Beberapa saat belakangan, banyak isu beredar tentang KPK vs Polri.
Isu tersebut berisikan tentang perseteruan antara dua instansi penegakan hukum.
Perseteruan itu semakin jelas terlihat setelah ada penyerbuan dari polda
Bengkulu ke gedung KPK untuk menangkap kompol Novel Baswedan. Peristiwa itu
seakan menjadi puncak perseteruan antara kedua instansi tersebut. Dan hal itu
seakan mengingatkan publik pada kasus cicak vs buaya pada tahun 2009 silam.
Terlepas dari itu semua, nampak jelas di mata publik bahwa sistem
pemberantasan korupsi (yang dalam hal ini diwakili oleh KPK) telah mengalami
pelemahan. Pelemahan secara sistemik yaitu dengan adanya perongrongan dari
polri. Dan yang lebih parah adalah pelemahan secara yuridis yang dilakukan oleh
(oknum) DPR. Adanya revisi undang undang KPK (UU 30 tahun 2002) diduga
mengusung misi pelemahan KPK. Pada revisi UU KPK tersebut, ada hal-hal yang
sangat kontroversial yang mengancam pemberantasan korupsi di indonesia. Satu, hak
penuntutan KPK dalam sidang tipikor dicabut. Dua, ada peluang terjadi
penghentian penuntutan kasus korupsi. Hal ini merupakan konsekuensi dari
penghilangan kewenangan penuntutan KPK. Tiga, penyadapan akan lebih rumit.
Padahal kita tahu bersama, peran penyadapan KK inilah yang berperan penting
dalam pengungkapan berbagai kasus suap di tanah air. Empat, ada upaya pemutihan
perkara korupsi yang terjadi sebelum KPK terbentuk. Hal ini akan mengamankan
posisi dari pihak-pihak yang terlibat kasus BLBI atau kasus lain di masa
Soeharto.
Satu hal yang patut kita apresiasi adalah ketegasan presiden SBY.
Dalam pidatonya tadi malam, sby telah menunjukkan sedikit ketegasannya. Dalam
pidatonya beliau menginstruksikan untuk mengembalikan pemberantasan korupsi ke
jalur yang benar. Sesuai dengan keinginan publik memang. Adanya sinergisitas
antara KPK dan polri dalam pemberantasan korupsi, itu yang diharapkan oleh
semua pihak. Dan hal lain yang disampaikan SBY adalah penolakannya terhadap
revisi UU KPK.Jangan sampai ada pelemahan KPK dari dewan legislatif. Publik
berharap instruksi dari presiden dapat dilaksanakan sebaik baiknya oleh
institusi-institusi di bawahnya sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan
dengan baik. Ketika penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di indonesia
dapat dilaksanakan tanpa pandang bulu, hal itu akan membawa indonesia ke arah
yang lebih baik.
IQBAL AKHMAD GHUFRON
Direktur Jenderal Pewacanaan
Kementerian Sosial Politik
BEM ITS TRANSFORMATION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar