Follow Me on Twitter

Senin, 13 Februari 2012

Problematika Plat Nomor

Beberapa hari belakangan, di wilayah Jawa Timur sering terjadi razia kendaraan bermotor. Selain razia rutin kelengkapan berkendara, Pemda Jatim bekerjasama dengan Kepolisian setempat juga mengadakan razia kendaraan plat luar Jawa Timur. Razia kendaraan plat luar ini digalakkan sejak Pemda Jawa Timur mengeluarkan kebijakan kontroversial mengenai kendaraan bermotor plat luar Jatim. Mulai awal Februari lalu, Pemda Jawa Timur mewajibkan para pemilik kendaraan plat luar Jawa Timur yang sudah tiga bulan untuk lapor dan balik nama kendaraannya. 

Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Seperti kita ketahui bersama, tidak sedikit kendaraan yang lalu lalang di wilayah Jawa Timur, merupakan kendaraan berplat luar daerah. Pemda menaksir kendaraan luar daerah yang berlalu lalang di wilayah Jawa Timur mencapai 10-15 persen. Kendaraan tersebut beraktivitas di wilayah Jawa Timur, menghasilkan emisi yang mengotori udara Jawa Timur, merusak infrastruktur dan ruas jalan wilayah Jawa Timur, dan ironisnya justru mereka membayar pajak ke daerah asal. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kesenjangan di kalangan warga Jawa Timur sendiri.
 
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Anak Agung Gde Raka Wija mengatakan kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan. Menurut Kepala Dispenda, kebijakan itu sebagai salah satu upaya Pemda untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tahun 2012, Pemda menargetkan Rp 7.5 Triliun dari sektor pajak kendaraan, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 7 Triliun. “Mereka yang memiliki kendaraan beroperasi di Jawa Timur lebih dari tiga bulan berturut-turut itu diwajibkan balik nama di Jawa Timur. Kalau mereka bekerja di Jawa Timur, mestinya kewajibannya harus segera balik nama di Jawa Timur,” ungkap Gde Raka Wija.

Namun dibalik kebijakan itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Adrinof Chaniago berkomentar lain. Ia menilai kebijkana tersebut sudah menyimpang dari aturan tentang otonomi daerah. "Setiap warga negara dan kendaraannya sebenarnya berhak bergerak kemana saja di wilayah ini. Itu Jawa Timur bukan Negara, dia masih bagian dari Negara Republik Indonesia. Kalau ingin mendorong orang mengalihkan balik nama, bagusnya pendekatannya pendekatan intensif. Jadi bebaskan misalnya atau apa keringanan sehingga orang itu merasa untung ketika mengalihkan, membaliknamakan kendaraannya. Nah baru kemudian pemerintah daerah bisa mendapatkan pajak dari kendaraan itu," ungkapnya. Ia menambahkan lagi meskipun pajak kendaraan sangat signifikan dalam meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD), namun tidak lantas pemerintah bisa membuat kebijakan yang bersifat memaksa. Penetapan batas waktu wajib lapor kendaraan yang tiga bulan itu tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, ini akan menimbulkan kesulitan bagi daerah setempat untuk melakukan identifikasi kendaraan luar daerah dan pada akhirnya akan merugikan warga.

Memang, jika ditinjau dari sudut pandang yang berbeda ini akan menjadi hal yang rancu. Mengacu pada pernyataan Kepala Dispenda “Kalau beroperasi terus di Jawa Timur berarti merusaknya jalannya di Jawa Timur, tapi bayar pajaknya di daerah asal,” bisa diambil satu pertanyaan. Sebagian jalan di Jawa Timur dibangun dari dana APBN, dan APBN itu didapat dari penerimaan pajak (PPN, PPh, PPNBM, dan sebagainya) yang berasal dari penerimaan pajak seluruh Indonesia. Nah pantaskah Pemda Jawa Timur menetapkan kebijakan seperti ini? Apakah Jawa Timur bisa berdiri sendiri tanpa adanya daerah lain di NKRI? Seharusnya kita bisa berpikir nasionalis dalam kerangka NKRI!

Namun dibalik kebijakan itu, apakah Pemda mempertimbangkan akan pekerja kontrak atau mahasiswa rantau? Seperti kita tahu, pekerja kontrak hanya bekerja beberapa tahun dan setelah itu akan berpindah tempat bekerja ke daerah lain. Begitu pula dengan mahasiswa rantau. Mereka berkuliah beberapa tahun dan setelah itu kembali ke daerah asalnya. Dan tentu saja mereka, pekerja kontrak dan mahasiswa rantau, memiliki KTP daerah asalnya, bukan KTP Jawa Timur. Lantas bagiamanakah mereka harus membalik nama kendaraan mereka? Pemda hanya bisa memberi solusi untuk meminjam KTP ‘orang yang bisa dipercaya’ untuk membalik nama kendaraan. Lantas bagiaman jika ‘orang yang bisa dipercaya’ itu ternyata membawa lari kendaraan tersebut? Karena dengan membalik nama dengan KTP berarti secara hukum kendaraan tersebut telah berpindah tangan secara sah. Sayangnya Pemda belum bisa memberi solusi.





IQBAL AKHMAD GHUFRON
Direktur Jenderal Pewacanaan
Kementerian Sosial Politik
BEM ITS Transformation