Follow Me on Twitter

Kamis, 29 November 2012

Dibalik Wacana Kenaikan Tarif Dasar Listrik

1 januari 2013, pemerintah berencana menaikkan tarif dasar listrik (TDL). Bagi pelanggan diatas 1300 kWh akan dibebankan kenaikan TDL sebesar 15%, sementara untuk pelanggan 450 dan 900 kWh tidak akan dibebankan kenaikan TDL. Bukan kominal besarnya kenaikan TDL yang menjadi masalah, namun rangkaian 
efek domino yang dihasilkan seiring dengan naiknya TDL tersebut.

            Apa alasan kenaikan TDL tersebut?

Mengenai alasan kenaikan TDL tersebut, ini berkaitan dengan inefisiensi PLN. Pada tahun 2009-2010 PLN mengalami kerugian sebesar 37.6 triliun, masing-masing 17.6 triliun pada 2009 dan 19.7 triliun pada 2010. Maka diwacanakan adanya kenaikan TDL sebesar 15% tersebut agar bisa menutupi kerugian akibat inefisiensi tersebut.

           Dan mengapa inefisiensi ini bisa terjadi?

Menurut hasil pemeriksaan BPK RI nomor 30/Auditama VII/PDTT/09/2011 ditemukan fakta bahwa terjadi inefisiensi pada 8 pembangkit listrik di indonesia. Suplai gas pada delapan pembangkit listrik tersebut yang berbasis dual firing tersebut tidak terpenuhi. Kawan, pembangkit listrik dual firing bisa beroperasi menggunakan bahan bakar minyak (solar) dan gas. Namun, kenyataannya adalah delapan pembangkit tersebut dioperasikan menggunakan solar yang jauh lebih mahal biayanya. Ketika pembangkit listrik tersebut dioperasikan menggunakan solar, pada tahun 2009 biaya aktualnya adalah 25.5 triliun, dibandingkan estimasi jika menggunakan gas yang hanya sebesar 7.66 triliun. Juga pada tahun 2010 yang biaya aktual penggunaan solar nya sebesar 25.5 triliun, dibandingkan dengan jika menggunakan gas yang hanya 7.66 triliun. Praktis total kerugian akibat inefisiensi PLN adalah 37.6 triliun. (1)

            Lantas apa alasan pemakaian solar pada pembangkit tersebut?

Faktor kunci pada penentuan TDL adalah biaya produksi yang dibutuhkan. Dan dalam hal ini adalah ketersediaan suplai dari bahan bakar pembangkit listrik. Kenyataannya adalah, pembangkit listrik tersebut menggunakan solar untuk operasionalnya karena kurangnya suplai gas untuk pembangkit listrik. Padahal gas adalah sumber energi yang relatif murah (dibanding minyak) dan cukup melimpah di indonesia. Indonesia memiliki cadangan gas alam terbukti sebanyak 1.6% dari cadangan gas alam dunia. Namun mengapa masih ada kekurangan gas untuk produksi listrik?

Kawan, ternyata pada produksi kilang gas Tangguh, Papua yang mampu memproduksi hingga 135.5 ribu barrel per hari, seluruhnya dialokasikan untuk diekspor ke luar negeri dengan harga murah. Menurut pernyataan Jero Wacik, menteri ESDM, 50% dari produksi gas tangguh diekspor ke Fujian, Cina, sementara 50% lainnya diekspor ke AS. Dan gas tersebut dijual dengan harga murah, yakni US$ 3.35 per MMBTU (million british thermal unit), sementara harga jual di dalam negeri sendiri mencapai US$ 6-10 per MMBTU. Dan kontrak tersebut berdurasi hingga 2029 mendatang. (2)

Sementara, menurut statistik gas bumi yang dikeluarkan oleh kementerian ESDM RI, alokasi gas nasional untuk produksi listrik hanyalah 8.6% dari total produksi nasional. Sangat timpang jika dibandingkan dengan alokasi gas yang diekspor ke luar negeri yang mencapai 53%. Sungguh mengecewakan jika kita banyak mengekspor gas ke luar negeri, namun di dalam negeri masih terjadi inefisiensi produksi listrik yang menggunakan bahan bakar gas, apalagi jika inefisiensi tersebut merugikan negara hingga 37 triliun.

            Dan apakah sisi positif dari kenaikan TDL tersebut?

Pada APBN-P 2012, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi kelistrikan sebesar 64.9 triliun, sementara menurut wakil menteri keuangan Mahendra Siregar akan melebihi 100 triliun. (3) Maka dari sini dapat disimpulkan bahwa negara akan menanggung kerugian dari subsidi sebesar 35 triliun.

Hal ini juga diperkuat oleh pasal 8 ayat 10 UU APBN 

“Belanja subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan aggaran dengan mengantisipasi perubahan parameter subsidi”

Dan pada ayat 2 menyatakan bahwa subsidi kelistrikan 2013 sebesar 80 triliun.


Dengan adanya kenaikan TDL tersebut, maka pemerintah akan menghemat anggaran sebesar 14.87 triliun. Dan dengan itu, dana subsidi yang besar diharapkan dapat dialihkan ke alokasi lain, seperti pembangunan infrastruktur dan sebagainya, yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

            Dan, apakah sisi negatif dari kenaikan TDL?

Kawan, ketika kita bertanya, apa sih peran negara dalam kasus TDL ini, kita bisa berkaca pada konstitusi kita, UUD 1945. Pasal 33 ayat 3 dan 4 UUD 1945 mencantumkan sebagaimana berikut :
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dan juga pada UU no 30/2009 tentang ketenagalistrikan, pasal 2 juga mengatur hal tersebut :
(1)   Pembangunan ketenagalistrikan menganut asas:
d. optimalisasi ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi;
(2)   Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Idealnya, kawan, ketika kita membicarakan tentang potensi SDA dalam negeri, harus dimanfaatkan sedemikian rupa sehingga menguntungkan bangsa sendiri. Apalagi jika sumber daya tersebut merupakan sumber daya strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak, idealnya adalah dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, kawan, kenyataannya malah sumber daya strategis tersebut diekspor ke luar negeri, dengan harga murah pula. Sungguh ironis. Walaupun atas nama profit atau demi men-stabilkan neraca ekspor impor, namun menjual sumber daya strategis ke luar negeri dalam volume besar itu tidak bisa dibenarkan. Karena energi sudah tidak lagi menjadi komoditas biasa saja, namun telah menjadi barang strategis. Oleh karena itu, menjadi kewajiban pemerintahlah untuk menjaga kedaulatan energi kita.

Selain itu, kita berbicara tentang efek domino dari kenaikan TDL ini. menurut data dari kamar dagang dan industri (KADIN), kenaikan TDL 15% dapat memicu terjadinya inflasi sebesar 6%, hampir sama seperti isu kenaikan BBM lalu yang dapat mengakibatkan inflasi sebesar 7%. Dan dengan inflasi sebesar itu, harga barang kebutuhan akan naik sebesar 6%, dan itu berimplikasi pada menurunnya daya beli masyarakat sebesar 6%. Ketika daya beli masyarakat menurun, sektor industri akan menurunkan tingkat produksinya, untuk mencegah terjadinya kelebihan pasokan di pasaran. Penurunan tingkat produksi mengakibatkan industri akan “merumahkan” karyawannya (baca : PHK) dan itu akan berimplikasi pada banyak hal lainnya, seperti kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, kesehatan, dan sebagainya.

Kawan, kita tahu bersama, bahwa terjadi defisit anggaran karena subsidi membengkak. Namun, tidak serta-merta dapat diatasi dengan menaikkan TDL. Dengan kenaikan TDL sebesar 15%, pemerintah dapat menghemat anggaran sebesar 14.89 triliun. Sementara itu, defisit anggaran kita karena menggembungnya subsidi kelistrikan saja mencapai 35 triliun, belum lagi kerugian-kerugian lainnya. Selain itu, walaupun kita mencanangkan akan adanya energi baru terbarukan (EBT) pun tidak akan cukup waktunya untuk diaplikasikan pada awal tahun mendatang. Karena, kawan, regulasi tidak akan bisa berjalan tanpa adanya infrastruktur. Menaikkan TDL bukanlah tindakan bijak ketika infrastruktur, dalam hal ini, pembangkit listrik berbasis EBT belum ada.

Dan pemerintah sebagai pemimpin dari rakyat harus mengayomi, dalam hal ini membuat kebijakan yang pro rakyat. Diantara banyak kebijakan di bidang energi yang tidak pro rakyat, terutama di bidang industri hulu-nya, pemerintah harus turut campur untuk mengubah kebijakan tersebut agar lebih menjangkau dan lebih membela rakyat kecil.

)      http://www.tempo.co/read/news/2012/11/06/090440101/Harga-Ekspor-Gas-ke-Cina-Akan-Ditinjau-Ulang


IQBAL AKHMAD GHUFRON
Direktur Jenderal Pewacanaan
Kementerian Sosial Politik
BEM ITS TRANSFORMATION

Sabtu, 10 November 2012

PRESS RELEASE AKSI “RENUNGAN SUCI HARI PAHLAWAN”


Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri. (Ir. Soekarno, Proklamator RI)

67 tahun yang lalu, tepatnya pada sepuluh Nopember 1945 terjadi suatu peperangan di indonesia. Peperangan yang terjadi di bumi kota pahlawan itu merupakan perang pertama setelah kemerdekaan, peperangan untuk mempertahankan kemerdekaan.

Dan disini, kita sebagai mahasiswa, sebagai generasi muda bangsa, merupakan generasi penerus bangsa. Dan kita juga memiliki kewajiban untuk mempertahankan kemerdekaan kita. Bukan kemerdekaan dari penjajahan, melainkan membawa bangsa ini ke arah kemerdekaan yang sebenarnya, kemerdekaan dari aspek ekonomi, sosial, politik, dan budaya.

Dan apakah peranan kita untuk mempertahankan kemerdekaan kita, sebagai mahasiswa, sebagai generasi muda? Sebagai generasi muda ini haruslah memiliki kepekaan terhadap fenomena sosial sehingga dapat mengkritisi permasalahan apa yang terjadi di masyarakat sehingga dapat menindak lanjutinya sehingga dapat mewujudkan bangsa ini menjadi bangsa yang berdaulat. Perjuangan itu bukanlah hanya milik anak sosial saja, anak hukum saja. Patut diketahui bahwa pelopor pergerakan pemuda Indonesia adalah mahasiswa STOVIA, mahasiswa kedokteran. Dan bahkan proklamator kita, Bung Karno adalah seorang mahasiswa teknik.

Maka dari itu, kami Keluarga Mahasiswa ITS mendeklarasikan sebagai berikut :

Deklarasi Pahlawan Muda

Kami keluarga besar ITS berkomitmen
1.       Menjaga, memahami, dan mengimplementasikan nilai kejuangan Sepuluh Nopember ke dalam kehidupan sehari-hari
2.       Menjadi pahlawan muda demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik dan bermartabat
Tugu Pahlawan Surabaya, 10 November 2012 03:30 WIB

Atas nama Keluarga Besar ITS
Presiden BEM ITS
Imron Gozali

Senin, 22 Oktober 2012

National Traffic Management Center


Ketika kita berbicara tentang pengaturan lalu lintas, secara yuridis hal itu merujuk kepada Undang Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam konteks tentang dunia IT, kita akan sedikit menyoroti tentang sistem pengaturan lalu lintas (National Traffic Management Center). UU tersebut mendefinisikan sistem pengaturan lalu lintas sebagai berikut sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 34. “Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”

Sistem ini memiliki fungsi sebagai pusat kendali, koordinasi, komunikasi, data dan informasi terpadu, pelayanan masyarakat, serta rekam jejak elektronis untuk penegakan hukum (pasal 249 ayat 1). Secara garis besar, sistem akan menerima inputan berupa video dari CCTV yang terpasang pada simpul-simpul kepadatan lalu lintas. Dari inputan berupa video tersebut akan dilakukan pengolahan data sedemikian rupa sehingga terwujud suatu pelayanan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu (pasal 249 ayat 2). Dan pengendalian dari sistem pengaturan lalu lintas ini dikelola oleh kepolisian negara Republik Indonesia (pasal 237 ayat 3).

Ada beberapa bagian kendali dibawahkan oleh sistem ini, diantaranya adalah berikut (pasal 249 ayat 3) :

·            Pelayanan kebutuhan data, informasi, dan komunikasi tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sistem (CCTV) akan merekam data lalu lintas di jalan. Dari data tersebut dapat diketahui kondisi terkini dan hal-hal khusus yang terjadi di jalan raya, misal : kondisi kemacetan, ada kecelakaan, demonstrasi, banjir, dan semacamnya.
·            Dukungan tindakan cepat terhadap pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan serta kejadian lain yang berdampak terhadap lalu lintas dan angkutan jalan. Sistem akan dapat membantu kepolisian dalam pengambilan keputusan kepolisian. Misal ketika terjadi kecelakaan, video yang direkam dapat menjadi bukti kronologis kecelakan. Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, video yang direkam dapat menjadi bukti pelanggaran. Dan ketika terjadi kejadian lain seperti aksi demonstrasi dan semacamnya, dapat dilakukan respon cepat berupa pengalihan arus lalu lintas dan semacamnya.
·            Pemberian informasi hilang temu kendaraan bermotor. Sistem dapat membantu informasi hilang temu kendaraan. Ketika terjadi kehilangan kendaraan, video yang terekam dapat memberikan info tracking atau pencarian kendaraan tersebut.
·            Pemberian informasi kualitas baku mutu udara. Sistem dapat memberikan informasi pencemaran udara dan emisi kendaraan.

Namun, disini ada beberapa hal yang bisa menjadi masukan untuk pengelolaan atau strukturisasi dari sistem pengaturan lalu lintas ini.

·                Data dan informasi pada pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat. (pasal 250). Pada dasarnya, substansi dari ayat ini adalah semua data dan informasi harus terbuka untuk masyarakat (transparansi data). Namun kenyataannya adalah, dari 30 CCTV (sumber : presentasi RTMC Polda Jatim 18 Oktober 2012) yang tersebar di wilayah lalu lintas DKI Jakarta, tidak semuanya dapat diakses oleh masyarakat. Ketika kita mengecek ke web resmi lantas polri pada tanggal 21 Oktober 2012, hanya ada 24 titik yang dapat diakses oleh masyarakat. Itu baru daerah Jakarta –yang notabene adalah ibukota dan daerah paling maju di Indonesia–  bagaimana dengan daerah-daerah lainnya? Boleh jadi ini adalah masalah infrastruktur. Alangkah baik jika kedepannya semua rekaman CCTV dapat diakses masyarakat sehingga dapat mengurangi kemacetan secara signifikan.
·                Sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan komunikasi, dan pusat data meliputi: j. pengenalan tanda nomor Kendaraan Bermotor; (pasal 248 ayat 2 butir j). Memang, sistem akan menyimpan rekaman video CCTV dan ketika terjadi kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas, dapat dilihat kendaraan mana yang melanggar atau mengalami kecelakaan dengan melihat plat nomornya. Namun proses deteksi plat nomor yang dilakukan masih manual. Akan lebih praktis ketika proses deteksi plat nomor yang dilakukan secara otomatis menggunakan pengolahan citra. Sistem yang terkomputerisasi tersebut memungkinkan proses pengambilan keputusan kepolisian akan lebih efektif dan efisien.
·                Kegiatan pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekurang-kurangnya meliputi: i. dukungan pengendalian pergerakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; (pasal 249 ayat 3 butir i). Pengendalian pergerakan dalam hal ini adalah suatu sistem yang meningkatkan volume pergerakan kendaraan secara efektif dan efisien. Hal ini berarti sistem meningkatkan volume kendaraan yang melewati suatu tempat dengan cara meminimalisasi kemacetan. Hal itu dapat dimungkinkan dengan adanya CCTV. CCTV yang berada di beberapa titik penting di jalan dapat melihat kepadatan kendaraan di titik tersebut. Dari kepadatan kendaraan yang ada, dapat ditentukan lamanya durasi lampu traffic light yang optimal sehingga dapat meminimalisasi adanya kemacetan. Konsep dasar dari poin ini dapat dilihat di Tulisan Gak Berbobot v2.0

Dari beberapa kritisasi yang disertakan, hal ini bukan berarti saya ingin menjatuhkan nama baik kepolisian, namun kritisasi ini semoga dapat diartikan sebagai kritik yang membangun, demi kemajuan bangsa.

IQBAL AKHMAD GHUFRON
Civitas Akademika ITS, Mahasiswa Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya

Jumat, 19 Oktober 2012

Press Release Aksi Evaluasi 3 Tahun Kepemimpinan SBY Beodiono



Dalam suatu pemerintahan mutlak dibutuhkan suatu evaluasi. Tidak terkecuali terhadap 3 tahun kepemimpinan SBY-Boediono. Beberapa hal yang bisa kita perhatikan tehadap kinerja pemerintahan selama ini. Belum lupa beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan isu kenaikan harga BBM. Subsidi energi yang membengkak, itu adalah alasan utama isu kenaikan harga BBM. Hal ini mengindikasikan satu hal, dimanakah kedaulatan energi indonesia? Masalah lain yang ada adalah pendidikan. Anggaran pendidikan dialokasikan 20% dari APBN, namun masih ada saja sekolah yang miring dan seperti mau roboh. Hal yang amat ironis. Dan lagi, belum lama terdengar tawuran antar pelajar dan menimbulkan korban jiwa. Apakah materi pendidikan karakter masih belum dimuat dalam kurikulum pendidikan kita?  Beralih ke hal lain, publik masih belum lupa dengan kasus sipadan dan ligitan. Itu adalah bukti konkrit bahwa pemerintahan belum menegakkan kedaulatannya hingga daerah pelosok. Pemerintah belum mampu menjaga pertahanan dan keamanan untuk negara ini. Dan satu hal yang tidak kalah mencengangkan, belum lama terjadi kasus pelemahan KPK. KPK sebagai penegak hukum telah dilemahkan secara sistematis. Hal itu seakan membuktikan ketiadaan itikad baik dari pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Padahal publik tahu bersama bahwa korupsi adalah suatu extraordinary crime.

Dari beberapa fenomena yang ada, dengan ini KM ITS menyatakan bahwa Presiden SBY telah GAGAL dalam membawa pemerintahan ke arah yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan rakyat.


TUNTUTAN KM ITS EVALUASI 3 TAHUN SBY-BOEDIONO

ENERGI
1.        Tingkatkan kesejahteraan rakyat kecil
2.        Nasionalisasi aset di bidang energi, pertambangan dan industri strategis
3.        Percepatan pengembanganenergi baru terbarukan serta infrastrukturnya
4.        Optimalkan pengelolaan kekayaan alam untuk rakuat sesuai UUD 1945
5.        Tingkatkan pemerataan distribusi energi ke seluruh rakyat indonesia
6.        Percepatan pembuatan roadmap energi indonesia

KORUPSI
1.        Reformasi birokrasi di lembaga penegak hukum.
2.        Menuntut pemberian hukuman yang memberi efek jera bagi koruptor : memiskinkan dan mempekerjakan sebagai pekerja sosial
3.        Reformasi birokrasi di lembaga pemerintahan : mempertegas fungsi dan kedudukan UU KIP; tidak memberi kesempatan kepada tersangka korupsi untuk duduk di jabatan strategis di pemerintah

PENDIDIKAN
1.        Tambah anggaran dana pendidikan
2.        Segera lakukan pemerataan dan perbaikan pembangunan infrastruktur pendidikan nasional
3.        Pertegas penggunaan dana pendidikan
4.        Beri akses mudah siswa miskin untuk memperoleh akses pendidikan di seluruh pelosok negeri
5.        Rumuskan kurikulum pendidikan karakter sesuai UUD 1945

HANKAM
1.        Peningkatan APBN untuk kesejahteraan petugas di daerah perbatasan
2.        Peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan di kawasan perbatasan Indonesia
3.        Perkuat industri pertahanan dan keamanan dalam negeri
4.        Peningkatan profesionalitas petugas pertahanan dan keamanan