Follow Me on Twitter

Senin, 22 Oktober 2012

National Traffic Management Center


Ketika kita berbicara tentang pengaturan lalu lintas, secara yuridis hal itu merujuk kepada Undang Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam konteks tentang dunia IT, kita akan sedikit menyoroti tentang sistem pengaturan lalu lintas (National Traffic Management Center). UU tersebut mendefinisikan sistem pengaturan lalu lintas sebagai berikut sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 34. “Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”

Sistem ini memiliki fungsi sebagai pusat kendali, koordinasi, komunikasi, data dan informasi terpadu, pelayanan masyarakat, serta rekam jejak elektronis untuk penegakan hukum (pasal 249 ayat 1). Secara garis besar, sistem akan menerima inputan berupa video dari CCTV yang terpasang pada simpul-simpul kepadatan lalu lintas. Dari inputan berupa video tersebut akan dilakukan pengolahan data sedemikian rupa sehingga terwujud suatu pelayanan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu (pasal 249 ayat 2). Dan pengendalian dari sistem pengaturan lalu lintas ini dikelola oleh kepolisian negara Republik Indonesia (pasal 237 ayat 3).

Ada beberapa bagian kendali dibawahkan oleh sistem ini, diantaranya adalah berikut (pasal 249 ayat 3) :

·            Pelayanan kebutuhan data, informasi, dan komunikasi tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sistem (CCTV) akan merekam data lalu lintas di jalan. Dari data tersebut dapat diketahui kondisi terkini dan hal-hal khusus yang terjadi di jalan raya, misal : kondisi kemacetan, ada kecelakaan, demonstrasi, banjir, dan semacamnya.
·            Dukungan tindakan cepat terhadap pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan serta kejadian lain yang berdampak terhadap lalu lintas dan angkutan jalan. Sistem akan dapat membantu kepolisian dalam pengambilan keputusan kepolisian. Misal ketika terjadi kecelakaan, video yang direkam dapat menjadi bukti kronologis kecelakan. Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, video yang direkam dapat menjadi bukti pelanggaran. Dan ketika terjadi kejadian lain seperti aksi demonstrasi dan semacamnya, dapat dilakukan respon cepat berupa pengalihan arus lalu lintas dan semacamnya.
·            Pemberian informasi hilang temu kendaraan bermotor. Sistem dapat membantu informasi hilang temu kendaraan. Ketika terjadi kehilangan kendaraan, video yang terekam dapat memberikan info tracking atau pencarian kendaraan tersebut.
·            Pemberian informasi kualitas baku mutu udara. Sistem dapat memberikan informasi pencemaran udara dan emisi kendaraan.

Namun, disini ada beberapa hal yang bisa menjadi masukan untuk pengelolaan atau strukturisasi dari sistem pengaturan lalu lintas ini.

·                Data dan informasi pada pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat. (pasal 250). Pada dasarnya, substansi dari ayat ini adalah semua data dan informasi harus terbuka untuk masyarakat (transparansi data). Namun kenyataannya adalah, dari 30 CCTV (sumber : presentasi RTMC Polda Jatim 18 Oktober 2012) yang tersebar di wilayah lalu lintas DKI Jakarta, tidak semuanya dapat diakses oleh masyarakat. Ketika kita mengecek ke web resmi lantas polri pada tanggal 21 Oktober 2012, hanya ada 24 titik yang dapat diakses oleh masyarakat. Itu baru daerah Jakarta –yang notabene adalah ibukota dan daerah paling maju di Indonesia–  bagaimana dengan daerah-daerah lainnya? Boleh jadi ini adalah masalah infrastruktur. Alangkah baik jika kedepannya semua rekaman CCTV dapat diakses masyarakat sehingga dapat mengurangi kemacetan secara signifikan.
·                Sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan komunikasi, dan pusat data meliputi: j. pengenalan tanda nomor Kendaraan Bermotor; (pasal 248 ayat 2 butir j). Memang, sistem akan menyimpan rekaman video CCTV dan ketika terjadi kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas, dapat dilihat kendaraan mana yang melanggar atau mengalami kecelakaan dengan melihat plat nomornya. Namun proses deteksi plat nomor yang dilakukan masih manual. Akan lebih praktis ketika proses deteksi plat nomor yang dilakukan secara otomatis menggunakan pengolahan citra. Sistem yang terkomputerisasi tersebut memungkinkan proses pengambilan keputusan kepolisian akan lebih efektif dan efisien.
·                Kegiatan pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekurang-kurangnya meliputi: i. dukungan pengendalian pergerakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; (pasal 249 ayat 3 butir i). Pengendalian pergerakan dalam hal ini adalah suatu sistem yang meningkatkan volume pergerakan kendaraan secara efektif dan efisien. Hal ini berarti sistem meningkatkan volume kendaraan yang melewati suatu tempat dengan cara meminimalisasi kemacetan. Hal itu dapat dimungkinkan dengan adanya CCTV. CCTV yang berada di beberapa titik penting di jalan dapat melihat kepadatan kendaraan di titik tersebut. Dari kepadatan kendaraan yang ada, dapat ditentukan lamanya durasi lampu traffic light yang optimal sehingga dapat meminimalisasi adanya kemacetan. Konsep dasar dari poin ini dapat dilihat di Tulisan Gak Berbobot v2.0

Dari beberapa kritisasi yang disertakan, hal ini bukan berarti saya ingin menjatuhkan nama baik kepolisian, namun kritisasi ini semoga dapat diartikan sebagai kritik yang membangun, demi kemajuan bangsa.

IQBAL AKHMAD GHUFRON
Civitas Akademika ITS, Mahasiswa Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar