Ketika kita berbicara tentang
pengaturan lalu lintas, secara yuridis hal itu merujuk kepada Undang
Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam konteks
tentang dunia IT, kita akan sedikit menyoroti tentang sistem pengaturan lalu
lintas (National Traffic Management Center). UU tersebut mendefinisikan sistem
pengaturan lalu lintas sebagai berikut sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat
34. “Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan
dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data
yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”
Sistem ini memiliki fungsi sebagai
pusat kendali, koordinasi, komunikasi, data dan informasi terpadu, pelayanan
masyarakat, serta rekam jejak elektronis untuk penegakan hukum (pasal 249 ayat
1). Secara garis besar, sistem akan menerima inputan berupa video dari CCTV
yang terpasang pada simpul-simpul kepadatan lalu lintas. Dari inputan berupa
video tersebut akan dilakukan pengolahan data sedemikian rupa sehingga terwujud
suatu pelayanan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu
(pasal 249 ayat 2). Dan pengendalian dari sistem pengaturan lalu lintas ini
dikelola oleh kepolisian negara Republik Indonesia (pasal 237 ayat 3).
Ada beberapa bagian kendali
dibawahkan oleh sistem ini, diantaranya adalah berikut (pasal 249 ayat 3) :
·
Pelayanan
kebutuhan data, informasi, dan komunikasi tentang lalu lintas dan angkutan
jalan. Sistem (CCTV) akan merekam data lalu lintas di jalan. Dari data
tersebut dapat diketahui kondisi terkini dan hal-hal khusus yang terjadi di
jalan raya, misal : kondisi kemacetan, ada kecelakaan, demonstrasi, banjir, dan
semacamnya.
·
Dukungan
tindakan cepat terhadap pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan serta kejadian
lain yang berdampak terhadap lalu lintas dan angkutan jalan. Sistem
akan dapat membantu kepolisian dalam pengambilan keputusan kepolisian. Misal
ketika terjadi kecelakaan, video yang direkam dapat menjadi bukti kronologis
kecelakan. Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, video yang direkam dapat
menjadi bukti pelanggaran. Dan ketika terjadi kejadian lain seperti aksi
demonstrasi dan semacamnya, dapat dilakukan respon cepat berupa pengalihan arus
lalu lintas dan semacamnya.
·
Pemberian
informasi hilang temu kendaraan bermotor. Sistem dapat membantu
informasi hilang temu kendaraan. Ketika terjadi kehilangan kendaraan, video
yang terekam dapat memberikan info tracking atau pencarian kendaraan tersebut.
·
Pemberian
informasi kualitas baku mutu udara. Sistem dapat memberikan informasi
pencemaran udara dan emisi kendaraan.
Namun, disini ada beberapa hal yang
bisa menjadi masukan untuk pengelolaan atau strukturisasi dari sistem
pengaturan lalu lintas ini.
·
Data dan
informasi pada pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan harus dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat. (pasal
250). Pada dasarnya, substansi dari ayat ini adalah semua data dan informasi harus
terbuka untuk masyarakat (transparansi data). Namun kenyataannya adalah, dari
30 CCTV (sumber : presentasi RTMC Polda Jatim 18 Oktober 2012) yang tersebar di
wilayah lalu lintas DKI Jakarta, tidak semuanya dapat diakses oleh masyarakat.
Ketika kita mengecek ke web resmi
lantas polri pada tanggal 21 Oktober 2012, hanya ada 24 titik yang dapat
diakses oleh masyarakat. Itu baru daerah Jakarta –yang notabene adalah ibukota
dan daerah paling maju di Indonesia–
bagaimana dengan daerah-daerah lainnya? Boleh jadi ini adalah masalah
infrastruktur. Alangkah baik jika kedepannya semua rekaman CCTV dapat diakses
masyarakat sehingga dapat mengurangi kemacetan secara signifikan.
·
Sistem
terstruktur, jaringan informasi, jaringan komunikasi, dan pusat data meliputi:
j. pengenalan tanda nomor Kendaraan Bermotor; (pasal 248 ayat 2 butir j).
Memang, sistem akan menyimpan rekaman video CCTV dan ketika terjadi kecelakaan
atau pelanggaran lalu lintas, dapat dilihat kendaraan mana yang melanggar atau
mengalami kecelakaan dengan melihat plat nomornya. Namun proses deteksi plat
nomor yang dilakukan masih manual. Akan lebih praktis ketika proses deteksi
plat nomor yang dilakukan secara otomatis menggunakan pengolahan citra. Sistem
yang terkomputerisasi tersebut memungkinkan
proses pengambilan keputusan kepolisian akan lebih efektif dan efisien.
·
Kegiatan
pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sekurang-kurangnya meliputi: i. dukungan pengendalian pergerakan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan; (pasal 249 ayat 3 butir i). Pengendalian pergerakan
dalam hal ini adalah suatu sistem yang meningkatkan volume pergerakan kendaraan
secara efektif dan efisien. Hal ini berarti sistem meningkatkan volume kendaraan
yang melewati suatu tempat dengan cara meminimalisasi kemacetan. Hal itu dapat
dimungkinkan dengan adanya CCTV. CCTV yang berada di beberapa titik penting di
jalan dapat melihat kepadatan kendaraan di titik tersebut. Dari kepadatan
kendaraan yang ada, dapat ditentukan lamanya durasi lampu traffic light yang
optimal sehingga dapat meminimalisasi adanya kemacetan. Konsep dasar dari poin
ini dapat dilihat di Tulisan Gak
Berbobot v2.0
Dari beberapa kritisasi yang
disertakan, hal ini bukan berarti saya ingin menjatuhkan nama baik kepolisian,
namun kritisasi ini semoga dapat diartikan sebagai kritik yang membangun, demi
kemajuan bangsa.
IQBAL AKHMAD GHUFRON
Civitas Akademika ITS, Mahasiswa
Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya