAN, bisa kita bandingkan dengan kampus-kampus lain yang tidak mentitelkan dirinya sebagai kampus perjuangan atau yang setipe dengan itu, menurut pandangan saya sebagai orang awam, implementasi PFM dari kampus kita bisa dikatakan berada di belakang mereka. Ketika kampus-kampus lain berdemo meminta DPR mengurungkan niatnya untuk membangun gedung baru, ketika kampus-kampus lain berdemo menuntut penyelesaian kasus mafia pajak, kita malah berdemo praktikum di lab. Bukannya saya mendiskreditkan padatnya rangkaian kegiatan akademik di kampus tercinta ini, saya akui kegiatan akademik itu amatlah penting demi eksistensi sebagai seorang mahasiswa, tapi apakah kita tak mampu bersaing dengan kampus-kampus lainnya terkait dengan peran dan fungsi kita sebagai mahasiswa? Mana harga diri sebagai KAMPUS PERJUANGAN, yang idealnya selalu berada di deretan terdepan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat? Maaf sekali lagi, bukannya saya menggeneralisir keadaan. Mungkin ada segelintir kecil yang masih mau untuk melaksanakan peran dan fungsinya sebagai mahasiswa, tapi karena ketiadaan fasilitas yang bisa mewadahi adanya kegiatan tersebut, hal itu menjadi tidak terkoordinir dan tidak mencuat ke permukaan.

Lantas, bagaimanakah cara mengimplementasikan peran dan fungsi sebagai seorang mahasiswa?

Pengimplementasiannya, tentunya harus dimulai dari diri sendiri. Pada kenyataannya, saya mengambil contoh di angkatan saya, ada sekelompok mahasiswa yang seringkali berdiskusi terkait tentang dinamika sosial kemasyarakatan yang sedang mencuat. Kami seringkali mencari solusinya, walaupun tidak banyak solusi yang berhasil ditemukan yang relevan dengan kondisi riil di lapangan, tapi itu termasuk salah satu hasil pikiran sebagai seorang (atau sekelompok) mahasiswa. Sebagai social control, ketika terjadi suatu gejolak sosial yang terjadi di masyarakat, sebagai contoh ketika terjadi kenaikan harga minyak dunia beberapa waktu lalu, dan terjadinya kelangkaan minyak di beberapa tempat, kami mencoba mendiskusikan hal-hal tersebut. Lantas, bagaimanakah cara mengimplementasikan ide ide yang berhasil tertuang pada diskusi tersebut? Kami mencoba memanfaatkan kekuatan media. Untuk apa dibuat media massa, kalau bukan untuk sebagai pengontrol kebijakan pemerintah. Maka dari itu kami mencoba berinisiatif mengirimkannya ke bermacam media, baik berupa media cetak maupun elektronik. Harapan kami adalah, sekiranya KAMPUS PERJUANGAN ini, atau jika kita ambil ruang lingkup yang lebih kecil, himpunan yang melingkupi kegiatan mahasiswanya di lingkungan jurusan tersebut bisa mewadahi aspirasi kami. Entah adanya diskusi-diskusi ringan terkait pembahasan gejala sosial kemasyarakatan yang sedang terjadi ataupun beberapa acara-acara lain yang mampu menumbuhkan sikap berfikir kritis bagi para mahasiswanya. Jika saya (sebagai entitas luar dari himpunan itu sendiri) boleh menilai, selama ini belum ada langkah konkrit terkait gejala tersebut. Padahal, jika saya boleh menyarankan, dengan adanya bidang minat dan bakat, tentunya bisa dibuat suatu kegiatan yang bisa mewadahi timbulnya ide-ide dari mahasiswa itu sendiri, terutama terkait dengan pembahasan gejala sosial kemasyarakatan.

Sebelum dan sesudahnya, saya menegaskan bahwa tulisan ini hanya bersifat kritik yang membangun, bukannya memiliki niatan untuk mendiskreditkan salah satu atau beberapa golongan. Saya ingin mengutip salah satu ayat yang tercantum dalam konstitusi negara kita, UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”




IQBAL AKHMAD GHUFRON


Civitas Akademika ITS, Mahasiswa Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya.

Rabu, 06 April 2011

Antara Joget India dan Etika Polisi

 

29 Maret 2011 mungkin adalah hari yang bersejarah bagi Briptu Norman Kamaru. Video aksinya berjoget India yang tersebar di situs youtube ternyata berimbas pada banyak hal. Salah satunya adalah namanya menjadi sangat terkenal di berbagai kalangan, karena “kegilaan”nya berjoget India dengan lagu “Chaiyya Chaiyya”. Tak heran, aksi anggota Brimob Polda Gorontalo ini memantik banyak kontroversi dari berbagai kalangan.

            Beberapa kalangan yang tidak setuju berpendapat bahwa, tindakan ini tidak etis untuk dilakukan. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, pada tanggal 5 April  menyatakan bahwa  selain karena Briptu Norman melakukannya ketika sedang bertugas jaga, ia juga melakukannya dengan memakai seragam dinas yang mana akan mencemarkan nama baik kepolisian. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dan memberikan sanksi bagi Briptu Norman berupa teguran, baik secara lisan maupun tertulis (1). Sependapat dengan hal itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Damanik Wilson juga menegaskan bahwa tindakan Briptu Norman yang merekam videonya sedang berjoget India itu dianggap telah menurunkan wibawa kepolisian, khususnya Polda Gorontalo (2). Selain itu, seorang anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul juga menyatakan bahwa tidak elok jika seorang anggota polisi berjoget ketika sedang bertugas jaga, karena tidak di waktu dan tempat yang tepat (3).

            Sementara itu, sebagian pihak “mendukung” tindakan Briptu Norman sebagai tindakan yang manusiawi. Wakil ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengomentari bahwa sangatlah berlebihan kalau ada orang yang berjoget itu diberi sanksi, meski ia adalah anggota kepolisian sekalipun. Ia lantas mencontohkan seringkali Jenderal Polisi menari poco-poco tapi itu tidak menjadi masalah (4). Demikian juga dikatakan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, seharusnya aksi Briptu Norman itu tidak usah diberi sanksi. Hal itu justru memiliki sisi positif yaitu menghibur orang lain. Hal tersebut juga masih jauh lebih baik dibanding oknum kepolisian yang menggunakan tindakan represif untuk melampiaskan kepenatan (5)

            Setelah dilakukan konfirmasi dan pengecekan lebih mendalam, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam rabu pagi, 6 April 2011 memberikan pernyataan bahwa adegan joget India tersebut dilakukan tidak ketika tugas jaga. "Untuk Briptu Norman, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata itu tidak dilakukan pada saat jam kerja atau jam dinas. Jadi wajar-wajar saja. Kita menilai itu sah-sah saja. Saya rasa itu reaksi seorang polisi, kita terima kasih juga," ungkapnya (6). Sependapat dengan pernyataan tersebut, Kapolri Jenderal Timur Pradopo juga mengapresiasi hal tersebut dan berjanji akan mengarahkan Briptu Norman agar bisa lebih kreatif. Ia pun menyatakan bahwa kepolisian akan memberikan suatu wadah bagi para personilnya untuk mengembangkan kreativitasnya, tentunya dengan cara yang layak. "Intinya diarahkan, kalau pun ada sanksi dari Kapolda, intinya bagaimana menyalurkan kreativitas yang benar," tutup Kapolri (7). Alhasil, Briptu Norman pun menerima “hukuman” dari teman-temannya berupa menyanyi India dalam acara persiapan pemilukada Gorontalo (8).

            Sebenarnya, menurut pendapat saya sebagai seorang awam, tindakan joget India itu memang sangat manusiawi. Presiden saja suka bernyanyi, bahkan mengeluarkan album lagu-lagunya. Bahkan di situs resmi presiden, http://www.presidenri.go.id/, juga tercantum sedikit “promosi” akan album ciptaan Presiden (9). Hal ini sangat manusiawi, karena menyanyi dan berjoget adalah human interest seseorang. Sebagaimana Presiden SBY yang hobi menyanyi dan mengeluarkan album, Briptu Norman juga suka menyanyi dan berjoget India.

            Terkait dengan pendapat-pendapat dari para petinggi kepolisian, mulai dari Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Damanik Wilson, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam, bahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu Norman terkait aksinya berjoget India (walaupun setelah dilakukan konfirmasi ternyata tidak dilakukan ketika jam tugas jaga), itu sebenarnya bukan hal yang patut dibesar besarkan. Masih nampak ada tindakan-tindakan dari oknum kepolisian yang lebih tidak beretika, dibanding tindakan Briptu Norman yang “hanya” berjoget India. Bukan hal yang asing di negara ini, oknum polisi yang melakukan penyalahgunaan jabatan, seperti menarik pungutan liar di jalanan, yang tentunya sangat merugikan rakyat. Hal ini tentunya sangat tidak beretika, dan entah kenapa tidak ada langkah konkrit yang diambil pihak kepolisian terkait penanggulangan gejala sosial tersebut. Mengapa hal “sepele” seperti adegan joget India, yang hanya terjadi sekali ini, langsung merebak sedemikian hebohnya sampai diberi tanggapan oleh petinggi kepolisian, sementara kasus pungutan liar yang begitu sering terjadi di negeri ini, dalam hal ini yang melibatkan oknum polisi, jarang sekali terdengar beritanya di media massa? Saya tidak menyebutkan kasus-kasus lain, seperti rekening gendut polisi, perjokian narapidana, atau bahkan mafia hukum, yang sudah dalam ruang lingkup besar. Apakah para oknum polisi yang terkait kasus tersebut masih lebih beretika, dibanding sekedar seorang polisi yang berjoget India?




Sumber video :

Sumber link :







IQBAL AKHMAD GHUFRON

Civitas Akademika ITS, Mahasiswa Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya

Sabtu, 26 Maret 2011

Presiden independen dan implikasi pada kinerjanya, dibanding dari kalangan partai politik

akhir akhir ini banyak isu yang beredar tentang presiden dari kalangan independen, dan pro kontranya. memang, selama ini presiden hanya boleh diusung oleh partai politik. entah satu, dua, atau beberapa partai berkoalisi untuk mengusung sepasang capres-cawapres. memang, konstitusi negara kita, undang undang dasar 1945, mengatur tentang hal tersebut, yaitu tentang pemilihan presiden harus dari partai politik. hal tersebut tertera pada pasal 6A ayat 2 (amandemen ketiga) yang berbunyi "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."  namun, beberapa kalangan menilai hal tersebut agak mengekang demokrasi, karena tidak memperbolehkan calon dari golongan independen (baca : non-partai) untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.


mahkamah konstitusi termasuk salah satu pihak yang menolak pencalonan presiden dari kalangan independen. hal tersebut berdasarkan pada UUD 1945 pasal 6A yang telah dipaparkan diatas. ketua mahkamah konstitusi, Mahfud MD menyatakan, “Tidak boleh ada yang independen, karena UUD mengatakan calon presiden dan calon wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Tidak boleh dijadikan alternatif sebelum amendemen dilakukan oleh MPR”.

sebenarnya, dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum tata negara, ia menyatakan bahwa dalam teori ilmu konstitusi, pencalonan secara independen ataupun melalui partai politik diperbolehkan. akan tetapi, secara pribadi dirinya lebih sepakat apabila pencalonan itu tetap melalui partai politik atau gabungan partai politik.

“untuk menyehatkan partai politik ke depan saya lebih setuju lewat partai politik. agar partai politik itu menjadi alat rekrutmen yang sehat. kita sekarang sedang tidak suka karena kondisi sekarang untuk ke depan parpol ini harus sehat dan tidak boleh parpol dikonflikkan,” ujarnya lagi (1).


beberapa pihak lain menyetujui adanya amandemen kelima yang mengatur tentang sistem pemilihan presiden. dewan perwakilan daerah, sebagai pihak penggagas amandemen kelima UUD 1945, jelas mendukung calon presiden independen. perwakilan DPD dari provinsi maluku, John Pieris, berharap usulan amandemen kelima UUD 1945 disetujui oleh MPR.

john menjelaskan, calon presiden independen bukan bertujuan menghalangi partai politik berkiprah dalam pemilu. bukan pula untuk membenturkan calon presiden yang merupakan anggota partai politik dengan calon presiden yang bukan anggota partai politik. menurutnya, kader-kader terbaik partai politik pun tetap bisa maju dalam kancah pemilu presiden dengan jalur pencalonan perseorangan. usulan calon presiden perseorangan tersebut juga dalam rangka demi memperkuat sistem ketatanegaraan indonesia di masa mendatang, sebab dalam usulannya adalah dimungkinkan calon presiden perseorangan dengan syarat dukungan yang akan diatur dalam undang-undang.


nah, dari semua itu, mungkin sebaiknya amandemen kelima segera disahkan oleh MPR. hal ini terkait dengan asas demokrasi yang dianut oleh indonesia. padahal sebenarnya amandemen kelima itu juga sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."  jadi, baik dari kalangan partai politik ataupun dari kalangan independen berhak untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres. tentunya tidak semua orang bisa mencalonkan diri. harus ada sejumlah prosedur tertentu yang mengatur pencalonan dari kalangan independen, misalnya : mendapat dukungan dari sekian orang, sebagaimana tidak semua partai berhak mencalonkan kadernya, harus memenuhi batas minimal tertentu (presidential threshold, dalam hal ini minimal 20% dari total pemilih).

sebagai seorang mahasiswa, jika saya boleh beropini, saya cenderung setuju akan pengesahan amandemen kelima oleh MPR. sebagaimana diketahui, dalam menjalankan pemerintahannya, presiden (yang sekarang masih diusung oleh partai politik) masih belum bisa melaksanakannya sebagai eksekutif secara optimal karena masih "dibayang-bayangi" oleh pengaruh partai politik yang mengusungnya. dan banyak pula masalah yang terjadi di dpr, yang malah berimplikasi pada kinerja badan eksekutif (padahal sebetulnya masalah yang terjadi di departemen itu seharusnya tidak berimbas pada badan eksekutif). sebagai contoh, ketika terjadi rapat paripurna dpr tentang masalah hak angket, masalah yang seharusnya adalah masalah di kalangan eksekutif (terutama ketika silang pendapat antar parpol yang juga adalah anggota koalisi) hal tsb malah menghancurkan stabilitas konstelasi politik di badan eksekutif. kabinet pun langsung didera isu reshuffle (yang ternyata hanyalah kabar burung yang dihembuskan salah satu fraksi partai politik). hal tersebut adalah salah satu contoh ketidakstabilan yang bisa ditimbulkan.

seperti kita tahu, indonesia adalah negara presidensial, tapi mengapa terjadi penolakan dari dpr terhadap keputusan presiden mengangkat agus martowardojo untuk menjadi menteri keuangan menggantikan sri mulyani (3), padahal pembentukan kabinet itu adalah hak prerogatif presiden, seperti yang tercantum pada UUD 1945 pasal 17 ayat 1 dan 2 yang isinya "(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden."  jadi seharusnya dpr tidak boleh meng-intervensi kebijakan presiden tentang kabinetnya, apalagi "memanas2-manasi" presiden agar mengadakan reshuffle. hal ini (intervensi legislatif terhadap lingkup eksekutif) kok rasanya seperti pemerintahan parlementer bukannya presidensial.

dalam pendapat saya, jika presiden itu dari kalangan independen atau non-partai, akan bisa maminimalisir intervensi parpol ke dalam badan eksekutif. mungkin mereka merasa "menuntun" presiden ke kursi pemerintahan melalui mekanisme pencalonan oleh parpol, tapi mereka lupa, sebenarnya RAKYATLAH YANG MEMILIH MEREKA, parpol hanya "mengantarkan" saja. dengan dari kalangan independen pula, kebijakan pemerintah diharapkan akan lebih pro-rakyat ketimbang pro-parpol.

mungkin pendapat saya akan menimbulkan kontroversi. well, saya hanya mengemukakan pendapat saya saja sebagai mahasiswa yang harus berperan serta sebagai social control. lagipula, kebebasan berpendapat sudah dilindungi dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3 amandemen kedua yaitu "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."  



sumber :






IQBAL AKHMAD GHUFRON

Civitas Akademika ITS, Mahasiswa Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya.

Selasa, 22 Maret 2011

Sebuah Kritik Sosial Politik Terhadap Peran dan Fungsi Mahasiswa

Tunas Tak Kunjung Menjulang

(disadur dari KOMPAS 21 Maret 2011, oleh Indah Surya Wardhani- Litbang Kompas)




Peran dan kepedulian organisasi, kalangan muda, ataupun mahasiswa saat ini. (mulai dari kiri atas searah jarum jam, merah = memadai; orange = tidak memadai; kuning = tidak tahu / tidak jawab).
1. Penanganan dan perhatian kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
2. Pengontrolan kinerja lembaga legislatif (DPR).
3. Pengontrolan kinerja lembaga penegak hukum.
4. Pengontrolan kebijakan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Yakin atau tidakkah Anda organisasi pemuda dan kemahasiswaan mampu berperan sebagai pengawal upaya reformasi bangsa? (biru tua = yakin; biru muda = tidak yakin; putih = tidak tahu / tidak jawab).


Bisa jadi inilah era dimana kelumpuhan beroposisi benar benar berlangsung. Institusi negara, semacam DPR misalnya, yang berfungsi sebagai pengontrol jalannya pemerintahan makin sulit terharapkan. Hasil hasil survei opini publik kerap kali menyatakan hal demikian. Kepentingan individu, kelompok, ataupun partai politik membelenggu setiap upaya kritis pembongkaran penyalahgunaan jalannya pemerintahan.

Pada level masyarakat pun tidak kurang mengkhawatirkan. Kekuatan-kekuatan kelompok penekan (pressure group) semakin senyap. Memang, sempat berdengung kritik pedas sebagaimana yang diekspresikan para pemuka agama negeri ini beberapa waktu lalu. Namun, suatra keprihatinan tampaknya semakin meredup, sementara substansi yang diprihatinkan kian tak berbekas.

Diantara berbagai elemen kekuatan masyarakat yang ada, sebenarnya harapan tergantungkan pada kalangan muda, termasuk didalamnya mahasiswa. Sejarah membuktikan, kalangan muda dan mahasiswa kerap kali menjadi kekuatan penekan yang paling efektif pada masa-masa kekritisan politik berlangsung.

Namun, seberapa jauh kisah-kisah lampau itu dapat teruji kini? Pada saat tarikan magnet kekuasaan yang kini sedemikian kuat menjinakkan kekuatan oposisi, dapatkah terharapkan peran optimal kalangan muda?

Hasil pengumpulan opini publik kali ini mengungkapkan keraguan sekaligus keprihatinan publik terhadap eksistensi dan kepedulian kaum muda ataupun mahasiswa saat ini. Tidak kurang dari separuh bagian responden menilai bahwa kepedulian kalangan muda terhadap kondisi sosial masyarakat cenderung melemah.

Kalangan muda kini dinilai lebih sibuk menghadapi persoalan internalisasi nilai dalam dirinya sendiri. Sikap yang berorientasi pada diri sendiri menggerogoti kepekaan kalangan muda terhadap persoalan di sekitarnya. Penilaian ini diutarakan oleh sekitar 57% responden. Hanya 38% responden yang menyatakan sebaliknya. (lihat grafik)

Semakin berjarak dengan persoalan masyarakat, kalangan muda pun dinilai tidak luput dari stigma massa mengambang yang mudah diombang-ambingkan pengaruh pergaulan. Pada aspek lain, hampir 67% responden menilai bahwa gaya hidup kaum muda saat ini cenderung konsumtif.

Dengan perkataan lain, jika terhadap persoalan-persoalan masyarakat kepekaan kalangan muda kini diragukan, di dalam dirinya pun sebenarnya mereka tengah terjebak dalam beragam pragmatisme persoalan yang dihadapi.

Kegamangan posisi kalangan muda ini telihat pula dari peranan organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang tampak tidak bergairah dalam menyikapi dinamika saat ini.

Berdasarkan survei opini publik, satu dari dua responden menilai peranan organisasi mahasiswa, misalnya, tidak memadai dalam menyikapi sejumlah persoalan, terutama terkait fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah, lembaga eksekutif, dan penegakan hukum. Selain itu, organisasi juga dinilai kurang tanggap terhadap persoalan sosial, antara lain terkait penanggulangan dan penanganan bencana atau pendampingan masyarakat kecil. Di sisi lain, mereka juga merujuk kurang efektifnya para mantan aktivis pemuda dan mahasiswa kini berkiprah di lembaga negara, seperti DPR.

Apabila ditelususi, kritik terhadap kepedulian pemuda dan mahasiswa terhadap persoalan-persoalan sosial ini disampaikan secara luas oleh setiap kalangan. Baik mereka yang tergolong berusia muda maupun kalangan tua, dalam survei ini sama-sama memprihatinkan kiprah organisasi pemuda dan mahasiswa saat ini. Namun, kritik dari kalangan muda, terutama dari kelompok usia 30-40 tahun, terhadap kiprah organisasi mahasiswa dan pemuda saat ini terbilang lebih pedas. Penilaian ini tampaknya tidak terlepas dari situasi yang sempat mereka alami, era reformasi 1998 lalu, yang pada umumnya merupakan bagian dari generasi kelompok usia ini. Hampir separuh responden dari kelompok usia 30-40 menilai bahwa kiprah mahasiswa saat ini berbeda jauh dari kualitas sebelumnya.

Sekalipun kritik terhadap kepedulian pemuda dan mahasiswa tebal tergoreskan, toh tidak berarti pula publik menihilkan eksistensi kalangan muda dan mahasiswa pada masa mendatang. Dalam jajak pendapat ini, mayoritas responden meyakini bahwa mahasiswa masih berpotensi sebagai kekuatan moral yang mampu menekan setiap praktik penyalahgunaan kekuasaan pada masa mendatang, mengawal upaya pereformasian bangsa, pada saat berbagai elemen kekuatan politik yang lain tengah terbuai.

Minggu, 20 Maret 2011

Harga Minyak Dunia dan Dinamikanya di Indonesia

HARGA MINYAK DUNIA NAIK!! itu mungkin judul headline media massa beberapa waktu belakangan ini.

dengan harga minyak dunia hari ini (20 maret 2011) mencapai US$ 110.62/barrel, setelah sebelumnya mencapai titik tertinggi di US$ 116/barrel di akhir februari / awal maret. padahal, dalam 4 bulan terakhir, rata-rata harga minyak mentah "hanya" di titik US$ 97 atau US$ 98 / barrel (1)

harga minyak mentah dunia (dari Brent Crude Oil) selama sebulan dan tiga bulan terakhir

timbullah pertanyaan, "kenapa sih harga minyak dunia naik? padahal dalam memperolehnya kan minyak mentah itu diperoleh dari alam?" kenaikan harga minyak memang terkait banyak hal, diantaranya adalah permainan para spekulan minyak tingkat dunia yang sengaja mempermainkan harga minyak (2), adanya kerusakan di sarana infrastruktur yang mengganggu proses distribusi minyak tingkat dunia (3), dan yang paling terasa adalah karena konflik di timur tengah. negara-negara yang para warganya itu menuntut adanya demokrasi yang selama ini tidak didapat oleh penguasanya itu, mayoritas adalah produsen minyak tingkat dunia (4). sebut saja mesir, yordania, yaman, tunisia, aljazair, maroko, dan yang terakhir adalah libya adalah negeri yang dianugrahi tuhan berupa sumber daya alam, terutama minyak bumi, yang melimpah. tentu saja adanya konflik disini mengganggu stabilitas proses eksplorasi minyak di negara tersebut yang berimplikasi pada berkurangnya stok minyak dunia. apalagi dengan situasi terakhir (10 maret 2011) ketika pasukan loyalis khadafi meledakkan instalasi minyak di libya, hal ini mengakibatkan anjloknya ekspor minyak dari libya sampai 60% (5). sesuai dengan hukum ekonomi, apabila terjadi kelangkaan suatu kebutuhan maka harga kebutuhan tersebut akan meningkat.

dalam hal ini, saya ingin sedikit membahas tentang harga minyak di indonesia, terutama harga BBM di indonesia. seiring dengan kenaikan harga minyak dunia, tentu saja pemerintah indonesia harus "menyesuaikan" (baca : menaikkan) harga BBM agar tidak terjadi defisit anggaran negara. setiap kenaikan harga minyak dunia sebesar US$ 1/barrel, pemerintah menanggung beban subsidi sebesar Rp 0.8 triliun (6). bisa dibayangkan jika harga minyak dunia terus melonjak, berapa banyak dana yang harus dikeluarkan pemerintah untuk men-subsidi BBM. padahal kita semua tahu, masih banyak lagi kebutuhan negara ini selain untuk subsidi BBM saja. sebut saja masalah pendidikan, pemukiman kumuh, pengangguran, keshatan masyarakat, yang mana kurang menjadi perhatian pemerintah. permasalahannya klasik, karena tidak ada biaya. padahal trilyunan dikeluarkan pemerintah untuk mensubsidi BBM. maka dari itu untuk mengatasi persoalan ini pemerintah sudah menyiapkan tiga opsi tentang terkait dengan kenaikan harga minyak dunia, yaitu : menaikkan harga BBM bersubsidi Rp 500 per liter, mengalihkan mengalihkan semua penggunaan bensin premium kendaraan pribadi ke pertamax serta penjatahan konsumsi premium menggunakan sistem kendali (7). tapi ternyata, hingga saat ini, pemerintah malah memilih opsi keempat, yaitu TIDAK MELAKUKAN APA APA! harga BBM subsidi tidak naik, kendaraan pribadi masih banyak yang memakai premium, serta tidak dilakukannya penjatahan konsumsi premium menggunakan sistem kendali.

sebagai seorang mahasiswa dan seorang warga negara yang berhak untuk mengkritisi kebijakan pemerintah, saya berpendapat tiada salahnya pemerintah mengurangi subsidi yang diberikan untuk BBM bersubsidi (baca : premium). dengan mengurangi subsidi sebesar semisal 500 rupiah saja, berapa banyak pengeluaran negara yang bisa dihemat.

terkait pro dan kontra akan kenaikan harga BBM, kenaikan harga BBM walaupun cuma sedikit tapi bisa berimplikasi pada banyak hal. misalnya berimplikasi pada kenaikan harga sembako, dan barang2 lainnya. kenaikan itu pastinya akan menyakiti rakyat kecil dan yang berpenghasilan pas pasan. selain itu dengan kenaikan harga tersebut, akan terjadi ketidakstabilan sosial, seperti adanya demo dimana mana menuntut turunnya harga BBM.

disamping semua itu, sisi positif dari kenaikan harga BBM adalah tentu saja  penghematan dari anggaran negara. kalau kita tinjau baik-baik, sebenarnya harga premium itu jauh dibawah harga minyak dunia karena disubsidi pemerintah. sebenarnya, harga jual BBM yang layak, setelah ditambah dengan biaya pengolahan, dan biaya akomodasi lainnya adalah harga pertamax dan pertamax plus, bukan harga premium karena harga pertamax dan pertamax plus itu mengikuti fluktuasi harga minyak dunia, dan setiap tanggal 1 dan 15 tiap bulannya mengalami penyesuaian harga (8)

sisi positif lainnya adalah, jika kita lihat dari dinamika kehidupan di kota-kota besar, kita tidak asing dengan yang namanya kemacetan. misalnya, di jakarta, pemerintah daerah sudah membuat peraturan untuk mengatasi problem kemacetan, mulai dari zona 3in1, busway, dan banyaknya alternatif transportasi umum. tapi apa yang terjadi? masyarakat tetap saja menggunakan kendaraan pribadinya. apalagi, semakin banyak kendaraan di jalanan, akan mengakibatkan semakin banyak emisi yang dikeluarkan (yang akan meningkatkan taraf polusi di jakarta). jakarta sudah panas dan semrawut, makin ditambah saja dengan polusi dimana mana.

kemacetan parah!


polusi di jakarta!

coba kita pikirkan, jika terjadi sedikit kenaikan harga BBM, boleh jadi masyarakat akan lebih memprioritaskan untuk menggunakan kendaraan umum ketimbang menggunakan kendaraan pribadi. hal tersebut akan berimplikasi pada banyak hal positif, antara lain :

* mengurangi kemacetan. masalah klasik di berbagai kota besar, terutama di ibukota, akan sedikit terselesaikan. setelah pemerintah membuat berbagai kebijakan yang ternyata tidak secara signifikan mengurangi kemacetan, mungkin menaikkan harga BBM bersubsidi bisa menjadi alternatif.
* mengurangi polusi. jakarta yang merupakan kota dengan tingkat polusi terparah ketiga sedunia (9), apa anda tidak malu punya ibukota seperti itu?
* mensejahterakan rakyat. ini mungkin sebuah kontradiksi dengan kenaikan harga BBM bersubsidi. tapi dengan harga BBM naik, dengan masyarakat yang beralih menggunakan kendaraan umum ketimbang kendaraan pribadi, tentu ini memperbesar pintu rejeki bagi orang yang berkutat di jalanan. sebagai contoh, sopir angkutan umum dan stafnya, pedagang asongan, dan lain sebagainya pasti akan memperoleh penghasilan yang lebih besar seiring semakin banyaknya orang yang menggunakan moda transportasi umum

opini saya adalah : sesuai dengan opsi pertama diantara tiga opsi yang diajukan pada pemerintah, yaitu kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 500 / liter, dengan pemberian cashback bagi angkutan umum. pemberian cashback ini ditujukan agar meminimalisir terjadinya ketidak stabilan harga kebutuhan pokok  juga meminimalisir terjadinya gejolak sosial di masyarakat.



sumber:

(1) Brent Crude Oil, "http://www.oil-price.net/"
(2) "http://buntetpesantren.org/index.php?option=com_content&view=article&id=191%3At-boone-pickens-penyebab-naiknya-harga-minyak-dunia&catid=19%3Akabar&Itemid=37"
(3) "http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/ekonomi/11/01/10/157545-inilah-penyebab-harga-minyak-dunia-naik"
(4) "http://aveliansyah.wordpress.com/2011/02/26/konflik-timur-tengah-dan-krisis-minyak-dunia/"
(5) "http://international.okezone.com/read/2011/03/10/412/433306/pasukan-pro-khadafi-ledakkan-instalasi-minyak-libya"
(6) Kompas, 7 Maret 2011
(7) "http://republika.co.id:8080/koran/0/130529/Tiga_Opsi_BBM_Siap_Dipilih"
(8) Suara Anda - Metro TV, 7 atau 8 Maret 2011
(9) "http://portal.antaranews.com/berita/157508/polusi-jakarta-terburuk-ketiga-di-dunia"



IQBAL AKHMAD GHUFRON

Civitas Akademika ITS, Mahasiswa Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya