Tulisan Gak Berbobot v2.0
Proletar, Oposisi, dan Independen!
Minggu, 30 Desember 2012
Kamis, 29 November 2012
Dibalik Wacana Kenaikan Tarif Dasar Listrik
1 januari 2013, pemerintah berencana
menaikkan tarif dasar listrik (TDL). Bagi pelanggan diatas 1300 kWh akan
dibebankan kenaikan TDL sebesar 15%, sementara untuk pelanggan 450 dan 900 kWh
tidak akan dibebankan kenaikan TDL. Bukan kominal besarnya kenaikan TDL yang
menjadi masalah, namun rangkaian
efek domino yang dihasilkan seiring dengan
naiknya TDL tersebut.
Apa alasan kenaikan TDL tersebut?
Mengenai alasan kenaikan TDL
tersebut, ini berkaitan dengan inefisiensi PLN. Pada tahun 2009-2010 PLN
mengalami kerugian sebesar 37.6 triliun, masing-masing 17.6 triliun pada 2009
dan 19.7 triliun pada 2010. Maka diwacanakan adanya kenaikan TDL sebesar 15%
tersebut agar bisa menutupi kerugian akibat inefisiensi tersebut.
Dan mengapa
inefisiensi ini bisa terjadi?
Menurut hasil pemeriksaan BPK RI
nomor 30/Auditama VII/PDTT/09/2011 ditemukan fakta bahwa terjadi inefisiensi
pada 8 pembangkit listrik di indonesia. Suplai gas pada delapan pembangkit
listrik tersebut yang berbasis dual firing tersebut tidak terpenuhi. Kawan,
pembangkit listrik dual firing bisa beroperasi menggunakan bahan bakar minyak
(solar) dan gas. Namun, kenyataannya adalah delapan pembangkit tersebut
dioperasikan menggunakan solar yang jauh lebih mahal biayanya. Ketika
pembangkit listrik tersebut dioperasikan menggunakan solar, pada tahun 2009
biaya aktualnya adalah 25.5 triliun, dibandingkan estimasi jika menggunakan gas
yang hanya sebesar 7.66 triliun. Juga pada tahun 2010 yang biaya aktual
penggunaan solar nya sebesar 25.5 triliun, dibandingkan dengan jika menggunakan
gas yang hanya 7.66 triliun. Praktis total kerugian akibat inefisiensi PLN
adalah 37.6 triliun. (1)
Lantas apa alasan pemakaian solar
pada pembangkit tersebut?
Faktor kunci pada penentuan TDL adalah
biaya produksi yang dibutuhkan. Dan dalam hal ini adalah ketersediaan suplai
dari bahan bakar pembangkit listrik. Kenyataannya adalah, pembangkit listrik
tersebut menggunakan solar untuk operasionalnya karena kurangnya suplai gas
untuk pembangkit listrik. Padahal gas adalah sumber energi yang relatif murah
(dibanding minyak) dan cukup melimpah di indonesia. Indonesia memiliki cadangan
gas alam terbukti sebanyak 1.6% dari cadangan gas alam dunia. Namun mengapa
masih ada kekurangan gas untuk produksi listrik?
Kawan, ternyata pada produksi kilang
gas Tangguh, Papua yang mampu memproduksi hingga 135.5 ribu barrel per hari,
seluruhnya dialokasikan untuk diekspor ke luar negeri dengan harga murah.
Menurut pernyataan Jero Wacik, menteri ESDM, 50% dari produksi gas tangguh
diekspor ke Fujian, Cina, sementara 50% lainnya diekspor ke AS. Dan gas
tersebut dijual dengan harga murah, yakni US$ 3.35 per MMBTU (million british
thermal unit), sementara harga jual di dalam negeri sendiri mencapai US$ 6-10
per MMBTU. Dan kontrak tersebut berdurasi hingga 2029 mendatang. (2)
Sementara, menurut statistik gas
bumi yang dikeluarkan oleh kementerian ESDM RI, alokasi gas nasional untuk
produksi listrik hanyalah 8.6% dari total produksi nasional. Sangat timpang
jika dibandingkan dengan alokasi gas yang diekspor ke luar negeri yang mencapai
53%. Sungguh mengecewakan jika kita banyak mengekspor gas ke luar negeri, namun
di dalam negeri masih terjadi inefisiensi produksi listrik yang menggunakan
bahan bakar gas, apalagi jika inefisiensi tersebut merugikan negara hingga 37
triliun.
Dan apakah sisi positif dari kenaikan TDL
tersebut?
Pada APBN-P 2012, pemerintah
mengalokasikan anggaran subsidi energi kelistrikan sebesar 64.9 triliun,
sementara menurut wakil menteri keuangan Mahendra Siregar akan melebihi 100
triliun. (3) Maka dari sini dapat disimpulkan bahwa negara akan menanggung
kerugian dari subsidi sebesar 35 triliun.
Hal ini
juga diperkuat oleh pasal 8 ayat 10 UU APBN
“Belanja subsidi dapat disesuaikan dengan
kebutuhan aggaran dengan mengantisipasi perubahan parameter subsidi”
Dan pada ayat 2 menyatakan bahwa subsidi kelistrikan 2013 sebesar 80 triliun.
Dengan adanya kenaikan TDL tersebut,
maka pemerintah akan menghemat anggaran sebesar 14.87 triliun. Dan dengan itu,
dana subsidi yang besar diharapkan dapat dialihkan ke alokasi lain, seperti
pembangunan infrastruktur dan sebagainya, yang dapat meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
Dan, apakah sisi negatif dari kenaikan TDL?
Kawan, ketika kita bertanya, apa sih
peran negara dalam kasus TDL ini, kita bisa berkaca pada konstitusi kita, UUD
1945. Pasal 33 ayat 3 dan 4 UUD 1945 mencantumkan sebagaimana berikut :
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dan juga pada UU no 30/2009 tentang
ketenagalistrikan, pasal 2 juga mengatur hal tersebut :
(1) Pembangunan ketenagalistrikan menganut asas:
d. optimalisasi
ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi;
(2) Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan
untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas
yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang
berkelanjutan.
Idealnya, kawan, ketika kita membicarakan
tentang potensi SDA dalam negeri, harus dimanfaatkan sedemikian rupa sehingga
menguntungkan bangsa sendiri. Apalagi jika sumber daya tersebut merupakan
sumber daya strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak, idealnya adalah
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun, kawan, kenyataannya malah sumber daya strategis tersebut diekspor ke
luar negeri, dengan harga murah pula. Sungguh ironis. Walaupun atas nama profit
atau demi men-stabilkan neraca ekspor impor, namun menjual sumber daya
strategis ke luar negeri dalam volume besar itu tidak bisa dibenarkan. Karena
energi sudah tidak lagi menjadi komoditas biasa saja, namun telah menjadi
barang strategis. Oleh karena itu, menjadi kewajiban pemerintahlah untuk
menjaga kedaulatan energi kita.
Selain itu, kita berbicara tentang
efek domino dari kenaikan TDL ini. menurut data dari kamar dagang dan industri
(KADIN), kenaikan TDL 15% dapat memicu terjadinya inflasi sebesar 6%, hampir
sama seperti isu kenaikan BBM lalu yang dapat mengakibatkan inflasi sebesar 7%.
Dan dengan inflasi sebesar itu, harga barang kebutuhan akan naik sebesar 6%,
dan itu berimplikasi pada menurunnya daya beli masyarakat sebesar 6%. Ketika
daya beli masyarakat menurun, sektor industri akan menurunkan tingkat
produksinya, untuk mencegah terjadinya kelebihan pasokan di pasaran. Penurunan
tingkat produksi mengakibatkan industri akan “merumahkan” karyawannya (baca :
PHK) dan itu akan berimplikasi pada banyak hal lainnya, seperti kemiskinan,
pengangguran, kriminalitas, kesehatan, dan sebagainya.
Kawan, kita tahu bersama, bahwa
terjadi defisit anggaran karena subsidi membengkak. Namun, tidak serta-merta
dapat diatasi dengan menaikkan TDL. Dengan kenaikan TDL sebesar 15%, pemerintah
dapat menghemat anggaran sebesar 14.89 triliun. Sementara itu, defisit anggaran
kita karena menggembungnya subsidi kelistrikan saja mencapai 35 triliun, belum
lagi kerugian-kerugian lainnya. Selain itu, walaupun kita mencanangkan akan
adanya energi baru terbarukan (EBT) pun tidak akan cukup waktunya untuk
diaplikasikan pada awal tahun mendatang. Karena, kawan, regulasi tidak akan
bisa berjalan tanpa adanya infrastruktur. Menaikkan TDL bukanlah tindakan bijak
ketika infrastruktur, dalam hal ini, pembangkit listrik berbasis EBT belum ada.
Dan pemerintah sebagai pemimpin dari
rakyat harus mengayomi, dalam hal ini membuat kebijakan yang pro rakyat.
Diantara banyak kebijakan di bidang energi yang tidak pro rakyat, terutama di
bidang industri hulu-nya, pemerintah harus turut campur untuk mengubah
kebijakan tersebut agar lebih menjangkau dan lebih membela rakyat kecil.
)
http://www.tempo.co/read/news/2012/11/06/090440101/Harga-Ekspor-Gas-ke-Cina-Akan-Ditinjau-Ulang
IQBAL AKHMAD GHUFRON
Direktur Jenderal Pewacanaan
Kementerian Sosial Politik
BEM ITS TRANSFORMATION
Sabtu, 10 November 2012
PRESS RELEASE AKSI “RENUNGAN SUCI HARI PAHLAWAN”
Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah,
tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri. (Ir.
Soekarno, Proklamator RI)
67 tahun yang lalu, tepatnya pada sepuluh Nopember
1945 terjadi suatu peperangan di indonesia. Peperangan yang terjadi di bumi
kota pahlawan itu merupakan perang pertama setelah kemerdekaan, peperangan
untuk mempertahankan kemerdekaan.
Dan disini, kita sebagai mahasiswa, sebagai generasi
muda bangsa, merupakan generasi penerus bangsa. Dan kita juga memiliki
kewajiban untuk mempertahankan kemerdekaan kita. Bukan kemerdekaan dari
penjajahan, melainkan membawa bangsa ini ke arah kemerdekaan yang sebenarnya,
kemerdekaan dari aspek ekonomi, sosial, politik, dan budaya.
Dan apakah peranan kita untuk mempertahankan
kemerdekaan kita, sebagai mahasiswa, sebagai generasi muda? Sebagai generasi
muda ini haruslah memiliki kepekaan terhadap fenomena sosial sehingga dapat
mengkritisi permasalahan apa yang terjadi di masyarakat sehingga dapat menindak
lanjutinya sehingga dapat mewujudkan bangsa ini menjadi bangsa yang berdaulat.
Perjuangan itu bukanlah hanya milik anak sosial saja, anak hukum saja. Patut
diketahui bahwa pelopor pergerakan pemuda Indonesia adalah mahasiswa STOVIA,
mahasiswa kedokteran. Dan bahkan proklamator kita, Bung Karno adalah seorang
mahasiswa teknik.
Maka dari itu, kami Keluarga Mahasiswa ITS
mendeklarasikan sebagai berikut :
Deklarasi Pahlawan Muda
Kami keluarga besar ITS berkomitmen
1.
Menjaga, memahami, dan mengimplementasikan nilai kejuangan Sepuluh
Nopember ke dalam kehidupan sehari-hari
2.
Menjadi pahlawan muda demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik dan
bermartabat
Tugu Pahlawan Surabaya, 10 November 2012 03:30 WIB
Atas nama Keluarga Besar ITS
Presiden BEM ITS
Imron Gozali
Senin, 22 Oktober 2012
National Traffic Management Center
Ketika kita berbicara tentang
pengaturan lalu lintas, secara yuridis hal itu merujuk kepada Undang
Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam konteks
tentang dunia IT, kita akan sedikit menyoroti tentang sistem pengaturan lalu
lintas (National Traffic Management Center). UU tersebut mendefinisikan sistem
pengaturan lalu lintas sebagai berikut sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat
34. “Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan
dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data
yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”
Sistem ini memiliki fungsi sebagai
pusat kendali, koordinasi, komunikasi, data dan informasi terpadu, pelayanan
masyarakat, serta rekam jejak elektronis untuk penegakan hukum (pasal 249 ayat
1). Secara garis besar, sistem akan menerima inputan berupa video dari CCTV
yang terpasang pada simpul-simpul kepadatan lalu lintas. Dari inputan berupa
video tersebut akan dilakukan pengolahan data sedemikian rupa sehingga terwujud
suatu pelayanan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu
(pasal 249 ayat 2). Dan pengendalian dari sistem pengaturan lalu lintas ini
dikelola oleh kepolisian negara Republik Indonesia (pasal 237 ayat 3).
Ada beberapa bagian kendali
dibawahkan oleh sistem ini, diantaranya adalah berikut (pasal 249 ayat 3) :
·
Pelayanan
kebutuhan data, informasi, dan komunikasi tentang lalu lintas dan angkutan
jalan. Sistem (CCTV) akan merekam data lalu lintas di jalan. Dari data
tersebut dapat diketahui kondisi terkini dan hal-hal khusus yang terjadi di
jalan raya, misal : kondisi kemacetan, ada kecelakaan, demonstrasi, banjir, dan
semacamnya.
·
Dukungan
tindakan cepat terhadap pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan serta kejadian
lain yang berdampak terhadap lalu lintas dan angkutan jalan. Sistem
akan dapat membantu kepolisian dalam pengambilan keputusan kepolisian. Misal
ketika terjadi kecelakaan, video yang direkam dapat menjadi bukti kronologis
kecelakan. Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, video yang direkam dapat
menjadi bukti pelanggaran. Dan ketika terjadi kejadian lain seperti aksi
demonstrasi dan semacamnya, dapat dilakukan respon cepat berupa pengalihan arus
lalu lintas dan semacamnya.
·
Pemberian
informasi hilang temu kendaraan bermotor. Sistem dapat membantu
informasi hilang temu kendaraan. Ketika terjadi kehilangan kendaraan, video
yang terekam dapat memberikan info tracking atau pencarian kendaraan tersebut.
·
Pemberian
informasi kualitas baku mutu udara. Sistem dapat memberikan informasi
pencemaran udara dan emisi kendaraan.
Namun, disini ada beberapa hal yang
bisa menjadi masukan untuk pengelolaan atau strukturisasi dari sistem
pengaturan lalu lintas ini.
·
Data dan
informasi pada pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan harus dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat. (pasal
250). Pada dasarnya, substansi dari ayat ini adalah semua data dan informasi harus
terbuka untuk masyarakat (transparansi data). Namun kenyataannya adalah, dari
30 CCTV (sumber : presentasi RTMC Polda Jatim 18 Oktober 2012) yang tersebar di
wilayah lalu lintas DKI Jakarta, tidak semuanya dapat diakses oleh masyarakat.
Ketika kita mengecek ke web resmi
lantas polri pada tanggal 21 Oktober 2012, hanya ada 24 titik yang dapat
diakses oleh masyarakat. Itu baru daerah Jakarta –yang notabene adalah ibukota
dan daerah paling maju di Indonesia–
bagaimana dengan daerah-daerah lainnya? Boleh jadi ini adalah masalah
infrastruktur. Alangkah baik jika kedepannya semua rekaman CCTV dapat diakses
masyarakat sehingga dapat mengurangi kemacetan secara signifikan.
·
Sistem
terstruktur, jaringan informasi, jaringan komunikasi, dan pusat data meliputi:
j. pengenalan tanda nomor Kendaraan Bermotor; (pasal 248 ayat 2 butir j).
Memang, sistem akan menyimpan rekaman video CCTV dan ketika terjadi kecelakaan
atau pelanggaran lalu lintas, dapat dilihat kendaraan mana yang melanggar atau
mengalami kecelakaan dengan melihat plat nomornya. Namun proses deteksi plat
nomor yang dilakukan masih manual. Akan lebih praktis ketika proses deteksi
plat nomor yang dilakukan secara otomatis menggunakan pengolahan citra. Sistem
yang terkomputerisasi tersebut memungkinkan
proses pengambilan keputusan kepolisian akan lebih efektif dan efisien.
·
Kegiatan
pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sekurang-kurangnya meliputi: i. dukungan pengendalian pergerakan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan; (pasal 249 ayat 3 butir i). Pengendalian pergerakan
dalam hal ini adalah suatu sistem yang meningkatkan volume pergerakan kendaraan
secara efektif dan efisien. Hal ini berarti sistem meningkatkan volume kendaraan
yang melewati suatu tempat dengan cara meminimalisasi kemacetan. Hal itu dapat
dimungkinkan dengan adanya CCTV. CCTV yang berada di beberapa titik penting di
jalan dapat melihat kepadatan kendaraan di titik tersebut. Dari kepadatan
kendaraan yang ada, dapat ditentukan lamanya durasi lampu traffic light yang
optimal sehingga dapat meminimalisasi adanya kemacetan. Konsep dasar dari poin
ini dapat dilihat di Tulisan Gak
Berbobot v2.0
Dari beberapa kritisasi yang
disertakan, hal ini bukan berarti saya ingin menjatuhkan nama baik kepolisian,
namun kritisasi ini semoga dapat diartikan sebagai kritik yang membangun, demi
kemajuan bangsa.
IQBAL AKHMAD GHUFRON
Civitas Akademika ITS, Mahasiswa
Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya
Jumat, 19 Oktober 2012
Press Release Aksi Evaluasi 3 Tahun Kepemimpinan SBY Beodiono
Dalam
suatu pemerintahan mutlak dibutuhkan suatu evaluasi. Tidak terkecuali terhadap
3 tahun kepemimpinan SBY-Boediono. Beberapa hal yang bisa kita perhatikan
tehadap kinerja pemerintahan selama ini. Belum lupa beberapa waktu lalu publik
dihebohkan dengan isu kenaikan harga BBM. Subsidi energi yang membengkak, itu
adalah alasan utama isu kenaikan harga BBM. Hal ini mengindikasikan satu hal,
dimanakah kedaulatan energi indonesia? Masalah lain yang ada adalah pendidikan.
Anggaran pendidikan dialokasikan 20% dari APBN, namun masih ada saja sekolah
yang miring dan seperti mau roboh. Hal yang amat ironis. Dan lagi, belum lama
terdengar tawuran antar pelajar dan menimbulkan korban jiwa. Apakah materi
pendidikan karakter masih belum dimuat dalam kurikulum pendidikan kita? Beralih ke hal lain, publik masih belum lupa
dengan kasus sipadan dan ligitan. Itu adalah bukti konkrit bahwa pemerintahan
belum menegakkan kedaulatannya hingga daerah pelosok. Pemerintah belum mampu
menjaga pertahanan dan keamanan untuk negara ini. Dan satu hal yang tidak kalah
mencengangkan, belum lama terjadi kasus pelemahan KPK. KPK sebagai penegak
hukum telah dilemahkan secara sistematis. Hal itu seakan membuktikan ketiadaan
itikad baik dari pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Padahal publik tahu
bersama bahwa korupsi adalah suatu extraordinary
crime.
Dari
beberapa fenomena yang ada, dengan ini KM ITS menyatakan bahwa Presiden SBY
telah GAGAL dalam membawa pemerintahan ke arah yang lebih baik dan sesuai
dengan kebutuhan rakyat.
TUNTUTAN
KM ITS EVALUASI 3 TAHUN SBY-BOEDIONO
ENERGI
1.
Tingkatkan kesejahteraan rakyat kecil
2.
Nasionalisasi aset di bidang energi, pertambangan dan industri
strategis
3.
Percepatan pengembanganenergi baru terbarukan serta infrastrukturnya
4.
Optimalkan pengelolaan kekayaan alam untuk rakuat sesuai UUD 1945
5.
Tingkatkan pemerataan distribusi energi ke seluruh rakyat indonesia
6.
Percepatan pembuatan roadmap energi indonesia
KORUPSI
1.
Reformasi birokrasi di lembaga penegak hukum.
2.
Menuntut pemberian hukuman yang memberi efek jera bagi koruptor :
memiskinkan dan mempekerjakan sebagai pekerja sosial
3.
Reformasi birokrasi di lembaga pemerintahan : mempertegas fungsi dan
kedudukan UU KIP; tidak memberi kesempatan kepada tersangka korupsi untuk duduk
di jabatan strategis di pemerintah
PENDIDIKAN
1.
Tambah anggaran dana pendidikan
2.
Segera lakukan pemerataan dan perbaikan pembangunan infrastruktur
pendidikan nasional
3.
Pertegas penggunaan dana pendidikan
4.
Beri akses mudah siswa miskin untuk memperoleh akses pendidikan di
seluruh pelosok negeri
5.
Rumuskan kurikulum pendidikan karakter sesuai UUD 1945
HANKAM
1.
Peningkatan APBN untuk kesejahteraan petugas di daerah perbatasan
2.
Peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan di kawasan perbatasan
Indonesia
3.
Perkuat industri pertahanan dan keamanan dalam negeri
4.
Peningkatan profesionalitas petugas pertahanan dan keamanan
Langganan:
Postingan (Atom)