Follow Me on Twitter

Rabu, 21 Maret 2012

Press Release DENTUM KM ITS

Terkait dengan isu kenaikan BBM bersubsidi per 1 April 2012 sebesar Rp 1.500, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui bersama. Kenaikan ini pada dasarnya adalah upaya pemerintah untuk menekan subsidi BBM yang membengkak akibat dari harga minyak dunia yang semakin melambung. Di lain pihak kita harus meninjau banyak aspek terkait naiknya harga BBM. Secara hukum, kebijakan menaikkan harga BBM adalah melanggar konstitusi, yaitu melanggar UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Minyak bumi, sebagai bagian dari kekayaan alam yang terkandung dalam bumi Indonesia sudah selayaknya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam hal ini rakyat berhak untuk mendapatkan BBM dengan harga yang layak dan tidak memberatkan. Hal lain yang patut dijadikan pertimbangan adalah efek domino yang akan terjadi sebagai akibat dari kenaikan harga BBM. Poin utamanya adalah kenaikan biaya transportasi sebagai implikasi langsung dari kenaikan harga BBM. Hal ini akan mengakibatkan kenaikan harga kebutuhan lainnya. Pak Soebagyo, seorang ekonom yang juga dosen ekonomi UNAIR memaparkan bahwa akan terjadi inflasi sebesar 7% apabila harga BBM dinaikkan sebesar Rp 1.500. Inflasi sebesar 7%, mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat sebesar 7% pula. Penurunan daya beli masyarakat pun akan mengakibatkan sektor industri menurunkan jumlah produksinya, dan akhirnya akan terjadi PHK besar besaran. Walau data statistik tentang pendapatan per kapita masyarakat Indonesia sebesar US$ 3.700 per tahun, namun jurang kesenjangan sosial di kalangan masyarakat Indonesia masih terlalu lebar. Katika pemerintah menetapkan indikator absolute poverty dengan pendapatan per bulan sebesar Rp 230 ribu, Indonesia sudah memiliki 35 juta rakyat miskin, apalagi dengan indikator kemiskinan dari UNDP (badan PBB) sebesar US$ 2 per hari atau sekitar Rp 540 ribu per bulan, lebih dari 50% penduduk Indonesia berada pada taraf kemiskinan.

Menurut data dari pak Soebagyo, kebutuhan BBM di Indonesia mencapati 1.2 juta barrel per hari, akan tetapi hasil produksi sumur-sumur minyak di Indonesia hanya mencapai 900 ribu barrel per hari. Dan dari 900 ribu barrel itu, pemerintah hanya menerima 520 ribu barrel per hari, sedangkan sisanya diterima kontraktor sebagai recovery cost (bagi hasil). Dan pemerintah mendapat BBM dari pertamina dengan harga US$ 80 per barrel. Sementara itu, sisa kebutuhan minyak Indonesia sebesar 480 ribu barrel per hari dibeli dari luar negeri dalam bentuk minyak sesuai dengan harga minyak dunia, dan 200 ribu barrel sisanya dibeli dalam bentuk BBM jadi yang tentunya harganya lebih mahal.

Timbul suatu pertanyaan, dimana kedaulatan energi kita? Dari sekian banyak potensi energi yang kita miliki, banyak diantaranya yang malah mengalir ke pihak asing. Nasionalisasi aset di bidang energi, bisa menjadi solusi bangsa demi menghadapi krisis energi yang sedang terjadi. Proklamator kita, Bung Karno pernah menyatakan "Biarkan minyak di bumi Indonesia sampai bisa dikelola oleh anak bangsa"

Dengan hasil dari diskusi yang telah dilakukan, maka KM ITS memutuskan untuk MENOLAK KENAIKAN BBM

Maka dari itu, KM ITS menyuarakan tuntutan kepada pemerintah yang terangkum dalam DENTUM KM ITS (Delapan Tuntutan Mahasiswa KM ITS) yaitu :

1.     Nasionalisasi aset di bidang energi, pertambangan, dan industri strategis.
2.     Percepatan pengembangan energi alternatif serta infrastrukturnya.
3.     Optimalkan pengelolaan kekayaan alam untuk rakyat sesuai UUD 1945.
4.     Percepatan pembangunan sistem transportasi massal yang aman, nyaman, handal, dan murah.
5.     Efisiensi anggaran belanja negara.
6.     Pemberantasan mafia pajak.
7.     Tingkatkan kesejahteraan rakyat.
8.     Penguatan kemandirian ekonomi dalam negeri.

KEMENTERIAN SOSIAL POLITIK
BEM ITS TRANSFORMATION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar